Khalifah: Pemimpin Seluruh Kaum Muslimin




Khalifah berarti pengganti Rasulullah SAW dalam kepemimpinan umat Islam. Khalifah dibai'at untuk menjalankan syariat Islam, menjalankan hukum-hukum Islam di tengah-tengah masyarakat. Dia adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia yang fungsinya adalah menjalankan hukum Islam dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru alam. Wilayah kewenangan khalifah disebut kekhalifahan atau Khilafah. Khalifah disebut juga Amirul Mukminin atau pemimpin orang-orang yang beriman.

Khalifah mewakili umat dalam kekuasaan dan pelaksanaan syara’. Setiap muslim yang baligh, berakal, baik laki-laki maupun wanita berhak memilih Khalifah dan membai’atnya. Sedangkan orang-orang non-muslim tidak memiliki hak pilih. Pengangkatan Khalifah sebagai kepala negara, dianggap sah jika memenuhi tujuh syarat, yaitu laki-laki, muslim, merdeka, baligh, berakal, adil dan memiliki kemampuan.

Apabila jabatan Khalifah kosong, karena meninggal atau mengundurkan diri atau diberhentikan, maka wajib hukumnya mengangkat seorang pengganti sebagai Khalifah, dalam tempo tiga hari dengan dua malamnya sejak kosongnya jabatan Khilafah. Diangkat amir sementara untuk menangani urusan kaum Muslim dan melaksanakan proses pengangkatan Khalifah yang baru setelah kosongnya jabatan Khilafah sebagai berikut:

a. Khalifah sebelumnya, ketika merasa ajalnya sudah dekat atau bertekad untuk mengundurkan diri, ia memiliki hak menunjuk amir sementara.

b. Jika Khalifah meninggal dunia atau diberhentikan sebelum ditetapkan amir sementara, atau kosongnya jabatan Khilafah bukan karena meninggal atau diberhentikan, maka Mu’awin Tafwidl yang paling tua usianya menjadi amir sementara, kecuali jika ia ingin mencalonkan diri untuk jabatan Khilafah, maka yang menjabat amir sementara adalah Mu’awin Tafwidl yang lebih muda, dan seterusnya.

c. Jika semua Mu’awin Tafwidl ingin mencalonkan diri maka Mu’awin Tanfizh yang paling tua menjadi amir sementara, jika ia ingin mencalonkan diri maka yang lebih muda berikutnya, dan demikian seterusnya.

d. Jika semua Mu’awin Tanfizh ingin mencalonkan diri untuk jabatan Khilafah maka amir sementara dibatasi pada Mu’awin Tanfizh yang paling muda.

e. Amir sementara tidak memiliki wewenang melegislasi hukum.

f. Amir sementara diberikan keleluasaan untuk melaksanakan secara sempurna proses pengangkatan Khalifah yang baru dalam tempo tiga hari. Tidak boleh diperpanjang waktunya kecuali karena sebab yang memaksa atas persetujuan Mahkamah Mazhalim.

Metode untuk mengangkat Khalifah adalah baiat. Adapun tata cara praktis untuk mengangkat dan membai'at Khalifah adalah sebagai berikut :

a. Mahkamah Mazhalim mengumumkan kosongnya jabatan Khilafah.

b. Amir sementara melaksanakan tugasnya dan mengumumkan dibukanya pintu pencalonan seketika itu.

c. Penerimaan pencalonan para calon yang memenuhi syarat-syarat in’iqad dan penolakan pencalonan mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat in’iqad ditetapkan oleh Mahkamah Mazhalim.

d. Para calon yang pencalonannya diterima oleh Mahkamah Mazhalim dilakukan pembatasan oleh anggota-anggota Majelis Ummah yang muslim dalam dua kali pembatasan. Pertama, dipilih enam orang dari para calon menurut suara terbanyak. Kedua, dipilih dua orang dari enam calon itu dengan suara terbanyak.

e. Nama kedua calon terpilih diumumkan. Kaum Muslim diminta untuk memillih satu dari keduanya.

f. Hasil pemilihan diumumkan dan kaum Muslim diberitahu siapa calon yang mendapat suara lebih banyak.

g. Kaum Muslim langsung membaiat calon yang mendapat suara terbanyak sebagai Khalifah bagi kaum Muslim untuk melaksanakan kitabullah dan sunah rasul-Nya.

h. Setelah proses bai'at selesai, Khalifah kaum Muslimin diumumkan ke seluruh penjuru sehingga sampai kepada umat seluruhnya. Pengumuman itu disertai penyebutan nama Khalifah dan bahwa ia memenuhi sifat-sifat yang menjadikannya berhak untuk menjabat Khilafah.

i. Setelah proses pengangkatan Khalifah yang baru selesai, masa jabatan amir sementara berakhir.

Setelah terpilih seorang Khalifah, selanjutnya ia dibai'at dengan mengucapkan kalimat sebagai berikut: “Kami angkat engkau menjadi khalifah 
untuk menjalankan syariat Allah dan Rasul-Nya, dan kami akan taat kepada perintahmu selama engkau menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya."

Setelah khalifah terpilih diambil sumpahnya, selanjutnya ia dipersilahkan menyampaikan khotbah perdananya seperti yang dilakukan Khalifah Abu Bakar Shidiq sebagai berikut :

Para hadirin sekalian, sesungguhnya aku telah dipilih sebagai pemimpin atas kalian padahal aku bukanlah yang terbaik. Maka jika aku berbuat kebaikan, bantulah aku. Jika aku bertindak keliru, luruskanlah aku.

Kejujuran adalah amanah, sementara dusta adalah suatu pengkhianatan. Orang yang lemah di antara kalian sesungguhnya kuat di sisiku, hingga aku dapat mengembalikan haknya kepadanya insya Allah. Sebaliknya barang siapa yang kuat di antara kalian maka dialah yang lemah di sisiku hingga aku akan mengambil darinya hak milik orang lain yang diambilnya. 

Tidaklah suatu kaum meninggalkan jihad di jalan Allah kecuali Allah akan timpakan kepada mereka kehinaan. Tidaklah suatu kekejian tersebar di suatu kaum kecuali azab Allah akan ditimpakan kepada seluruh kaum tersebut. Patuhilah aku selama aku mematuhi Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika aku tidak mematuhi keduanya maka kalian tidak ada kewajiban taat terhadapku.

Berangkat dari sikap seperti itulah sayogyanya seorang khalifah memulai menjalankan tugasnya sebagai pemimpin agama dan pemimpin bangsa dan negara. Sehingga dengan demikian kepemimpinannya layak untuk diikuti rakyat.[]


Oleh: Achmad Mu'it
Analis Politik Islam

Referensi:

1. Taqiyuddin an-Nabhani, "Nizham al-Islam," 2006.

2. Buku Fiqih Madrasah Aliyah Kelas 12, Kementrian Agama Republik Indonesia 2016

Posting Komentar

0 Komentar