Perempuan dan Terorisme

Kejadian teror bom kembali terjadi di tanah air,  perhatian publik tertuju kepada aksi teror tersebut. Aksi pertama terjadi di depan gereja katerdral Makassar (28/3/2021) dan disusul aksi penyerangan Mabes Polri di Jakarta (31/3/2021). Mabes Polri diserang seorang perempuan bersenjata  dan tak memerlukan waktu yang lama aksi tersebut dapat dihentikan. Sang pelaku langsung dieksekusi di tempat kejadian hingga tewas.

Ketua Centra Initiative dan peneliti Imparsial Al Araf menyarankan kepada kepolisian RI untuk memperketat sistem keamanan. Beliau mengatakan serangan yang terjadi di Makassar dan Jakarta menunjukkan kelompok teroris masih memiliki jejaring untuk terus melakukan perlawanan dengan aksi bom bunuh diri, penembakan dan aksi lainnya (republika.co.id, 31/3/2021).

Teror bom selalu berulang lagi dan lagi, yang menarik untuk dicermati aksi terorisme kembali muncul dengan pelaku perempuan muda. Perempuan ini  meninggalkan wasiat agar keluarganya meninggalkan riba, menolak demokrasi dan pemilu. Wasiat ini sangat tendensius kepada umat Islam, patut juga kita pertanyakan, apakah sumber tersebut dapat dipercaya?  Tidak menutup kemungkinan sumber berasal dari para pembenci Islam.

Kejadian aksi teror ini menggiring opini publik sekaligus memberi stigma yang buruk pada Muslim yang taat, seakan-akan muslim yang taat adalah suatu kesalahan. Label terorisme diarahkan kepada umat Islam dengan ciri yang khas pakaian, kerudung, jilbab, jenggot, celana cantung, cadar dan segala aksesoris yang melekat kepada umat Islam.  Tak itu saja aksi ini, membawa keresahan pada umat Islam karena menjadi pembenar tindakan penggeledahan dan penangkapan Muslim di berbagai tempat. 

Sangat disayangkan aksi teror di Mabes Polri merupakan tamparan kepada para penegak hukum. Masyarakat dapat melihat buruknya sistem keamanan di negara dan buruknya cara penegakan hukum di Indonesia. Perlu dikaji lebih dalam, sangat disayangkan penyerangan yang terjadi di Mabes Polri oleh seorang perempuan yang diketahui hanya membawa senjata jenis air soft gun harus dilumpuhkan dengan cara ditembak mati. Harusnya untuk kebutuhan penyelidikan, petugas cukup melumpuhkan pelaku agar aksi ini bisa diusut sampai tuntas. Hal ini menimbulkan presepsi liar yang bisa diarahkan kepada umat Muslim.

Aksi teroris yang dilakukan seorang perempuan ini, juga memuluskan langkah serta menjadi alasan  para pengusung paham feminisme untuk mengkampanyekan ide-idenya. Dengan alasan aksi teror ini, program moderasi beragama semakin digaungkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Akhirnya timbul pertanyaan siapakah pelaku teror ini?

Kalau kita mengkaji pihak, ada yang diuntungkan yaitu para pengusung gender dan pegiat moderasi Islam. Sedang pihak yang dirugikan adalah umat Islam.


Peran Negara

Negara seharusnya mampu menjamin rasa aman untuk seluruh masyarakat, membongkar aksi teror ini dengan bekerja jujur dan benar. Pemerintah seharusnya memberantas tuntas jaringan teroris sehingga tidak selalu berulang. Aksi teror ini sangat merugikan umat Islam dan menjadi ‘fitnah’ bagi Muslim dan ajaran Islam. Pentingnya peran negara sehingga toleransi yang digadang akan benar-benar terwujud.

Aksi teror ini bentuk diskriminasi terhadap ajaran jihad yang dipropagandakan buruk, seakan-akan jihad digambarkan kebebasan membunuh siapa pun yang bertentangan dengan Islam. Padahal Jihad adalah ajaran yang sangat mulia ada ketentuan dan syarat yang berlaku dalam melaksanakan jihad. Jihad hanya bisa dilaksanakan oleh negara dalam bingkai Khilafah Islamiah atas perintah seorang Khalifah.


Bagaimana Islam memandang Aksi Terorisme?

Dalam Islam aksi terorisme haram dilakukan. Islam sangat melarang terjadinya kekerasan apalagi aksi yang menganiaya diri sendiri bahkan menjadi aksi bunuh diri. Dalam Islam manusia dilarang melakukan tindakan kekerasan. Kekerasan dalam bentuk apapun, baik terhadap sesama Muslim maupun terhadap orang kafir adalah suatu kezaliman yang dilarang Allah SWT baik dalam Al-Qur'an maupun hadis.

Allah subhanallah wata'ala dalam firmannya: “Dan tidaklah Kami utus kamu (wahai Muhammad) kecuali untuk (menyebarkan) kasih sayang terhaadap seluruh alam." (TQS. Al-Anbiya 21: 107).

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo`alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. al-A’râf [7]: 56).

Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (Q.S. asy-Syurâ [42]: 42).

Beberapa teks hadis yang secara tegas mengecam tindak kezaliman bisa dikutip di bawah ini:

Wahai hamba-hamba-Ku, Aku haramkan kezaliman terhadap diri-Ku,—dan Aku jadikan kezaliman itu juga haram di antara kamu,—maka janganlah kamu saling menzalimi satu sama lain.” (Hadis Qudsi, Sahih Muslim, kitab al-Birr wa ash-Shilah wa al-Adab, no. Hadis: 4674).

Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara satu dengan yang lain, karena seorang Muslim itu saudara bagi Muslim yang lain, tidak diperkenankan menzalimi, menipu, atau melecehkannya.” (Sahih Muslim, no. hadis: 2564).

Dari ayat-ayat dan hadis di atas jelaslah Islam sangat melarang terjadinya kekerasan antara sesama manusia bahkan kepada semua makhluk ciptaan Allah.


Peran Umat 

Umat seharusnya tetap kritis terhadap setiap hal yang mengalihkan dari pemahaman yang benar tentang syariat Islam seperti jihad dan khilafah. 

Allah Subhanahu wata’ala dalam firmannya:
"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, tetapi itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui”. (TQS. Al-Baqarah 2: 216).

Dalam ayat ini jelas diterangkan bahwa jihad adalah suatu kewajiban bagi kaum Muslim. Jihad dilakukan atas perintah seorang khalifah dalam naungan Daulah Islam yaitu khilafah.

Kaum perempuan (Muslimah) harus menyadari posisi pentingnya yaitu sebagai seorang anak perempuan, sebagai seorang istri dan sebagai seorang ibu yang shalihah.  Perannya sebagai anak perempuan yang shalihah mampu menjadi penyejuk dalam keluarga, berbakti kepada kedua orang tua dan akan menjadi penyebab kedua orang tua masuk jannah-Nya. 
Sebagai seorang istri, dia akan menjadi seorang perempuan/istri yang shalihah tunduk dan patuh kepada suami dalam semua perkara yang makruf. 
Dan perannya sebagai seorang ibu, menjadi ummu warabbatul bait dan dia akan menjadi ummu madrasatun ula, pendidikan utama bagi anak-anaknya. Seorang ibu harus tetap fokus pada penanaman kepribadian Islam, mendidik keluarganya agar taat syariat dan terus berikhtiar memperjuangkan Islam kaffah agar tidak ada celah menstigma Muslim dan ajaran Islam.

Apabila setiap kaum perempuan (Muslimah) menyadari semua peran yang harus dilaksanakannya maka akan terciptalah pribadi Muslimah yang bertakwa, seorang istri yang shalihah dan seorang ibu yang luar biasa. Para perempuan inilah yang akan mampu melahirkan peradaban mulia. Tentu peradaban ini ada hanya dalam naungan Khilafah Islamiyah. Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Deti Murni
(Pegiat Opini Islam) 


Sumber:
- https://www.republika.co.id/berita/qqurap428/pengamat-kelompok-teroris-masih-punya-jaringan
- https://www.suara.com/bisnis/2021/04/01/083154/zakiah-aini-minta-keluarga-stop-berhubungan-dengan-bank-karena-riba
- https://www.voaindonesia.com/a/perempuan-terorisme-dan-tawaran-feminisme-untuk-mengatasinya-/5836563.html
- https://www.liputan6.com/news/read/4523095/wapres-maruf-dai-harus-mengajarkan-toleran-dan-anti-kekerasan

Posting Komentar

0 Komentar