Segera Tuntaskan Prostitusi Anak


Dilansir dari cnnindonesia.com (19 & 20 Maret 2021), menguak sebuah berita yang mencengangkan dari sebuah hotel bernama Alona yang berlokasi di Kreo Selatan, Larangan, Banten. Pemilik hotel, yakni Cynthiara Alona yang merupakan seorang artis beserta mucikari dan pengelola hotel ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Pasalnya saat dilakukan penggrebekan, 30 kamar penuh terisi dan 15 korban prostitusi online merupakan anak di bawah umur (14-16 tahun). Masyarakat sekitar pun merasakan keresahan ketika mengetahui hotel tersebut menjadi biang prostitusi online, terlebih lagi korbannya adalah anak di bawah umur. Bahkan salah seorang petugas gedung sekaligus petugas kebersihan bersaksi bahwa yang menjadi objek prostitusi tersebut adalah anak di bawah umur, bahkan belum pernah melakukan hal hina tersebut.

Sungguh miris melihat fakta bahwa prostitusi kian meresahkan dan menjadi ladang bisnis. Terlebih lagi kondisi pandemi ini yang menjadi motif tumbuhnya ladang bisnis yang sangat hina dan tidak munusiawi. Tentu hal ini sangat menguntungkan di satu pihak, sementara pihak lain sangat dirugikan. Terlebih para korban di bawah umur, yang bahkan kerap kali sang korban mengakui belum mengetahui jika akan dijadikan pekerja prostitusi.

Masalah prostitusi dan bisnis asusila seperti ini haruslah segera dituntaskan. Supaya tidak membuat keresahan-keresahan yang berkelanjutan. Upaya pemerintah dengan menindak pelaku kriminal dengan aturan hukum UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, dirasa masih belum memberikan jera. Mengapa? Bila kita telisik dari tahun-tahun sebelumnya dengan kasus yang serupa, kita dapat melihat bahwa kasus yang sama masih terulang kembali di masa berikutnya. Hal ini mengindikasikan bahwa hukum dan undang-undang yang ada tidak membuat jera ataupun rasa takut. Sehingga kasus yang serupa seringkali terulang kembali. Bukan hanya kasus prostitusi saja, namun juga masih banyak kasus lain masih saja terulang kembali.

Tidak dipungkiri bahwa kalangan zaman ini terobsesi dengan nafsu, baik berupa harta maupun kepuasan pribadi. Tidak peduli mendapatkannya dengan cara yang halal ataupun haram. Terlebih lagi kondisi desakan ekonomi di kala pandemi semakin mendukung mereka untuk melakukan bisnis prostitusi.

Tidak heran hal ini terjadi, dikarenakan zaman ini diterapkan sistem yang sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga mereka tidak peduli lagi dengan konsekuensi di ranah agama, maupun halal-haramnya. Kondisi seperti ini malah memperkeruh keadaan negeri kita yang masih terpuruk dalam ekonomi, pembangunan, maupun pendidikan.

Problematika seperti prostitusi ini harus diselesaikan secara tuntas, sehingga bibit-bibit baru tidak akan muncul di kemudian hari. Problematika semacam ini dapat menimbulkan masalah-masalah lain, seperti terpuruknya mental para korban prostitusi dan lain sebagainya. Seperti yang kita tahu, bahwa semua hal pasti ada asal muasal sebabnya.

Sebagaimana prostitusi, kemungkinan besar penyebab muasalnya adalah lapangan pekerjaan yang sempit dan ekonomi saat ini yang tidak mencukupi. Meskipun masalah seperti ini adalah masalah cabang dari masalah ekonomi, namun seharusnya juga menjadi hal yang harus menjadi perhatian pemerintah untuk segera dituntaskan sebelum merambah ke korban lain yang lebih banyak lagi. Sehingga sejatinya, kita butuh penyelesaian dari akar masalahnya supaya cabang masalah yang lain dapat dicabut menyeluruh dan tertuntaskan.

Sebetulnya Islam sendiri sudah menawarkan suatu sistem yang dapat mengentaskan permasalahan seperti ini mulai dari pangkalnya. Ada beberapa upaya yang ditawarkan Islam, yang dapat dilakukan untuk mengentaskan secara tuntas permasalahan prostitusi ini. Diantaranya adalah:

Menegakkan hukum atau sanksi tegas terhadap semua pelaku prostitusi. Allah berfirman dalam surah An-Nur ayat 2, ”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Permasalahan sempitnya lapangan kerja dan kemiskinan disebabkan faktor ekonomi yang tidak merata harus dituntaskan oleh pemerintah supaya tidak ada lagi celah untuk mencari pekerjaan yang haram atau dilarang. Perbaikan pendidikan yang menyeluruh dan bermutu bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Pembentukan lingkungan sosial yang baik. Terakhir adalah kehendak politik yang tegas dalam mengatur dan tidak korup.

Perlu diperhatikan, pada poin pertama hukuman dan sanksi tersebut memanglah sangat tegas. Tentu bila sistem Islam sudah diterapkan, maka kemungkinan munculnya bisnis prostitusi akan sangat kecil, bahkan bisa nihil dikarenakan hukum yang tegas tersebut. Namun perlu diketahui bahwa hukuman tersebut tidak bisa diberlakukan ketika sistem Islam belum diterapkan. Memang hukuman tersebut menjadi kontroversi di zaman ini dikarenakan dipandang tidak manusiawi. Namun, sebagaimana yang kita lihat sekarang, sistem Islam yang belum diterapkan malah memberi celah bagi sistem kufur yang mengatur kehidupan manusia, sehingga menyebabkan kerusakan di mana-mana.

Allah yang mengatur hidup seluruh materi di alam semesta ini lebih mengetahui yang terbaik bagi ciptaan-Nya. Sehingga Al-Qur’an dan sumber hukum lainnya hadir dalam hidup manusia untuk memberikan ketentraman hidup. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 216, “…Boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu, Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.” 

Bila masih mengatakan sanksi seperti dalam surah An-Nur ayat 2 adalah tidak manusiawi, maka bagaimana dengan pihak yang masih mengandalkan bisnis prostitusi, bukankah itu lebih tidak manusiawi? Sistem saat ini sangat butuh perbaikan secara menyeluruh supaya dapat menyelesaikan permasalahan cabang mulai dari pangkalnya, sehingga kemunculan problematika dan kemaksiatan lain akan semakin terhambat lajunya. Dengan izin Allah, hanya sistem dari yang Maha Pengatur lah yang dapat diandalkan untuk mengatur kehidupan manusia agar adil dan sejahtera. Maka marilah kita perjuangkan agar Islam bisa segera menjadi penunjuk arah umat manusia supaya dapat menjalani kehidupan yang aman, tentram dan penuh rahmat. Insyaa Allah, wallahu a'lam.[]

Oleh: Amirza Fahmi Addiniyyah

Sumber:
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210320091313-12-619888/jerat-prostitusi-online-di-hotel-alona-dan-amarah-warga
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210319164633-12-619714/prostitusi-di-hotel-cynthiara-alona-15-anak-jadi-korban

Posting Komentar

0 Komentar