TintaSiyasi.com-- Jika ditelisik lebih dalam carut marutnya dunia dan sejatinya kegagalan pemenuhan kebutuhan rakyat ini disebabkan bagaimana sistem yang dipakai untuk mengatur kehidupan adalah sistem rusak dan semakin mempertegas bahwa sistem politik, ekonomi dan kesehatan yang berjalan di berbagai negara (kapitalis) telah gagal dalam menghadapi dan mengatasi berbagai masalah yang ditimbulkan oleh pandemik cofid19 ini.
Dalam sistem kapitalis, penguasa dan pemilik kebijakan mengatur roda kehidupan berdasarkan asas manfaat, sehingga tanggung jawab diabaikan. Tak mengherankan jika akhirnya kebutuhan dasar rakyat tidak dipenuhi dalam sistem rusak ini.
Jika Islam diterapkan secara utuh, baik dari aspek ibadahnya, social, ekonomi, pemerintahan, peradilan, pendidikan, maupun akhlaknya untuk menyelesaikan problem manusia, tanpa dibedakan antara satu hukum dengan hukum yang lain, pasti kemaslahatan yang hakiki akan diperoleh oleh semua orang. Bukan hanya akan dirasakan oleh orang yang melaksanakannya saja, tetapi juga oleh orang lain. Sebagaimana dinyatakan dalam kaidah ushul :
Haitsuma yakuunusy syar’u takuunul mashlahatu – “Jika hukum syara’ diterapkan, maka pasti akan ada kemaslahatan.”
Ketika hukum Islam diterapkan secara total maka bentuk kemaslahatan akan bisa diraih oleh manusia adalah sebagai berikut :
Mashlahat Dharuriyyah: Kemaslahatan yang diperoleh manusia dalam bentuk terpeliharanya survivalitas hidupnya.
Mashlahat Haajiyyah: Kemaslahatan yang diperoleh manusia dalam kondisi yang sulit atau menghadapi kesengsaraan.
Mashlahat Tahsiniyyah: Kemaslahatan yang diperoleh manusia ketika melaksanakan hukum-hukum yang berkaitan dengan sifat akhlak dan adab.
Mashlahat Takmiliyyah: Kemaslahatan yang berkaitan dengan penyempurnaan maslahat yang diperoleh manusia karena menyempurnakan tiga kemaslahatan yang lain; yaitu dengan diperintahkan dan dilarangnya hal-hal yang menjadi cabang kewajiban atau keharaman asal.
Terbentuknya Tujuan Luhur untuk menjaga Masyarakat: Muhafadhah ‘ala al-aqidah (Terpeliharanya Aqidah). Muhafadhah ‘ala ad-daulah (Terpelihranya Negara). Muhafadhah ‘ala al-amni (Terpeliharanya Keamanan). Muhafadhah ‘ala al-mal (Terpeliharanya Kekayaan). Muhafadhah ‘ala al-nasl (Terpeliharanya Keturunan). Muhafadhah ‘ala al-karomah (Terpeliharanya kemuliaan). Muhafadhah ‘ala al-Aqli (Terpeliharanya Akal). Muhafadhah ‘ala an-nafs (Terpeliharanya nyawa).
Sesungguhnya jalan keluar untuk mengakhiri sederet permasalahan adalah dengan menyadari bahwa ada sistem shohih yang dapat menyelesaikan segala problematika ini, yakni dengan kembali kepada sistem yang dibuat oleh sang pencipta Allah SWT yakni sistem Islam dalam bingkai daulah khilafah.
Islam adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Rasulullah saw untuk mengatur seluruh alam semesta. Islam bukan hanya mengatur ibadah ritual namun juga mengatur urusan ekonomi dan politik. Akan tetapi politik Islam tidak bisa diterapkan tanpa ada institusi negara (Khilafah).
Sistem Islam (Khilafah) adalah perwujudan nyata atas berlakunya sistem Ilahi, dan memperjuangkan tegaknya adalah jalan menjemput pertolongan Allah.
Sistem Islam mampu menyelesaikan segala problematika umat mencakup segala aspek, baik dari aspek ekonomi maupun politik.
Dari aspek ekonomi, negara Khilafah memiliki minimal empat sumber ekonomi, yaitu pertanian, perdagangan, jasa, dan industri.
Dalam khilafah pertanian berbasis pada pengelolaan lahan pertanian, di mana tanah-tanah pertanian harus dikelola dengan baik dan dimaksimalkan untuk memenuhi kehidupan rakyat. dikenal dengan kebijakan intensifikasi. Jika kurang, negara dapat mendorong masyarakat menghidupkan tanah hak milik mereka, atau memberikan insentif sebagai modal, dan sebagainya. Ini yang dikenal dengan kebijakan ekstensifikasi.
Ditopang dengan perdagangan yang sehat, tidak ada monopoli, kartel, mafia, persetujuan dan riba yang memang diharamkan dalam Islam, maka hasil pertanian akan diterima. Produktivitas tetap tinggi, pada saat yang sama, harga terjangkau, sehingga negara dapat swasembada makanan.
Islam juga mengharamkan barang dan jasa haram yang ditawarkan, dibeli dan diterbitkan di tengah masyarakat. Karena itu, hanya barang dan jasa yang halal yang dapat dikirimkan, dibayarkan, dan didistribusikan. Dengan begitu, industri sebagai bentuk aktivitas produksi hanya akan memproduksi barang yang halal. Islam juga mengambil hukum industri mengambil hukum barang yang diambil.
Jika barang yang dikeluarkan haram, maka industri tersebut hukumnya haram.
Begitu juga jasa. Karena Islam hanya mengizinkan layanan yang halal, maka tidak boleh ada layanan yang haram disetujui dan diterbitkan di tengah-tengah masyarakat. Upah sebagai kompensasi jasa pun halal dan haramnya akan dinilai. Jika jasanya haram, maka upahnya pun haram. Hukum Memproduksi, Mengkonsumsi dan Mengembangkannya pun haram. Dengan begitu, individu, masyarakat dan negara pun sehat. Inilah empat sumber utama ekonomi negara khilafah.
Selain itu sistem Islam akan mengelola SDA yang ada dengan baik. SDA yang ada dikelola oleh negara dan hasilnya akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Sitem Islam menjamin seluruh kebutuhan rakyatnya baik itu kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan publik lainnya. Dengan pengelolaan berdasarkan syara maka kesehatan, pendidikan dan lainnya mampu diberikan negara secara gratis untuk rakyatnya.
Demikian sempurnanya Islam mengatur kehidupan, namun saat ini sangat disesalkan sistem shohih ini justru direspon negatif oleh rezim. Khilafah dianggap sebagai ancaman, sehingga saat ini pengusungnya dijegal dengan berbagai dalih. Padahal ketiadaan khilafah yang membuat derita semakin menjadi.
Tanpa Khilafah umat Islam kehilangan pelindung. Sebagaimana yang terjadi saat ini. Ketiadaan Khilafah telah membuat nyawa umat Islam begitu murah dihadapan negara-negara Imperialis. Padahal dimata Allah, hancurnya bumi berserta isinya ini lebih ringan dibanding terbunuhnya seorang Muslim.
Tanpa khilafah umat Islam didera oleh berbagai penderitaan yang tiada berkesudahan. Benar apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad RA, “Adalah fitnah (bencana) jika sampai tidak ada seorang Imam (Khalifah) yang mengatur urusan rakyat”.
Sungguh benar apa yang dikatakan Imam al-Ghazali dalam kitabnya al Iqtishod fi al I’tiqod. Imam al-Ghazali mengatakan agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar. Agama adalah dasar dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berdasar (tidak didasarkan pada agama) niscaya akan runtuh. Segala sesuatu yang tidak memiliki penjaga (tidak ada Khilafah) niscaya akan hilang atau lenyap.
Dalam Islam fungsi penting Khalifah adalah melindungi umatnya. Rasulullah SAW bersabda, “Sesunggunya Imam/Khalifah itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang dibelakangnya dan berlindung kepadanya” [HR Muslim].
Maka, satu-satunya solusi untuk problematika umat saat ini adalah menjadikan Islam sebagai idiologi (mabda) sehingga kaum muslim mampu untuk bangkit dan memperjuangkan tegaknya Khilafah di muka bumi ini. Hanya dengan Khilafah maka seluruh syariat Allah akan dapat dilaksanakan dan Rahmatan Lil’aalamin benar-benar terjadi meliputi semua umat manusia dan sekalian alam. Allahu Akbar!
Oleh: KH DR. N.Faqih Syarif H, M.Si.
Sekjen Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa
Materi disampaikan dalam Multaqo Ulama Aswaja Sidoarjo, 8 Mei 2021
0 Komentar