Jaminan kesejahteraan guru masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang besar di negeri ini. Banyak nasib guru masih jauh dari kata sejahtera, terlebih upah yang didapatkan tidak sepadan dengan tanggungjawab dan pengorbanan yang mereka lakukan.
Contohlah sebagaimana kisah guru honorer yang viral baru-baru ini, Panji Setiaji, seorang guru SDN Babakan, Sukabumi, Jawa Barat. Per bulan beliau mendapatkan gaji 300 ribu. Panji viral karena dia harus menghidupi dirinya dan orang tuanya. Tekat yang teguh untuk mengajar sekalipun gajinya tak memadai membuat orang tua wali murid dan relawan memberinya hadiah sepatu dan sepeda motor. (https://twitter.com/Metro_TV/status/1221670419477848065/video/1)
Ini baru salah satu kisah guru honorer yang tersentuh oleh media. Tentu masih banyak lagi nasib guru yang mengenaskan dan kurang sejahtera seperti Panji. Laman katadata.co.id 28/01/2020 mengabarkan total guru di Indonesia sebanyak 3.357.935 orang. Adapun yang bukan sebagai guru PNS atau tetap yayasan sebanyak 937.228 orang. Angka ini terdiri dari 728.461 guru honor sekolah, 190.105 guru tidak tetap kabupaten/kota, 14.833 guru tidak tetap provinsi, dan 3.829 guru bantu pusat.
Sampai hari ini nasib guru honorer yang jumlahnya hampir mencapai 1 juta orang tersebut masih diperjuangkan di DPR. Komisi X DPR RI RDPU dengan Ketua Umum komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer RI dan Ketua Umum Perkumpulan Honorer Indonesia sedang membahas aspirasi soal penetapan tenaga honorer sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). (28/01/2020). Padahal sebelumnya pemerintah berencana menghapus istilah tenaga honorer diganti dengan istilah lain. Banyak teka-teki seputar masa depan guru honorer, akankah kabar tersebut benar-banar menjadi angin segar bagi mereka?
Dari paparan di atas, mengerucut tiga pertanyaan besar, yaitu:
Pertama. Mengapa kesejahteraan guru honorer tidak sebanding dengan tanggung jawab dan pengorbanannya sebagai pendidik?
Kedua. Apakah rendahnya kesejahteraan guru honorer berdampak pada tanggung jawab dan pengorbanannya untuk mencerdaskan anak didik?
Ketiga. Bagaimana membangun sistem pendidikan yang bermutu khususnya dalam pemberian penghargaan yang layak sehingga mampu menyejahterakan kehidupan guru honorer?
========
Mengupas Penyebab Kesejahteraan Guru Honorer Tidak Sebanding dengan Tanggung Jawab dan Pengorbanannya Sebagai Pendidik
Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Sebuah sebutan pada hymne Guru yang sekarang telah digubah. Namun sepertinya hal itu terjadi adanya. Nasib guru, apalagi guru honorer tidak sejahtera. Akibat gaji yang kurang manusiawi yang harus ikhlas diterima oleh mereka, sehingga mereka benar-benar guru tanpa tanda jasa.
Padahal, jika melihat beban tanggung jawab guru honorer tidak jauh beda dengan guru yang telah diangkat menjadi aparatur sipil negara. Tapi dalam soal upah, gaji guru honorer masih memilukan.
Guru baik ASN maupun honorer di lapangan bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pembelajaran. Lewat lisan dan tangan merekalah SDM-SDM negeri ini diproses menjadi SDM yang berkualitas. SDM itulah yang suatu saat akan menjadi penerus keberlangsungan indonesia tercinta.
Alangkah cerdasnya sebuah negeri yang sangat memperhatikan guru untuk perbaikan masa depan bangsa seperti yang dicontohkan Rosululloh SAW pada tawanan perang Badar yang dimanfaatkannya untuk mengajari penduduk Madinah baca dan tulis. Seperti juga yang dicontohkan Kaisar Hirosima yang mengajukan pertanyaan berapa jumlah guru yang tersisa pasca Hirosima luluh lantak karena bom atom.
Tanda tanya besar mengapa hal tersebut bisa terjadi (rendahnya kesejahteraan honorer)? Apabila dicermati dengan teliti, penyelenggaraan pendidikan membutuhkan biaya tinggi. Selain untuk menyediakan infrastruktur, juga untuk melengkapi sarana prasarana pendidikan dan mengupah tenaga pendidik ataupun karyawan yang membantu terselenggaranya proses pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyebutkan anggaran pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 sebesar Rp75,531 triliun.
Pernyataan tersebut ia jelaskan untuk menampik anggapan masyarakat yang mengira anggaran Kemendikbud sebesar Rp500 triliun atau sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kebanyakan dana ini langsung ditransfer ke daerah melalui DAU (dana alokasi umum) dan DAK (dana alokasi khusus). Jadi dari 505 triliun, sekitar 306,9 triliun atau 61 persen, mayoritas, itu merupakan transfer ke daerah dan dana desa," ungkap Nadiem dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.(19/12/2019)
Nadiem menjelaskan kembalinya Pendidikan Tinggi ke dalam Kemendikbud, anggaran Kemendikbud yang semula 35,7 triliun akan ditambahkan 39,2 triliun pada tahun 2020.
"Jadi sekitar 2,3 triliun yang akan tersisa di Kemenristek. Untuk 2020 itu totalnya (yang dikelola Kemendikbud) 75,531 triliun," terangnya.
Dari paparan di atas menunjukkan bahwa anggaran yang digunakan untuk pendidikan cukup kecil hanya 20% dari APBN. Padahal, pendidikan termasuk salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi negara setelah kesehatan dan keamanan.
Wajar saja jika ada pemerintah saling lempar tanggung jawab ketika banyak guru honorer ingin sejahtera dan diangkat menjadi ASN. Pasti kebingungan harus dapat dana dari mana lagi dengan porsi anggaran sekecil itu?
Adanya guru ASN dan guru honorer menunjukkan bahwa terjadi ketimpangan status guru yang berpengaruh pada upah yang akan mereka terima. ASN jelas mendapatkan fasilitas dari negara. Bagi guru honorer masih menjadi polemik, karena pemerintah kebingungan dan saling lempar tanggung jawab dalam mengupah guru honorer tersebut.
Mediasi banyak dilakukan supaya guru honorer bisa diangkat menjadi ASN, tapi ternyata masih alot dan tidak mudah. Karena pemerintah bingung mencari sumber dana jika para guru honorer diangkat menjadi ASN, otomatis akan menambah anggaran negara. Baru-baru ini istilah honorer pun akan dihapus dan diganti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tapi soal kesejahteraan akankah bisa mereka rasakan? Masih misteri.
Tidak meratanya gaji yang diterima oleh guru, seperti yang dialami guru honorer adalah bukti bahwa porsi anggaran pendidikan minim. Apalagi akibat Indonesia masuk di lingkaran kapitalisme global, memaksa pemerintah untuk melepas tanggung jawabnya dan hanya menjadi regulator semata. Seolah pendidikan diserahkan ke mekanisme pasar. Hal ini sangat bahaya karena pendidikan hanya akan dijadikan sebagai komoditas para kapitalis mengejar keuntungan.
Dampak Rendahnya Kesejahteraan Guru Honorer Pada Tanggung Jawab dan Pengorbanan untuk Mencerdaskan Anak Didik
Tidak dipungkiri bahwa namanya orang berkerja pasti mengharapkan upah yang sesuai dengan keringat dan jasa yang telah dia lakukan. Jika upah tidak sepadan tentunya ini akan berpengaruh pada kinerjanya. Guru honorer juga manusia yang pastinya memiliki kebutuhan hidup. Apabila mereka mendapatkan gaji yang tidak manusiawi tentunya akan berpengaruh pada kinerjanya.
Mereka tidak akan fokus sepenuhnya untuk mengajar karena harus mencari kerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Bisa jadi pekerjaan sampingan ini menyita waktu, fokus dan perhatian guru tersebut. Padahal untuk mewujudkan proses pembelajaran yang baik memerlukan persiapan yang matang, dimana ini pasti dilakukan di luar jam pelajaran.
Perbedaan gaji guru dimana memiliki tanggung jawab yang sama yaitu mewujudkan tujuan pendidikan nasional akan memicu kecemburuan sosial yang tiada ujungnya. Fitroh manusia tentunya akan tidak terima jika diperlakukan tidak adil terus menerus. Maka wajar jika nasib guru honorer senantiasa diperjuangkan. Hanya saja sistem yang ada tidak mampu mewujudkan keadilan tersebut. Begitulah sistem pendidikan yang semakin liberal mengejar 'profit oriented'.
Pendidikan yang berkualitas berbanding lurus dengan biaya pendidikan. Tidak bisa dipungkiri bahwa pengadaan sarana dan prasarana yang menunjang proses pendidikan membutuhkan biaya, merawatnya pun membutuhkan biaya. Termasuk mengupayakan pendidik yang berkualitas dengan terus mengasah kompetensinya juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pertanyaan besarnya, siapakah seharusnya yang bertanggungjawab atas biaya pendidikan tersebut?
Jelas, biaya yang tidak kecil untuk pendidikan yang berkualitas tidak bisa hanya ditanggung oleh masyarakat. Tanggungjawab penuh atas penyelenggaraan biaya pendidikan harus menjadi milik negara. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan guna mencetak generasi yang bermutu dan unggul, sebagaimana yang termaktub dalam tujuan pendidikan nasional pada UU No.20 Tahun 2003. Demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional yang mulia tersebut, sudah seharunya negara berusaha keras, berkorban totalitas serta mengawal keberjalanannya.
Dengan demikian siapapun penguasa di negeri ini, harus bertanggungjawab penuh atas jalannya pendidikan yang berkualitas dan memastikan segala variabel yang bisa mewujudkan tujuan pendidikan berjalan dengan baik, termasuk variabel kesejahteraan semua guru termasuk guru honorer yang menjadi topik masalah yang diangkat dalam makalah ini.
Berbicara kesejahteraan guru maka kita akan membicarakan soal gaji guru yang layak. Tentu gaji adalah bagian dari biaya pendidikan juga, selain fasilitas dan sarana prasarana. Pembiayaan pendidikan maka terkait erat dengan sistem ekonomi yang diterapkan dalam sebuah negara. Jika melihat modal dasar yang dimiliki Indonesia yang kaya akan SDA dan kelimpahan kekayaan di darat dan laut, pembiayaan pendidikan berapapun bukanlah masalah.
Tapi karena konsep ekonomi indonesia yang condong dengan konsep ekonomi kapitalisme liberal, dimana SDA dan kekayaan alam bisa dikelola bahkan dimiliki oleh swasta atau korporat asing, maka modal dasar tersebut tidak sungguh menjadi modal berharga. Indonesia harus kelimpungan memenuhi anggaran APBN nya dengan pajak yang setiap tahun prosentasenya terus meningkat dan ditutup dengan hutang luar negeri yang mencekik. Padahal kekayaan dan SDA berlimpah yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat termasuk modal pembiayaan pendidikan yang besar, malah dinikmati segelintir kapitalis. Inilah yang menjadi penyebab utama nasib guru yang jauh dari kata sejahtera.
Membangun Sistem Pendidikan yang Bermutu Khususnya dalam Pemberian Penghargaan yang Layak sehingga Mampu Menyejahterakan Kehidupan Guru Honorer.
Berbicara tentang kesejahteraan, seharusnya guru dipandang sebagai satu pandangan, yaitu tenaga pendidik yang layak disejahterakan dan dimuliakan karena aktivitasnya berhubungan dengan pembentukan generasi bangsa. Istilah guru honorer telah melukai hati para tenaga pendidik, karena status guru honorer yang mendapatkan gaji tidak selayaknya. Pembahasan selanjutnya adalah membahas bagaimana solusi sistem pendidikan yang mampu mensejahterakan para guru.
Islam menyadari bahwa pendidikan adalah aset dan investasi massa depan yang menjanjikan. Bagaimana tidak, dari penyelenggaraan pendidikan ini akan lahir generasi emas pengisi peradaban Islam. Oleh karena itu, Islam mewajibkan negara beratnggungjawab penuh atas terselenggaranya pendidikan dengan gratis dan negara wajib mewujudkan tujuan pendidikan Islam yaitu mencetak generasi yang mempunyai kepribadian Islam yang mulia dan agung. Pendidikan Islam juga bertujuan untuk menjaga akal manusia. (Lihat: TQS al-Maidah: 90-91; TQS az-Zumar: 9; TQS al- Mujadilah: 11).
Sistem pendidikan Islam ini jelas tak bisa berdiri sendiri, harus ditopang oleh sistem ekonomi dan politik yang sehaluan, apalagi kalau bukan sistem islam. Tentu jika kita membicarakan sistem islam maka tidak lain adalah khilafah.
Kebijakan negara Khilafah akan mengupayakan fasilitas, sarana prasarana, dan menjamin kesejahteraan tenaga pendidik. Infrastruktur pendidikan akan dibangun guna mendukung suksesnya tujuan pendidikan Islam.
Para Sahabat telah sepakat mengenai kewajiban memberikan ujrah (gaji) kepada tenaga-tenaga pengajar yang bekerja di instansi pendidikan negara Khilafah di seluruh strata pendidikan. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah menggaji guru-guru yang mengajar anak-anak kecil di Madinah sebanyak 15 dinar setiap bula.
Berdasarkan sirah Nabi saw. dan tarikh Daulah Khilafah Islam (Al-Baghdadi, 1996), negara Islam juga memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara.
Contoh praktisnya adalah Madrasah al-Muntashiriah yang didirikan Khalifah al-Muntahsir Billah di kota Baghdad. Di sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar (4,25 gram emas). Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian.
Begitu pula dengan Madrasah an-Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad 6 H oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi.
Soal biaya pendidikan di dalam sistem Islam, tentunya Islam mempunyai sistem ekonomi yang unggul sehingga mampu menyelenggarakan pendidikan secara gratis. Lalu dari mana sumber biaya pendidikan Islam?
Seluruh pembiayaan pendidikan di dalam negara Khilafah diambil dari baitulmal, yakni dari pos fai’ dan kharaj serta pos milkiyyah ‘amah. Seluruh pemasukan negara Khilafah, baik yang dimasukkan di dalam pos fai’ dan kharaj, serta pos milkiyyah ‘amah, boleh diambil untuk membiayai sektor pendidikan. Jika pembiayaan dari dua pos tersebut mencukupi maka negara tidak akan menarik pungutan apa pun dari rakyat.
Tentang milkiyah ammah (harta kepemilikan umum) yaitu di dalamnya termasuk sumber daya alam dan aset kekayaan negara. Pastinya jika Indonesia menerapkan sistem Islam akan mampu menyelenggarakan pendidikan gratis, mengingat kekayaan alam dan sumber daya alam yang melimpah ruah dari Sabang sampai Marauke.
Bagaimana jika sebuah negara Khilafah mengalami krisis, syariat Islam membolehkan negara s mengambil pungutan demi terselenggaranya tiga kepentingan umum yaitu kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Asalkan pungutan tersebut tidak memberatkan dan ikhlas diberikan demi tercapainya kemashlahatan umat.
Dari paparan di atas tentunya tidak hanya guru yang sejahtera, seluruh warga negara Khilafah akan dijamin kesejahteraannya, karena hal tersebut adalah bagian dari hukum syara yang akan dimintai pertanggungjawaban di institusi Khilafah maupun di akhirat.
Membahas permasalahan dan pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Tidak meratanya gaji yang diterima oleh guru, seperti yang dialami guru honorer adalah:
a. Bukti bahwa porsi anggaran pendidikan minim dan tidak proporsional. Hanya 20% dari APBN(500T), seharusnya bisa lebih besar lagi. Dimana mampu menjamin mutu pendidikan dan kesejahteraan tenaga dan peserta didik.
b. Akibat Indonesia masuk di lingkaran kapitalisme global, memaksa pemerintah untuk melepas tanggung jawabnya dan hanya menjadi regulator semata.
c. Pendidikan diserahkan ke mekanisme pasar. Hal ini sangat bahaya karena pendidikan hanya akan dijadikan sebagai komoditas para kapitalis mengejar keuntungan.
Rendahnya kesejahteraan guru honorer berpengaruh pada tanggung jawab dan pengorbanan untuk mencerdaskan anak didik.
a. Gaji yang tak manusiawi, membuat guru honorer mencari pekerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
b. Pekerjaan sampingan ini menyita waktu dan perhatian guru, padahal proses pembelajaran harus disiapkan diluar jam mengajar
c. Semua guru harus mewujudkan tujuan pendidikan nasional, tapi jika guru tidak sejahtera, bahkan terzalimi, bagaimana tujuan tersebut bisa terwujud?
Sistem pendidikan yang bermutu dan mampu memberikan imbalan dan penghargaan yang layak untuk guru adalah sistem pendidikan Islam dalam naungan Khilafah.
a. Khilafah menjadikan aset berharga untuk massa depan, sehingga tujuan pendidikan Islam mencetak generasi unggul berkepribadian Islam akan serius untuk diwujudkan dan didukung oleh berbagai perangkat sistem yang ada.
b. Dalam sistem Khilafah, pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah tanggung jawab penuh negara dan wajib diselenggarakan dan dipenuhi secara cuma-cuma.
c. Sumber pendapatan negara Khilafah diperoleh dari baitul mal, yakni dari pos fai’ dan kharaj serta pos milkiyyah ‘amah(harta kepemilikan umum). Dalam sistem Khilafah SDA yang melimpah haram dikapitalisasi, karena semuanya digunakan sebagai modal besar untuk menyelenggarakan pendidikan, kesehatan, dan keamanan negara.
d. Sistem pemerintahan Khilafah tidak hanya menjamin kesejahteraan guru, tapi juga seluruh warga negaranya. Sistem Khilafah terbukti unggul dan adil secara ekonomi, politik, dan lain-lain, karena bersumber dari pedoman hidup yang telah Allah SWT turunkan.[]
Oleh: Ika Mawarningtyas
Analis Muslimah Voice
0 Komentar