Negri +62 dihebohkan dengan berita prostitusi anak dibawah umur yang terjadi di hotel alona. Polisi turut mengamankan 15 anak di bawah umur saat menggerebek hotel milik artis Cynthiara Alona yang disebut dijadikan lokasi prostitusi online. Saat ini, belasan anak itu telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani di bawah naungan Kementerian Sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya mengatakan bahwa korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur, rata-rata umur 14 sampai 16 tahun, 17 tahun. Ada yang diatas 20 tahun tapi jarang. Parto bercerita biaya menyewa pekerja seks di sana dibanderol antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu. Semakin muda usia pekerja seks, bayarannya akan lebih mahal. Jika pelanggannya pekerja di Alona diberi potongan harga sebesar Rp50 ribu. Ketika pelanggan lagi sepi, pekerja bahkan bisa menyewa pekerja seks dengan harga Rp100 ribu. Cynthiara Alona juga mengakui prostitusi online ini terjadi untuk menutup biaya operasional hotel selama masa pandemi Covid-19. Hotel bintang 2 itu sendiri dulunya merupakan sebuah tempat kos (cnnindonesia.com 20/03/2021).
Sungguh miris jika kita melihat maraknya kasus prostitusi, terlebih lagi kasus prostitusi anak di bawah umur. Negara yang seharusnya mempunyai tanggung jawab penuh atas segala bentuk kekerasan seksual dan bertanggungjawab atas maraknya prostitusi ini, justru tidak bisa menghentikan problematika tersebut. Kasus prostitusi online di hotel Cynthiara Alona adalah satu kasus dari sekian banyak kasus prostitusi.
Berulang dan terus berulang, mengapa demikian? Karena sistem demokrasi yang sekarang diterapkan menggunakan hukum buatan manusia yang lemah, terbatas sehingga jika membuat hukum tentu akan menimbulkan masalah baru tidak akan menyelesaikan masalah umat dan tidak membuat efek jera para pelaku. Sehingga banyak kasus yang terus berulang-ulang.
Islam sesungguhnya telah memberikan solusi terhadap masalah ini dengan penerapan hukum berdasarkan syariat Islam. Halal dan haramnya suatu perbuatan standarnya Al-Qur'an dan sunnah. Pilar pelaksananya adalah negara, masyarakat dan individu/keluarga. Karena sesungguhnya mekanisme perlindungan terhadap anak harus dilakukan secara sistematis.
Keberadaan negara/pemerintah, baik pusat maupun daerah, bisa menjadi pelindung bagi rakyatnya, termasuk anak-anak. Kasus prostitusi anak tidak akan terjadi jika pemerintah menjalankan tugasnya dengan baik dan benar yaitu sesuai dengan hukum syara'. Seharusnya pemerintah bertanggung jawab atas urusan rakyatnya. Bahkan pemerintah juga yang menjadi pelindung bagi rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “Imam adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).
Nabi Muhammad saw juga bersabda: ”Sesungguhnya Al imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berpegang dibelakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR. Al-Bukhari,Muslim, Abu Dawud dan lainnya).
Islam sudah memiliki solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini. Prostitusi bagian dari perzinahan sesuai Al-Qur'an surah An-Nur ayat 2, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama allah, jika kamu beriman kepada allah dan hari akhir, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka di sanksikan kumpulan dari orang-orang yang beriman”.
Dalam hadist lain, Rasulullah Saw bersabda, “Ambillah diriku, ambillah diriku sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain mereka yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah hukumnya dera 100 kali dan rajam.”
Dengan sanksi yang tegas pasti akan membuat jera sekaligus dapat memberikan ampunan dari Allah SWT. Dengan sanksi tegas ini generasi kita bisa aman dari prostitusi.
Dalam Islam, Allah SWT menciptakan manusia dengan tujuan untuk beribadah kepada-Nya. Sebagimana firman Allah Swt: "Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku" (TQS. Az-Zariyat: 56). Dan ketika manusia melakukan perbuatan wajib terikat dengan aturan Allah SWT. Jadi menjadikan syariat Islam sebagai standarnya, halal atau haram.
Konsekuensi dari keimanan sebagai seorang Muslim, taat dan patuh dengan aturan Allah SWT. Penerapan aturan ini tidak akan terjadi kecuali dengan adanya penerapan Islam secara totalitas. Hanya negara Islam lah yang bisa menjamin terlaksananya aturan Allah SWT secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a'lam bishshawab.[]
Oleh: Ima Isnawati
(Aktivis Pemerhati Generasi dan Umat)
Catatan Kaki:
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210319164633-12-619714/prostitusi-di-hotel-cynthiara-alona-15-anak-jadi-korban
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210320091313-12-619888/jerat-prostitusi-online-di-hotel-alona-dan-amarah-warga
Zx
-https://www.muslimahnews.com/2021/04/03/prostitusi-anak-kegagalan-negara-lindungi-warga/
0 Komentar