Udara segar adalah karunia yang di berikan Allah kepada makhluknya secara gratis. Namun, saat ini saudara kami di kalimantan dan sumatera tidak bisa menikmatinya karena polusi udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan ( karhutla). Diberitakan di sumatera terdapat 1.316 hotspot tersebar di prov. Sumsel 437 titik, Jambi 420 titik dan Riau 279 titik.(kompas.com). Sedangkan pulau Kalimantan dikepung 2.592 hotspot. ( merdeka.com)
Karhutla menyebabkan aktivitas manusia terganggu, asap tebal yang menyelimuti jalan mengakibatkan jarak pandang terlalu pendek. Aktivitas di bidang pendidikan juga mandeg. Pemkot Jambi dan Pekanbaru menginstruksikan SD dan SMP libur karena kualitas udara yang buruk.
Dampak yang paling berbahaya adalah masalah kesehatan. Asap yang terhirup secara terus menerus bisa mengakibatkan gangguan pernapasan ( ISPA). Karhutla kali ini juga menelan korban jiwa, Helmy Oemar (59) warga kota Pekanbaru,Riau ditemukan meninggal dunia di tengah hutan wilayah Rimbo Panjang diduga akibat asap kebakaran hutan dan lahan. (cnnindonesia.com) Sejak Januari hingga September sudah 281.626 warga provinsi Riau terkena Inspeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
Pertanyaannya mau sampai kapan masyarakat terganggu dengan asap ini?.Jika penanganan asap ini sebatas membuat hujan buatan dengan bantuan helicopter tentu itu tidak menyelesaikan masalah sampai ke akarnya. Bahkan cenderung akan terulang setiap tahunnya. Di butuhkan political will dari pemerintah untuk memperbaiki tata kelola hutan dan lahan yang selama ini di serahkan kepada swasta berupa pemberian hak konsesi hutan dan lahan. Sehingga mereka berhak membuka hutan dan lahan sesuai keiinginan mereka. Tersiar berita 3 pelaku pembakar hutan ditangkap polisi dan mengaku di suruh pengusaha dengan bayaran 600 ribu. Memang pembukaan lahan sering di lakukan pada musim kemarau dengan cara membakar untuk menghemat biaya. Ini sungguh luar biasa keji mengorbankan masyarakat banyak demi keuntungan pribadi.
Pemerintah harus mengembalikan hak milik umum atas hutan dan lahan yang berada di kalimantan, sumatra dsb. Karena hutan adalah kepemilikan umum yang haram dikuasai oleh individu. Pemerintah tidak boleh memberikan konsesi hutan dan lahan pada swasta. Dalam islam hak mengelola dan mengatur kepemilikan umum adalah negara agar semua masyarakat bisa menikmati manfaatnya secara merata. Rasulullah bersabda :
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:
«المسلمون شركاء في ثلاث: في الماء والكلإ والنار»
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Dari sini telah jelas bahwa untuk mengakiri penderitaan masyarakat karena asap adalah kembali kepada aturan islam dalam mengatur pengelolaan kepemilikan umum.
oleh : Tri Endah Nugraheni
0 Komentar