SE KPI Larangan Dakwah eks Anggota Ormas: Inikah Unfairness Baru dalam Propaganda War on Radicalism?



TintaSiyasi.com-- “Dukung KPI menjatuhkan larangan untuk pendakwah radikal di televisi.” Demikian bunyi meme unggahan sebuah akun Twitter demi memberikan dukungan terhadap kebijakan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Surat Edaran (SE) KPI Nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan, Kamis (17/3/2021), telah dibahas lebih dari 2.500 kali di Twitter hingga Kamis (25/3/2021) dan menjadi trending topik dengan tagar #BasmiManipulatorAgama dan #PendakwahRadikalTerlarang (beritaradio.com, 25/3/2021).

Di atas adalah bentuk yang pro terhadap SE KPI. Namun yang kontra juga tak sedikit. Meski dimaksudkan untuk menghormati nilai-nilai agama terkait ibadah di bulan Ramadan dan mencegah polemik, nyatanya SE ini justru menimbulkan kontroversi. Titik picu pro kontra terdapat dalam poin 6 huruf d yang berbunyi, “Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan.” 

Beberapa kalangan umat Islam mempertanyakan siapa ormas Islam yang dimaksud karena KPI tak merinci daftar organisasi terlarang tersebut. Namun, Komisioner KPI Irsal Ambia membenarkan saat CNNIndonesia.com menyebut Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) (CNN Indonesia, 22/3/2021). 

HTI dan FPI adalah dua ormas Islam yang dipaksa bubar oleh rezim. FPI telah diberangus melalui SKB Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri dan Kepala BNPT tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam pada akhir tahun 2020. Adapun status Badan Hukum Perkumpulan HTI telah dicabut melalui surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-30.A.01.08 Tahun 2017. 

Tak bisa dihindari, aroma War on Radicalism (WoR) yang diemban oleh rezim terasa menyeruak di balik SE KPI ini. Sayang jika KPI sebagai lembaga independen tak bebas dari motif politis. Padahal semangat pembentukan KPI berdasarkan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 semestimya merdeka dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan. Bukan bagian dari instrumen kekuasaan yang berfungsi sebagai amplifier pemerintah.


KPI dan Dugaan Terkooptasi Kekuasaan

Sejatinya, pelarangan KPI ini bukanlah hal baru dalam dinamika kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Selama ini, telah terjadi berbagai bentuk pelarangan bahkan ancaman terhadap individu eks anggota ormas yang sering distigma sebagai organisasi terlarang (HTI dan FPI). Pun dicap sebagai sosok atau kelompok radikal. 

Sebelumnya, terdapat larangan eks HTI mengikuti kontestasi Pilpres, Pileg dan Pilkada dalam draft RUU Pemilu. Adapun di kalangan ASN, berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 tentang Larangan bagi ASN Berafiliasi dengan Organisasi Terlarang, bagi ASN yang menjadi anggota orgamisasi terlarang hingga terlibat dalam kegiatannya, akan dijatuhi hukuman disiplin.     

Begitu gencar, bahkan rezim terkesan membabi buta dalam menjalankan agenda War on Radicalism. Hal ini diduga sebagai bagian paket anti radikalisme yang merupakan prioritas kerja Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 dalam bidang politik dan agama. Menelisik keberadaannya, War on Radicalism tidak bisa dilepaskan dari agenda War on Terorism. Proyek ini digulirkan setelah kegagalan Barat menghadang kebangkitan Islam politik dengan isu terorisme. 

Namun Barat terus melakukan pendekatan politis untuk membangun narasi dan interpretasi sesuai tujuan ideologinya. Ia sangat paham bahwa umat Islam memiliki kekuatan politik berupa sistem pemerintahan khilafah yang telah menyatukan umat Islam sedunia dan berpotensi menjadi negara adidaya masa depan. Pun Barat paham jika khilafah tegak, maka peradaban Barat akan hancur lebur.

Dari sinilah, skenario demi skenario direkayasa Barat demi melumpuhkan kebangkitan Islam yang kian kuat. Selanjutnya, Barat mencoba berkonspirasi dengan negara-negara yang mau membebek padanya. Dengan mengucurkan dana besar, negeri-negeri Muslim yang mau dibodohi menerima proyek deradikalisasi Islam. Deradikalisasi Islam oleh Barat dimaknai sebagai upaya menjauhkan umat Islam dari agamanya. Barat menjalankan strategi politik busuk dengan menyematkan kata radikal kepada Islam dan Muslimin yang berseberangan dengan ideologi sekularisme kapitalis liberal. 

Dengan demikian, stigmatisasi eks HTI dan FPI sebagai organisasi terlarang merupakan rentetan dari skenario global tersebut. Selama ini, keduanya tak lepas dari predikat radikal. “Hanya” karena keteguhannya menjalankan amar makruf nahi mungkar dan menyeru pada penegakan khilafah. Perjuangan yang tentu menggentarkan hati berikut menggetarkan singgasana penguasa. Maka, pembubaran kedua ormas ini diduga kuat bermuatan politik. Tersebab keduanya berseberangan dengan kepentingan penguasa. 

Maka, saat KPI “latah” melarang pendakwah dari eks HTI dan FPI tampil, ia telah bertindak offside . Patut diduga, kooptasi kekuasaan menghampiri KPI. Pasahal kewenangan KPI berada pada wilayah etis, bukan wilayah politis. Prof. Suteki, Guru Besar Fakultas Hukum Undip berpendapat, KPI seharusnya tidak menjadi corong pemerintah, tetapi sebagai lembaga independen dalam memantau konten siaran. 

Menurutnya, bukan soal siapa yang menyebarkan konten siaran, kecuali kalau memang organisasi pendakwah itu dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan ada larangan terhadap semua eks anggotanya untuk berdakwah di seluruh wilayah NKRI. Dan hingga sekarang, tidak ada putusan dan keputusan hukum mana pun yang memuat larangan eks anggota HTI dan FPI berdakwah dengan media apapun. 

Semestinya KPI menempatkan fungsinya sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sejak disahkannya UU tersebut, perubahan paling mendasar dalam semangat UU ini adalah adanya limited transfer of authority. Dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak eksklusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen (independent regulatory body) bernama KPI. Independen yang dimaksudkan adalah untuk mempertegas bahwa pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan. 

Belajar dari masa orde baru di mana pengelolaan sistem penyiaran masih berada di tangan pemerintah, sistem penyiaran sebagai alat strategis tak luput dari kooptasi negara yang dominan dan digunakan untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan. Tak hanya untuk mendukung hegemoni rezim terhadap publik dalam penguasaan wacana strategis, tetapi juga demi mengambil keuntungan dalam kolaborasi elit penguasa dan pengusaha. Akankah pola ini terulang pada rezim sekarang?

KPI hendaknya objektif dengan menekankan pada gagasan spiritual dan rasionalitas yang dibawa pendakwah, bukan pada latar belakang organisasi mereka. Hak berbicara, mengeluarkan pendapat tidak boleh dihalangi sepanjang konten pembicaraan tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan, tidak mengandung unsur adu domba maupun fitnah. 

Terlebih, bukankah berdakwah adalah kewajiban setiap Muslim? Boleh menggunakan berbagai cara dan media yang sesuai tujuan dakwah serta tidak menyalahi syariat-Nya. Jadi, mengapa HTI dan FPI mesti distempel sebagai organisasi terlarang sehingga individunya pun terlarang tampil sebagai pendakwah di televisi dan radio?  


Dampak Negatif KPI Melarang Pendakwah dari Eks Anggota Ormas Tampil di Lembaga Penyiaran

Menurut akademisi Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry, Dr. T. Lembong Misbah, indikator pendakwah terpapar organisasi terlarang atau radikal ini harus jelas. Menurutnya, tanpa indikator jelas, akan banyak orang yang terzalimi dan menjadi alat meredam suara-suara vokal (dialeksis, 23/3/2021).

Sementara realitasnya hingga kini, menurut Prof. Suteki, jenis kelamin radikalisme tidak jelas. Ia menilai, nomenklatur radikalisme bersifat lentur dan obscure (kabur). Nomenklaturnya condong kepada istilah politik dibandingkan sebagai istilah hukum. War on Radicalism terbukti memakan korban orang-orang baik dan kritis yang distempeli radikal. Merujuk pendapat peneliti Belanda Beren Schot, nomenklatur radikalisme yang digunakan pemerintah tidak tepat bila digunakan melabeli orang-orang yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.

Sehingga surat edaran KPI ini dikhawatirkan berdampak buruk bagi kehidupan umat Islam. Potensi dampaknya antara lain: 

1. Membentuk opini bias di tengah masyarakat.

Penyebutan HTI dan FPI sebagai organisasi terlarang, menimbulkan bias dan kebingungan di tengah masyarakat. Implikasinya sangat serius. Ketika dinyatakan terlarang, seolah-olah organisasi ini harus dimusuhi dan dimusnahkan. Persis penyikapan terhadap PKI. Padahal faktanya tidak demikian. Secara realitas, meski BHP HTI dicabut dan SKB tentang pembubaran FPI turun tapi tak ada satu aturan hukum pun yang menyebut sebagai organisasi terlarang.

Selain itu, hingga sekarang, tidak ada keputusan hukum mana pun yang memuat larangan eks anggota HTI dan FPI berdakwah dengan media apapun. Pun jika eks anggota HTI dan FPI melakukan kegiatan dakwah secara perorangan atau kelompok tanpa menggunakan organisasi HTI/FPI, maka hal itu sah saja. Tidak ada yang dapat melarang kegiatan seperti itu.

2. Stigmatisasi terhadap pendakwah tertentu.

Saat seorang pendakwah dilabeli sebagai radikal atau disebut anggota organisasi terlarang, seolah-olah ia adalah pribadi yang keras, kasar, buruk. Bagaimana mungkin masyarakat mau menerima dan mengikuti nasihat sosok pendakwah yang dicitrakan seperti ini? Inilah pembunuhan karakter seorang pendakwah. Sungguh upaya yang sangat keji.

3. Terjadi pengkotak-kotakan pendakwah yang berpotensi adu domba keduanya.

Di satu sisi, ada pendakwah yang dicap sebagai radikal dan dari organisasi terlarang. Di sisi lain, kemungkinan akan dihadirkan pendakwah berwajah lain sebagai pembandingnya yang dakwahnya diharapkan diterima masyarakat. Inilah sosok pendakwah yang telah melalui sertifikasi, cenderung moderat dan pro rezim. 

Selanjutnya, memungkinkan terjadi pengkotak-kotakan antara pendakwah radikal versus moderat. Yang layak tampil di televisi adalah dai moderat, adapun selainnya merupakan dai radikal. Pecah-belah dai berpotensi pada terjadinya adu domba keduanya.

4. Terjadi kegaduhan dan potensi konflik di tengah umat Islam.

Pecah-belah dai juga berpotensi memunculkan konflik di antara kedua ‘kubu’ dai. Biasanya mereka memiliki jamaah/pengikut. Jika sampai terjadi konflik, maka akan meluas penyebarannya pada komunitas dan masyakarat. Hal ini tentu sangat merusak persatuan dan ukhuwah umat Islam.

5. Umat Islam kian jauh dari pemahaman Islam kafah.

Pada faktanya, yang dicap organisasi terlarang (HTI dan FPI) oleh rezim, adalah kelompok Muslim yang bersungguh-sungguh memperjuangkan dan mengajak umat pada penerapan Islam kafah. Upaya membatasi dakwah mereka akan mengakibatkan kian jauhnya kaum muslimin dari pemahaman Islam kafah. 

6. Mengeksiskan rezim zalim dan sistem hidup sekularisme kapitalistik liberal. 

Jika pendakwah moderat yang notabene pro rezim lebih diberikan panggung, maka patut diduga konten yang disampaikan akan jauh dari kritik terhadap penguasa. Sementara realitasnya, penguasa tak optimal memenuhi hak rakyat dan tidak menjalankan aturan Allah dalam mengelola urusan rakyat. Selanjutnya, sistem sekuler nan zalim tetap eksis sebagai panduan rezim mengatur negara. Kezaliman terus berlangsung, Islam dan umatnya kian terpinggirkan.

Jika keberadaan Surat Edaran KPI tersebut justru menimbulkan polemik dan berpotensi konflik sosial sehingga mengurangi kekhidmatan umat Islam menjalani ibadah di bulan Ramadan, mengapa poin pelarangan ini tidak direvisi atau dihilangkan saja? 


Strategi Umat Islam Menyikapi Pelarangan Pendakwah dari Eks Anggota Ormas Tampil di Lembaga Penyiaran

Sebagaimana Fir’aun, kaum kuffar Barat dan pendukungnya terus menjual ketakutan kepada masyarakat dunia akan bahaya radikalisme Islam hingga saat ini. Meskipun tak laku keras di pasaran, narasi radikalisme terus dijajakan. Ibarat jahanam basi, yang terus direproduksi dengan berbagai zat buatan: pewarna, perasa dan pengawet, lalu digoreng ulang dan dijajakan lagi. 

Maka, kita mengenal berbagai ide/program/kebijakan yang digagas sebagai turunannya, seperti wacana Islam Nusantara, Islam Wasathiyah, program moderasi Islam, Perpres RAN PE, hingga pelarangan pendakwah dari organisasi yang distigma terlarang untuk tampil di lembaga penyiaran. 

Dari sinilah muncul istilah fobia Islam, yakni kelainan psikologi masyarakat dunia terhadap Islam. Mereka mengalami halusinasi, ketakutan yang berlebihan kepada Islam yang justru agama paling damai di dunia. Psikoabnormal fobia Islam adalah kebodohan akut masyarakat modern yang katanya rasional.

Begitu masifnya mereka menjalankan berbagai agenda busuk, seharusnya tak membuat umat Islam berdiam diri. Berikut strategi menyikapi pelarangan KPI, juga program/kebijakan lainnya yang mendeskreditkan umat Islam.

1. Terus melakukan pembinaan umat berdasarkan akidah murni dan lurus. Akidah kuat akan membentengi umat Islam dari pemahaman sesat seperti Islam moderat, moderasi beragama, dan sejenisnya. Serta tak mudah goyah keyakinannya terhadap kebenaran syariat Allah SWT.

2. Meningkatkan tsaqofah Islam baik bagi pengemban dakwah maupun umat Islam secara umum. Penguasaan terhadap tsaqofah Islam seperti Bahasa Arab, Ulumul Quran, Hadis, Ushul Fiqih, dll. akan menghindarkan umat dari pemahaman yang keliru, khususnya yang mengatasnamakan dalil syariat. Seperti saat mereka memaknai umatan wasathon dalam Q.S. Al Baqoroh: 143 sebagai umat Islam moderat.  

3. Menggencarkan dakwah berbasis shiro’ul fikri (pergulatan pemikiran). Dengan cara menjelaskan kebatilan ide mereka dan menggambarkan pemahaman yang benar berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Diharapkan umat mampu memahami dan tidak terjebak pada pusaran ide batil ini. Tak lupa menunjukkan keburukan penerapan ideologi sekularisme saat ini sebagai biang kerok dari problematika yang menimpa umat.

4. Penyampaian dakwah disertai upaya kasyful khuththath (menyingkap makar di balik sesuatu). Umat Islam juga harus mengetahui bahwa di balik masifnya program anti radikalisme dan variannya, terdapat makar jahat (hidden agenda) yang dilakukan oleh negara-negara Barat dengan perpanjangan tangan beberapa kalangan dari umat Islam sendiri. Sehingga umat Islam tidak terlibat dalam upaya pecah-belah diri mereka sendiri. 

5. Menumbuhkan kesadaran akan musuh bersama (common enemy). Kesalahan menetapkan musuh akan menyebabkan kesalahan dalam bersikap terhadap musuh. Perlu penegasan bahwa musuh utama umat Islam adalah ideologi lawan yaitu kapitalisme sekuler berikut ide turunannya maupun sosialisme komunis. Bukan sesama umat Islam meski berbeda kelompok/organisasi.  

6. Mengoptimalkan penggunaan seluruh media milik umat Islam untuk membendung opini buruk yang menyudutkan umat Islam. Individu maupun komunitas muslim sebagai pemilik maupun pengelola media (media massa, media sosial) hendaknya bervisi dakwah dan menjadikan medianya sebagai sarana membendung semua pemikiran batil dan menyampaikan kebenaran. Terlebih di masa pandemi saat ini, berdakwah lewat media menjadi “keharusan.”

7. Melakukan sinergi dengan berbagai komponen umat Islam. Bekerja sama dengan komponen umat yang terdiri dari para tokoh Islam, aktivis gerakan Islam, ulama, ustaz, penggerak majelis taklim, dll. menolak tiap program atau kebijakan yang mendeskreditkan ajaran, kelompok, umat Islam. Mendorong mereka untuk menyampaikan juga pada jejaring, massa atau pengikutnya. 

8. Meningkatkan literasi hukum dan politik terkait nasib umat Islam. Seperti dalam masalah pelarangan KPI ini, harapannya umat Islam memahami organisasi apa yang terkategori terlarang atau tidak, agar tidak mudah terpengaruh opini negatif yang ditujukan terhadap kelompok Islam yang bersungguh-sungguh memperjuangkan agama Allah.

Demikian strategi yang bisa dilakukan dalam rangka menyikapi kebijakan pelarangan KPI, juga program sejenis. Strategi dijalankan dengan konsepsi dan arah perubahan yang jelas, terarah dan terukur. Tetap dalam kerangka upaya melanjutkan kembali kehidupan Islam dengan penerapan syariat Islam melalui penegakan institusi Khilafah Islamiyah. Hanya dengan perubahan demikian, kejayaan dan kebangkitan Islam akan kembali tegak. Pun akan hadir lagi Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.[]


Oleh: Puspita Satyawati
Analis Politik dan Media
Dosen Online 4.0 Diponorogo

Pustaka
Prof. Suteki, PASCA UNLAWFULL KILLING KM 50: Mungkinkah H412S Mengalami "Unlawfull Justice"? Artikel, 26 Maret 2021 



#LamRad
#LiveOppressedOrRiseUpAgainst

Posting Komentar

0 Komentar