Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, saat memberikan sambutan dalam rapat kerja nasional (rakernas) Kemenag 2021, Senin (5/4/2021) meminta doa semua agama dibacakan dalam kegiatan-kegiatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Menag meminta agar setiap kegiatan Kemenag tidak hanya diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an. Ia ingin agar semua agama yang diakui di Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk memberikan doa.
Respons berbagai pihak pun bermunculan. Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (Jakatarub) menilai pernyataan Menag tersebut merupakan suatu bentuk kemajuan yang signifikan karena menurut koordinator sekaligus pendiri Jakatarub, Wawan Gunawan, diakui atau tidak diakui banyak sekali praktik diskriminasi terhadap agama di luar Islam selama ini. Ia menilai idealnya bisa dibuat doa nasional yang tidak merujuk kepada suatu agama tertentu, tetapi bisa dihayati oleh bersama.
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) juga mengapresiasi ide Menteri Agama tersebut. Namun Ketum PGI Gomar Gultom meminta praktik pembacaan doa dari semua agama itu dipikirkan baik-baik karena sudah ada semacam protokol baku yang selama ini dipraktikkan oleh banyak pihak yaitu seseorang membacakan doa seraya meminta agar semua yang hadir berdoa menurut agama masing-masing.
Sedangkan Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengkritik keras ide Menag itu. Ia mempertanyakan apa pentingnya membacakan doa agama tertentu tetapi tidak ada penganutnya yang hadir dalam acara Kemenag. Ia juga mempertanyakan pemahaman Menag soal toleransi. Menag dinilai kurang mengerti tentang toleransi karena toleransi itu baru punya arti jika berada di tengah-tengah perbedaan dan kita menghargai perbedaan itu. Bahkan menurutnya Yaqut Cholil Qoumas adalah Menteri yang kehilangan akal karena terlalu diobsesi oleh persatuan dan kesatuan, padahal persatuan dan kesatuan itu tidak rusak oleh perbedaan.
Jika kita perhatikan, pernyataan Menag yang meminta doa semua agama dibacakan dalam kegiatan-kegiatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) bisa diduga dipengaruhi oleh moderasi agama, toleransi yang kebablasan, pluralisme agama dan sinkretisme. Hal itu bisa dilihat dari pernyataan Menag bahwa mungkin lain waktu harapannya bisa terwujud. Hal itu dinilai akan lebih enak dilihat kalau semua agama yang menjadi urusan di Kementerian Agama sama-sama menyampaikan doanya. Semakin banyak yang berdoa maka semakin mudah atau semakin probabilitas untuk dikabulkan itu semakin tinggi.
Padahal moderasi Islam sebenarnya digunakan oleh musuh-musuh Islam untuk memperlemahkan umat Islam sendiri. Mereka sadar bahwa kekuatan yang mendorong kaum Muslim untuk melawan negara-negara penjajah serta yang membuat kaum Muslim menolak hegemoni mereka terhadap negeri-negeri kaum Muslim adalah kecintaan dan ketaatan secara total pada Islam. Selama umat Islam bersikap demikian, makar mereka akan selalu dapat dipatahkan. Namun, jika umat Islam telah melepaskan diri dari Islam kaffah, lalu memilih jadi umat yang moderat, maka mudah bagi para penjajah untuk melumpuhkan dan selanjutnya merusak umat ini. Maka dengan dalih moderasi agama mereka menggunakan tangan-tangan penguasa Muslim atau tokoh dan cendekiawan yang berkiblat kepada pemikiran Barat untuk mendistorsi hukum-hukum Islam dan pemahamannya yang terkadang dengan dalih memerangi fundamentalisme, ekstremisme, radikalisme dan terorisme.
Apakah pernyataan Menag yang meminta doa semua agama dijalankan atas dasar sikap toleransi kepada penganut agama lain? Padahal toleransi yang melanggar hukum syara’ tidak dibolehkan dalam Islam. Islam mengharamkan mencampuradukkan agama atau berusaha mengkompromikan antara yang hak dan batil dengan dalih toleransi. Sebab Islam sudah menjelaskan mana halal dan haram, kebaikan dan keburukan, jangan berusaha untuk disatukan. Sebagaimana firman Allah SWT.:
ÙˆَÙ„َا تَÙ„ۡبِسُواْ ٱلۡØَÙ‚َّ بِٱلۡبَٰØ·ِÙ„ِ ÙˆَتَÙƒۡتُÙ…ُواْ ٱلۡØَÙ‚َّ ÙˆَØ£َنتُÙ…ۡ تَعۡÙ„َÙ…ُونَ ٤٢
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 42)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 28 Juli 2005 telah menetapkan fatwa tentang doa bersama. Dalam fatwa tersebut dijelaskan doa bersama adalah berdoa yang dilakukan secara bersama-sama antara umat Islam dengan umat non-Islam dalam acara-acara resmi kenegaraan maupun kemasyarakatan pada waktu dan tempat yang sama, baik dilakukan dalam bentuk satu atau beberapa orang berdoa sedang yang lain mengamini maupun dalam bentuk setiap orang berdoa menurut agama masing-masing secara bersama-sama. Menurut MUI ketentuan hukum mengenai doa bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non Muslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk bidah.
Jadi umat Islam tidak boleh mengucapkan doa bersama semua agama dengan dalih toleransi. Toleransi tidak bisa dijadikan alasan untuk menabrak batasan ajaran agama. Mengimplementasikan toleransi antar umat beragama bukanlah dengan merusak ajaran agama yang murni. Prinsip toleransi bukanlah dengan menggabungkan, menyeragamkan atau menyamakan yang berbeda melainkan kesiapan menerima adanya perbedaan dengan cara bersedia untuk hidup bersama di masyarakat dengan prinsip menghormati masing-masing pihak yang berbeda.
Jika kondisi yang diminta oleh Menag yaitu doa semua agama dibacakan dalam kegiatan-kegiatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dilaksanakan maka ini adalah wujud nyata sinkretisme (mencampuradukkan) Islam dengan ajaran agama lain. Padahal Islam memiliki prinsip tidak mencampuradukkan ajaran agama dalam konsep Lakum diinukum waliyadiin, bagimu agamamu bagiku agamaku, sebagaimana diatur dalam surah al-Kafirun ayat 6.
Permintaan doa semua agama juga dikhawatirkan akan menyuburkan pluralisme yang sempat diharamkan melalui sikap tegas Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan Sepilis (Sekulerisme, Pluralisme, dan Liberalisme). Doa semua agama dikhawatirkan akan digiring kembali kepada opini yang menganggapnya sebagai aktivitas sederhana, moderat, toleran, hingga disimpulkan sebagai sebuah kebolehan. Bagi seorang pluralis yang memang berkeyakinan semua agama sama maka doa semua agama tidak menjadi masalah. Namun bagi seorang Muslim sejati maka dirinya tak mungkin bersikap pluralis karena dalam Islam ada perintah dari Allah agar masuk Islam secara kaffah sebagaimana yang diperintahkan dalam surah al-Baqarah ayat 208.
Islam sejatinya mengakui keberagaman dan pluralitas, perbedaan adalah sebuah keniscayaan, termasuk perbedaan keyakinan. Namun dalam masalah akidah dan ibadah Islam mempunyai ketentuan tersendiri, tidak bisa dicampuradukkan. Doa termasuk urusan ibadah. Rasulullah Saw. bersabda:
الدُّعَاءُ Ù‡ُÙˆَ العِبَادَØ©ُ
”Doa adalah ibadah.” (HR. Tirmidzi)
Maka doa semua agama yang diinginkan Menag jika dilaksanakan bukan membuat kemajuan toleransi tapi justru membuat keimanan bisa terdegradasi. Wallaahu a'lam.[]
Oleh: Tri Widodo
(Direktur Ulwan Learning Center, Pegiat Dakwah Remaja Purbalingga)
0 Komentar