Pemeliharaan Kesehatan di Daulah Islamiyah (Episode Kedelapan)



TintaSiyasi.com-- Di episode sebelumnya, kami telah membahas bahwa Daulah Islamiyah harus mencegah negara-negara tetangga mencemari lingkungan dan mencegah mereka membuang limbah industri di wilayah Daulah Islamiyah. Dan kami akan menjelaskan di episode ini bagaimana hal itu dilakukan.

Daulah Islamiyah diizinkan untuk membuat perjanjian dan kesepakatan dengan negara lain untuk mencegah pencemaran lingkungan dengan syarat masalah yang disepakati telah diizinkan oleh syara. Dalil dibolehkannya membuat perjanjian lingkungan dengan negara lain adalah dalil diperbolehkannya membuat perjanjian secara umum, seperti firman Allah SWT:

﴿وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ﴾

“Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu” (TQS an-Nisa’ [4]: 92).

Al-mîtsâq adalah perjanjian. Sebagaimana Rasul saw membuat perjanjian dengan Yuhnah bin Rubah, penguasa Aylah, dan perjanjian dengan Bani Dhamrah.

Syarat-syarat yang tercakup di dalam perjanjian ini diterapkan dan umat Islam wajib mematuhi syarat-syarat ini sesuai sabda Rasul saw:

«اَلْمُسْلِمُوْنَ عِنْدَ شُرُوْطِهِمْ»

“Kaum Muslim terikat pada syarat-syarat mereka” (Dishahihkan oleh al-Albani).

Dengan ketentuan, syarat ini tidak bertentangan dengan Islam. Jika bertentangan dengan Islam, maka ditolak sesuai sabda Rasul saw:

«كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ» رواه ابن ماجه وصححه الألباني

“Setiap syarat yang tidak ada di Kitabullah maka batil meski sebanyak seratus syarat” (HR Ibnu Majah dan dishahihkan oleh al-Albani).

Kaum Muslim menjalankan sayrat-syarat ini sesuai apa yang dinyatakan di dalam teks perjanjian tersebut dengan ketentuan syarat itu tidak menyalahi Islam. 

Perjanjian dibatasi dengan apa yang tidak menyebabkan dharar. Apa saja yang di dalamnya ada dharar maka dilarang. Hal itu sesuai dengan kaedah syariyah: 

كُلُّ فَرْدٍ مِنْ أَفْرَادِ الْمُبَاحِ إِذَا كَانَ يُؤَدِّيْ إِلَى ضَرَرٍ يُمْنَعُ ذَلِكَ الْفَرْدُ وَيَبْقَى اْلأَمْرُ مُبَاحًا

“Setiap individu yang mubah jika menyebabkan dharar maka individu itu dilarang dan perkara itu tetap mubah”.

Adanya dharar tertentu tidak mengharamkan apa yang diperbolehkan oleh syariah. Melainkan adanya dharar pada salah satu individu yang mubah maka individu itu yang haram tetapi perkara tersebut secara umum tetap mubah.

Perjanjian dan kesepakatan itu harus berada di luar payung organisasi internasional, sehingga tidak mempengaruhi entitas negara, tidak mengurangi otoritas dalam negeri dan luar negeri, dan tidak menjadikan jalan bagi orang kafir untuk menguasai Daulah, sehingga bahan mentah tidak meninggalkan negara, atau menyebabkan penutupan industri-industri negara atau semacam itu.

Adapun perjanjian dan kesepakatan regional dan internasional mengenai pencemaran industri, seperti Protokol Kyoto tentang pemanasan global dan Konvensi Perubahan Iklim 2003, Konvensi Stockholm tentang Polutan Organik yang Persisten tahun 2004 dan perjanjian lainnya, maka dilihat lebih dahulu. Perjanjian dan kesepakatan apa saja yang ada di bawah payung organisasi yang tegak berdasarkan asas selain Islam atau menerapkan hukum selain hukum Islam, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional, Dana Moneter Internasional - IMF, Bank Dunia, dan organisasi regional seperti Liga Arab dan lain-lain, maka Daulah tidak boleh berpartisipasi di dalamnya jika disyaratkan harus menjadi anggota di organisasi-organisasi ini. 

Bahkan jika Daulah Islamiyah tidak disyaratkan harus bergabung dengan organisasi-organisasi ini, membuat kesepakatan dan perjanjian dengan organisasi-organisasi ini berkontribusi untuk memperkuat mereka secara moral. Yang menjadi ketentuan asal adalah bekerja untuk menghancurkan organisasi-organisasi ini dan menggantikannya dengan organisasi global baru, yang mana negara adidaya tidak memiliki hegemoni atau otoritas terhadapnya, dan tidak menjadi seperti negara global.

Hal itu karena masalah yang menjadi dasar tegaknya organisasi internasional dan organisasi lokal itu diharamkan oleh syara. PBB tegak di atas asas sistem kapitalis, yang merupakan sistem kufur, selain bahwa PBB menjadi alat di tangan negara-negara besar, terutama Amerika, yang mereka gunakan untuk memaksakan kontrol mereka terhadap negara-negara kecil termasuk negara-negara yang eksis di dunia Islam. 

Oleh karena itu, kami melihat bahwa negara-negara besar hanya menandatangani perjanjian-perjanjian yang menjamin kepentingan mereka dengan mengorbankan negara-negara lain. Misalnya, Amerika menolak menandatangani Protokol Kyoto, yang mencakup pengurangan emisi gas beracun oleh negara-negara industri sebesar 5,2 persen karena khawatir industri mereka akan terpengaruh. Perlu diketahui bahwa Amerika bertanggung jawab atas seperempat jumlah gas industri yang dipancarkan ke atmosfer.[]

Oleh: Radhiyah Abdullah
http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/radio-broadcast/others/71495.html

Posting Komentar

0 Komentar