Pendahuluan
Hari ini kita menghadapi situasi yang sangat kritis. Kondisi ketika ukhuwah telah terkoyak dengan sangat mengkhawatirkan. Pada perkara yang harusnya bersatu, malah tercerai-berai. Sebaliknya, pada perkara yang boleh berbeda, malah hendak diseragamkan. Ketika perkara cabang dalam Islam yang di dalamnya terdapat ragam pendapat dipaksakan harus sama, akibatnya muncul fenomena mudah menyalahkan, mengingkari, membid’ahkan dan mengkafirkan pihak lain. Akhirnya umat Islam sibuk dengan perkara yang sebenarnya tidaklah utama. Padahal ada tanggung jawab yang lebih besar yaitu menyatukan seluruh potensi umat untuk kemuliaan Islam dan umatnya. Hubungan saling mengasihi dan saling peduli seakan sudah sangat langka, tak lagi hidup dalam masyarakat kita. Fenomena yang paling mutakhir, sebagai ujian ukhuwah pada umat ini, adalah kasus Rohingya. Salah satu tragedi kemanusiaan paling buruk yang dialami oleh umat Islam di era modern ini, justru mendapatkan respon beragam di dalam negeri. Sebagian mengatakan itu urusan luar negeri, jangan bawa konflik luar ke dalam negeri, dan seterusnya. Sungguh ini adalah tamparan yang sangat keras, betapa hari ini kita tak berdaya, ukhuwah Islamiyyah hanyalah konsep yang terukir dalam catatan.
Persatuan, Kekuatan dan Kasih Sayang
Dari segi bahasa, kata ukhuwah berasal dari kata dasar akh[un] (أخ). Kata akh[un] (أخ) ini dapat berarti saudara kandung/seketurunan atau dapat juga berarti kawan. Bentuk jamaknya ada dua, yaitu ikhwah (إخوة) yang berarti saudara kandung dan ikhwan (إخوان) yang berarti kawan. Kata “akh[un]” juga bisa bermakna berserikat dengan yang lain karena kelahiran dari dua belah pihak, atau salah satunya atau karena persusuan.[1] Secara istilah, para ulama memberikan definisi yang sangat bervariasi. Meski demikian, semuanya bermuara pada makna “persaudaraan”.
Adapun ukhuwah Islamiyah berarti persaudaraan berdasarkan Islam. Dapat juga dipahami bahwa ukhuwah Islamiyah merupakan suatu ikatan akidah yang dapat menyatukan hati semua umat Islam, walaupun tanah tumpah darah mereka berjauhan, bahasa dan bangsa mereka berbeda, sehingga setiap individu di umat Islam senantiasa terikat antara satu dengan lainnya, membentuk suatu bangunan umat yang kokoh.[2] Visualisasi inilah yang tergambar dalam al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 10. Ayat ini menghendaki ukhuwah kaum mukmin harus benar-benar kuat, lebih kuat dari pada persaudaraan karena nasab. Hal itu tampak dari digunakannya kata ikhwah. Pada umumnya kata ikhwah dipakai untuk menunjuk saudara senasab, sedangkan ikhwan untuk menunjuk kawan atau sahabat.[3] Dengan memakai kata ikhwah, ayat ini hendak menyatakan bahwa ukhuwah kaum muslim itu lebih dari pada persahabatan biasa. Persaudaraan nasab bisa terputus karena perbedaan agama. Sebaliknya, ukhuwah Islam tidak terputus karena perbedaan nasab.[4]
Visualisasi ini juga terlihat begitu mempesona dalam hadits berikut,
«لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ»
“Tidak sempurna iman salah seorang di antara kamu sehingga mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri.” (H.R. al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi, dll.)[5] Maksud “tidak beriman” ialah imannya tidak sempurna karena bila tidak dimaksudkan demikian, maka berarti seseorang tidak memiliki iman sama sekali bila tidak mempunyai sifat seperti itu.[6]
Urgensi ukhuwah Islamiyah itu paling tidak bisa dijelaskan melalui beberapa keutamaan: pertama, ukhuwah menciptakan persatuan (wihdah); kedua, ukhuwah menciptakan kekuatan (quwwah); dan ketiga, ukhuwah menciptakan kasih sayang (mahabbah). Persatuan, kekuatan dan kasih sayang ini merupakan perkara yang amat vital pada saat ini. Saat dimana umat telah larut dalam orientasi kepentingan kelompok yang berdimenasi jangka pendek.
Beberapa ayat al-Qur’an seperti dalam surat Ali Imran ayat 103, al-Zukhruf ayat 67, al-Anfal ayat 63, dan termasuk al-Hujurat ayat 10, memberikan pesan kepada kita yang men-tadaburi-nya, betapa ukhuwah itu sangat berharga dalam Islam. Ia adalah pondasi kuat sekaligus mercusuar umat. Ia adalah nikmat sekaligus perkara yang harus dirawat.
Ukhuwah dan Modal Kebangkitan Umat
Diantara perkara utama dari ukhuwah Islamiyah ini adalah bahwa ia merupakan modal kebangkitan umat. Kebangkitan dalam arti meningkatnya taraf berpikir umat yang kemudian mewujud menjadi umat yang berpengaruh, sulit tercapai tanpa modal ukhuwah Islamiyah. Kalau kita lihat sejarah 1400 tahun silam, nampak jelas bagaimana Islam menghimpun orang-orang arab yang saling membanggakan diri, kemudian menghimpun arab dan non arab, kemudian non arab dengan non arab, dan melebur mereka dalam bingkai yang satu. Maka dari mereka terbentuklah umat yang memimpin dunia lebih dari seribu tahun. Islam juga menyatukan manusia secara intelektual dan emosi, dan menjadikan manusia sebagai saudara yang mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya sendiri. Setiap muslim mengetahui hak saudaranya, sehingga ia tidak akan menzhaliminya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
]وَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مَا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ إِنَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ[
“Dan yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Gagah lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. al-Anfal [8]: 63)
Ketika umat Islam bersatu, kaum muslim telah menjadi satu umat yang kuat, yang disegani oleh semua pihak. Kaum muslim ketika itu sangat tangguh karena keperkasaan Rabb mereka, dan sangat mulia karena menerapkan agama mereka. Jika mereka mengeluarkan satu kata, maka kata-kata itu pasti menggema di seluruh pelosok dunia; jika mereka melakukan aksi, maka aksi itu pasti akan menimbulkan rasa gentar di hati orang-orang kafir. Cukup dengan sekali jeritan, seorang muslimah yang meminta tolong (dengan berseru): “Dimana Mu’tashim?!”, maka khalifah itu pun segera mengerahkan pasukan yang dipimpinnya sendiri. Beliau menuntut balas untuk (menebus kehormatan) wanita itu dari pihak yang menzhaliminya, dan beliau pun berhasil mengembalikan kemuliaan dan kehormatan wanita itu. Negeri Islam ketika itu dikelilingi dengan pagar kemenangan, sehingga orang-orang kafir tidak berani menerobosnya. Justru umat Islamlah yang telah membuka berbagai futuhat (pembebasan), dan menyebarluaskan kebajikan di seluruh penjuru dunia.
Perwujudan Ukhuwah Islamiyyah
Perwujudan ukhuwah dalam kehidupan umat Islam bentuknya sangatlah banyak. Mulai dari yang berdimensi indvidu sampai dengan dimensi masyarakat. Manifestasi ukhuwah ini akan mewujudkan persatuan, kasih sayang dan kekuatan. Sesuatu yang sangat kita dambakan. Diantara perwujudan tersebut adalah:
Pertama, menjaga darah, kehormatan, dan harta sesama muslim. Seorang muslim wajib menjaga darah, kehormatan dan harta muslim yang lainnya. Dalam banyak hadits disebutkan bahwa pada asalnya darah seorang muslim haram untuk ditumpahkan. Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim.[7] Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ»
“Janganlah kalian saling mendengki, janganlah saling mencurangi, janganlah saling membenci, janganlah saling membelakangi dan janganlah sebagian kalian menjual atas penjualan sebagian yang lainnya. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara! Seorang muslim adalah bersaudara, janganlah menzhaliminya, merendahkannya dan janganlah mengejeknya! Taqwa ada di sini -beliau menunjuk ke dadanya tiga kali-. Cukup dikatakan buruk seorang muslim, jika ia menghinakan saudaranya muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya haram darahnya, harta dan kehormatannya.” (H.R. Muslim).
Kedua, tidak boleh saling menzhalimi. Sebaliknya, sesama muslim harus saling menjaga haknya. Para ulama mendefinisikan al-zhulm dengan menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya atau lawan dari kata al-adl. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«الْمُسْلِمُ أَخُوْ الْمُسْلِمِ لا يَضْلِمُهُ وَلا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كاَنَ فِي حَاجَةِ أخِيْهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ»
“Seorang muslim adalah saudara dari seorang muslim (lainya); dan dia tidak akan berlaku zhalim, dan dia tidak meninggalkanya sendirian (menjadi korban kezhaliman orang lain); dan barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhanya”. (H.R. al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi, Abu Dawud, al-Nasa’i, dll).
Ketiga, tidak boleh membiarkan muslim dizhalimi. Bukan hanya tidak boleh saling menzhalimi, seorang muslim juga tidak boleh membiarkan saudaranya dizhalimi atau menjadi korban kezhaliman orang lain. Hal itu pula yang dijelaskan dalam hadits sebelumnya, «وَلا يُسْلِمُهُ». Maksudnya dia tidak meninggalkanya muslim yang lain sendirian (menjadi korban kezhaliman). Bahkan harus melindunginya, menghibur dan membantunya, jangan sampai menghina dan meremehkannya. Inilah wujud dari pemisalan dalam hadits Nabi bahwa umat Islam itu bagaikan bangunan yang saling menguatkan.[8]
Keempat, tidak boleh membuka aib (keburukan) saudaranya. Diantara kewajiban yang juga dibebankan kepada kita sebagai muslim adalah menjaga kehormatan saudaranya dengan tidak membuka aibnya. Salah satu bentuk kasih sayang Allah ta’ala adalah menutup aib kita. Maka, tidak pantas manusia justru membuka aib saudaranya. Maksud di sini adalah menutupi kesalahan orang-orang yang baik, bukan orang-orang yang sudah dikenal suka berbuat kerusakan.[9] Nabi mengingatkan dengan qarinah (indikasi) yang tegas,
«وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Dan barang-siapa yang menutupi (‘aib) seorang muslim, maka Allah akan menutupi ‘aibnya di hari kiamat.” (H.R. al-Bukhari)
Kelima, tidak boleh berprasangka buruk. Tidak jarang perpecahan antar sesama muslim bermula dari adanya prasangka buruk. Pada konteks inilah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan akan hal ini,
«إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَحَسَّسُوْا وَلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا تَحَاسَدُوْا وَلَا تَدَابَرُوْا وَلَا تَبَاغَضُوْا وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا»
“Janganlah kamu berprasangka (buruk), karena berprasangka buruk itu adalah perkataan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari dan memata-matai kesalahan orang lain, janganlah iri hati satu sama lain, janganlah memutuskan hubungan satu sama lain, jangan saling membenci dan jadilah kalian hamba Allah yang saling bersaudara.” (H.R. Muttafaq ‘Alayh). Imam al-Nawawi dalam syarahnya menjelaskan bahwa kata الظَّنَّ yang dimaksud adalah berprasangka buruk (syu’ al-zhan).
Keenam, tidak boleh menawar barang yang sedang ditawar saudaranya. Dalam hadits lain disebutkan larangan berjual-beli atas jual-beli saudaranya. Ini adalah hukum dan adab dalam praktik muamalah yang sangat indah. Dalam sabdanya, Nabi menyampaikan,
«لَا يَسُمْ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ»
“Janganlah seorang muslim menawar harga barang yang telah ditawar (dan disepakati harganya) oleh muslim lainnya.” (H.R. Muslim, al-Tirmidzi)
Ketujuh, tidak boleh melamar atas lamaran saudaranya. Islam melarang seseorang melamar (mengkhitbah) seorang perempuan yang sedang dilamar saudaranya. Jika hal itu dilakukan, bukan hanya terlarang,[10] juga akan menimbulkan ekses negatif berupa sengketa antara para pihak.
«لَا يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ»
“Janganlah salah seorang di antaramu melamar atas lamaran saudaranya” (H.R. Abu Dawud)
Kedelapan, tidak boleh mengadu-domba dan ghibah. Salah satu sebab perpecahan antar umat Islam juga karena ada pihak yang mengadu-domba (namimah) dan perilaku ghibah (membicarakan keburukan orang lain). Namimah dan ghibah, keduanya adalah hal yang sangat tercela.[11] Terkait namimah, redaksi larangannya juga disampaikan dengan sangat tegas,
«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ»
“Tidak akan masuk surga, ahli namimah.” (H.R. Muslim)
Kesembilan, membebaskan saudaranya dari kesulitan dan kemiskinan. Allah ta’ala memberikan garansi, bahwa siapa saja yang menghilangkan kesulitan saudaranya, baik besar maupun kecil, pasti Allah akan menghilangkan kesulitannya di hari kiamat.[12]
«مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ»
“Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan seorang mukmin, niscaya Allah akan menghilangkan kesulitannya di hari kiamat, dan barangsiapa yang memberi kemudahan kepada orang yang susah, maka Allah akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat.” (H.R. Muslim)
Kesepuluh, larangan memutuskan tali persaudaraan. Bahkan jika ada perselisihan diantara sesama muslim, tidak boleh putusnya hubungan persaudaraan itu lebih dari tiga hari. Artinya jangan saling menjauhi, saling bermusuhan, memutus persaudaraan, saling membelakangi atau mendiamkan lebih dari waktu tersebut.[13] Salah satu dari keduanya harus memulai merajut kembali tali persaudaraan dengan mengawali mengucapkan salam. Nabi berpesan,
«لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ»
“Tidak halal (boleh) seorang muslim menyisihkan saudaranya lebih dari tiga hari, jika keduanya bertemu, maka yang seorang berpaling kesana dan yang seorang lagi berpaling kesini. Tetapi yang paling baik diantara yang kedua itu ialah siapa yang memulai mengucapkan salam kepada yang lainnya.” (H.R. Muttafaq ‘Alayh)
Penutup
Ukhuwah itu menyatukan, menghangatkan dan menguatkan. Ukhuwah Islamiyah juga mengokohkan dan membangkitkan. Kondisi umat Islam saat ini yang hanya untuk peduli pada urusan umat (ihtimam bi amr al-muslimin) saja sulit, merupakan indikasi bahwa umat ini sedang lemah dan tak berdaya. Di sisi lain penjajahan di negeri-negeri Islam demikian nyata. Kelemahan ini harus segera diakhiri dengan merajut kembali ikatan ukhuwah Islamiyah agar menjadi kokoh, menenun kembali helaian mahabbah agar nampak indah, dan merangkai kembali mozaik peradaban sehingga kita benar-benar pantas mewarisi kepemimpinan atas bumi ini. Mengambil pelajaran dari kisah Mesir yang berhadapan dengan Fir’aun, mari kita renungkan firman Allah subhanahu wa ta’ala berikut ini:
]وَنُرِيدُ أَنْ نَمُنَّ عَلَى الَّذِينَ اسْتُضْعِفُوا فِي الْأَرْضِ وَنَجْعَلَهُمْ أَئِمَّةً وَنَجْعَلَهُمُ الْوَارِثِينَ[
“Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi).” (Q.S. al-Qashash [28]: 5). Wallahu a’lam. []
Oleh: Ustaz Yuana Ryan Tresna
Catatan Kaki
[1] Lihat Luis Ma’luf, Kamus al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lam, hlm. 5.
[2] Lihat Musthafa al-Qudhat, Mabda’ al-Ukhuwah fi al-Islam, hlm. 14.
[3] Lihat Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, juz 8, hlm. 111.
[4] Lihat Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, juz 8, hlm. 212.
[5] Lihat Ibnu Hajar, Fath al-Bariy, juz 1, hlm. 58.
[6] Lihat Imam al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz 1, hlm. 126
[7] Lihat Imam al-Nasa’i, Sunan al-Nasa’i, juz 7, hlm. 82. Diriwayatkan juga oleh at-Tirmidzi No. 1395.
[8] Lihat M. Fuad Abd al-Baqi, Al-lu’lu’ wa al-Marjan, hlm. 1012.
[9] Lihat Ibnu Daqiq al-Ied, Syarh al-Arba’in al-Nawawiyyah, Hadits No. 36.
[10] Para ulama berbeda di dalam memahami larangan dalam hadits di atas, sebagian dari mereka mengatakan haram, sedangkan sebagian berpendapat makruh
[11] Larangan ghibah, lihat al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 12 dan Sunan Abi Dawud dari jalan ‘Aisyah ra.
[12] Lihat Muhammad al-Mubarakfury, Tuhfah al-Ahwadzi, juz 8, hlm. 395.
[13] Lihat Musthafa Dieb al-Bugha, Al-Wafiy fi al-Syarh al-Arba’in al-Nawawiyyah, hlm. 289
0 Komentar