Sistem kapitalis membuka ruang bagi prostitusi baik online ataupun lokalisasi. Begitupun dengan prostitusi anak yang kian marak, dikutip dari Tempo.co (4/02/2021), Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan kasus prostitusi anak tengah marak di beberapa wilayah di Indonesia saat ini. Di Pontianak, kata dia, terdapat 79 anak terlibat kasus prostitusi, baik sebagai korban, saksi maupun pelaku. Data ini didapatkan dari hasil 14 kali penertiban yang dilakukan Kepolisian sejak Juli 2020. Di Jakarta, Operasi Yustisi Polsek Cempaka Putih mengungkap dugaan 47 anak dalam jaringan prostitusi di Apartemen Green Pramuka Jakarta. Empat anak ditahan dalam kasus prostitusi di kawasan Sunter.
Bukti nyata bahwa sistem kapitalis liberal sudah merusak tatanan kehidupan, terutama anak-anak yang notabene sebagai generasi penerus. Dalam kapitalis ketika itu menghasilkan pundi-pundi uang, maka akan dilegalkan sekalipun haram. Sistem yang rusak dan kufur ini sudah menjadikan manusia lebih rendah daripada binatang, yang tidak menjadikan akal untuk berpikir yang menjadikan keimanan kepada Allah SWT. Bahkan dengan sistem ini manusia akan bebas sebebas-bebasnya tanpa ada aturan yang mengikat.
Dalam Islam, ketika Allah SWT menciptakan manusia dengan tujuan untuk beribadah kepada-Nya. Sebagimana firman Allah Swt: "Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku" (TQS. Az-Zariyat: 56).
Dan ketika manusia melakukan perbuatan wajib terikat dengan aturan Allah SWT. Jadi menjadikan syariat Islam sebagai standarnya, halal atau haram. Konsekuensi dari keimanan sebagai seorang Muslim, taat dan patuh dengan aturan Allah SWT.
Dalam Islam, setiap perbuatan ada aturan yang mengatur. Hal ini bertujuan agar terjadi keselarasan, keteraturan sehingga pada akhirnya tidak menimbulkan kerusakan. Islam mengatur hubungan antara lawan jenis agar tidak terjadi tindakan perzinaan termasuk di dalamnya prostitusi. Islam sudah sangat jelas mengharamkan zina, sebagimana firman Allah SWT: "Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk" (TQS. Al-Isra: 32).
Untuk itu negara akan melarang bisnis prostitusi/zina dan tidak akan membuka ruang sedikit pun untuk sesuatu yang haram, ketika negara itu menerapkan sistem Islam secara kaffah. Negara Islam juga akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku zina.Tindakan ini guna memberi efek jera bagi si pelaku. Ketika sanksi tegas diberikan akan memberi keadilan bagi para korban sehingga tidak ada lagi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh aparat dan pelaku karena ridwah (suap-menyuap).
Dan karena hari ini tidak ada negara yang menerapkan sistem Islam kaffah, maka menjadi tanggung jawab dan kewajiban seluruh umat Islam dunia untuk mewujudkannya. Wallahu a'lam bishshawab.[]
Oleh: Imas Sunengsih, S.E
(Aktivis Muslimah Ideologis)
0 Komentar