Kepercayaan Rakyat terhadap Presiden Luntur: Kapan Presiden Mundur?


TintaSiyasi.com -- “Mosi tidak percaya kepada DPR RI dan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, Jokowi Mundur!” Demikian bunyi spanduk yang terbentang dalam aksi evaluasi dua tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/10/2021). Aksi dihadiri berbagai elemen, di antaranya: Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), massa gabungan buruh dari Aliansi Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), YLBHI, hingga GNMI-Presidium. Mereka juga membawa poster dengan berbagai tulisan seperti: usut tuntas kasus KM50, usir TKA China, bebaskan H43RS, usut mega korupsi, hingga cabut UU Ommibuslaw atau Jokowi mundur (detik.com, 28/10/2021). 

Terkait tuntutan presiden mundur, sebelumnya Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga beraksi di Patung Kuda, Kamis (21/10/2021). BEM SI pun kembali menggelar Aksi Media Gerilya Udara bertajuk 7 Tahun Jokowi Mengkhianati Rakyat melalui Twitter dan Instagram dengan tagar #JokowiPengkhianatRakyat dan #JokowiLastSeason, Kamis (28/10/2021).  Suara lantang mahasiswa ini tersebab pada tujuh tahun pemerintahan Jokowi, dinilai sudah tidak lagi berpihak pada kepentingan masyarakat. 

Aroma menurunnya trust rakyat terhadap kepemimpinan rezim sepertinya kian tercium. Tak hanya dinilai tak berpihak rakyat, juga tak menyejahterakan mereka. Terlebih dalam carut-marut penanganan penguasa di masa pandemi Covid-19, trust rakyat kian ‘ndlosor.’ Tujuh tahun kepemimpinan Jokowi juga disebut masa mengkhianati suara rakyat. Banyak janji kampanye Jokowi yang tidak ditepati setelah menjabat presiden. 

Dari berbagai aksi tersebut, nampak bahwa trust sebagian masyarakat terhadap kepemimpinan Jokowi telah luntur. Lantangnya suara tuntutan mundur berpotensi menambah tingkat ketidakpercayaan (distrust) masyarakat kepada pemerintah (menteri, presiden, dan jabatan lainnya) anjlok. Melunturnya kepercayaan rakyat pun diduga berimbas pada melunturnya cinta rakyat kepada pemimpinnya. Jika pemimpin tak lagi dipercaya dan dicintai rakyatnya, lantas untuk siapa dan untuk apa dia memimpin? 

Beberapa Faktor Penyebab Trust terhadap Kepemimpinan Jokowi Luntur

Kepercayaan (trust) merupakan elemen dasar pembangunan model relationship quality. Bak rumah, rasa percaya adalah pondasinya. Bila pondasi itu goyah maka dipastikan rumah akan roboh. Pun dalam relasi penguasa dan rakyat. Seseorang terpilih menjadi pemimpin dan langgeng berkuasa saat rakyat yang dipimpin memberikan kepercayaannya. 

Adapun luntur, satu diksi yang menggambarkan memudarnya sesuatu (warna, cahaya, sifat, perbuatan) yang melekat pada sesuatu. Kepercayaan termasuk di dalamnya. Sesuatu modal sosial yang dapat timbul, tenggelam hingga memudar dan hilang. 

Jousairi Hasbulah (2006: 9) menjelaskan unsur-unsur pokok dalam modal sosial meliputi: pertama, partisipasi dalam suatu jaringan; kedua, resiprocity; ketiga, trust;  keempat, norma sosial; kelima, nilai-nilai; serta keenam, tindakan yang proaktif. Trust merupakan bentuk keinginan untuk mengambil risiko dalam hubungan sosial, yang didasari perasaan yakin bahwa yang lain akan melakukan sesuatu seperti yang diharapkan, dan akan bertindak dalam suatu pola tindakan saling mendukung dan tidak merugikan diri dan kelompoknya. 

Lalu, bagaimana potret trust rakyat hari ini terhadap penguasa? Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dirilis Selasa (19/10/2021) mengungkapkan kondisi politik Indonesia pada dua tahun awal periode kedua Presiden Jokowi memburuk. Merujuk survei, jumlah responden yang menilai kondisi politik dalam keadaan baik menurun drastis. Dari 41 persen pada September 2019, kini menjadi 26,8 persen (tempo.co, 19/10/2021). 

Adapun survei Indikator Politik Indonesia menyatakan tren kepuasan terhadap kinerja Jokowi mengalami penurunan cukup drastis sejak 2019 lalu. Dari 72 persen pada September 2019 menjadi 58 persen pada September 2021. Survei juga menunjukkan semakin rendah pendidikan responden, tingkat kepuasan terhadap presiden semakin tinggi (cnnindonesia.com, 26/9/2021). 

Sementara hasil survei Litbang Kompas memaparkan, kepuasan publik terhadap pemerintahan Jokowi-Ma’ruf menurun. Pada Oktober 2021, tingkat kepuasan publik hanya mencapai 66,4 persen dari 69,1 persen pada April 2021. Di bidang politik dan keamanan, kepuasan terhadap kinerja pemerintah menurun dari 77 persen menjadi 70,8 persen pada Oktober 2021. Di bidang hukum, angka kepuasan juga merosot dari 65,6 persen pada April 2021 menjadi 60,6 persen pada Oktober 2021 (cnnindonesia.com, 19/10/2021). 

Menurunnya tren kepuasan publik ini tentu berbanding lurus dengan anjloknya tingkat kepercayaan. Dari hasil survey beberapa lembaga dan aksi berbagai elemen, tampak beberapa kasus pemicu distrust rakyat, antara lain: 

Pertama, pemberantasan korupsi buruk. Termasuk polemik KPK di mana peran Jokowi sebagai kepala negara yang dinanti menangani kisruh internal KPK tak memenuhi harapan publik. 

Kedua, isu penanganan Covid-19 yang harus diselesaikan pemerintah. Berdasar survei Charta Politika (12/8/2021), isu ini merupakan faktor terbesar menurunnya ketidakpuasan publik. 

Ketiga, carut-marut penegakan hukum di tanah air seperti unfairness dalam kasus H43RS dan tragedi KM50. 

Keempat, resesi ekonomi di mana utang Indonesia kian melejit. Pada tahun 2019 saja tercatat USD 402,08 miliar (peringkat 6 dunia). 

Kelima, pengesahan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang memberikan karpet merah pada kaum oligark sekaligus merugikan kaum buruh dan sektor kepentingan rakyat, hingga ditolak berbagai elemen masyarakat. 

Keenam, gagal menjamin kebebasan berpendapat. Di tengah kemajuan teknologi, media sosial menjadi sarana kritik bagi pemerintah. Namun UU ITE justru berpotensi memberangus suara kritis dengan hadirnya beberapa pasal karet dan multitafsir yang tak kunjung direvisi. 

Ketujuh, tidak menuntaskan masalah HAM masa lalu secara bijak, hingga saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia, seperti: Kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Talang Sari-Lampung, dan seterusnya. 

Kedelapan, kinerja polisi semakin tidak terkontrol. Sementara kritik terhadap kinerja institusi ini viral di media sosial. Alih-alih reformasi, pemerintah hanya menyikapi berbagai peristiwa yang melibatkan polisi dengan strategi tutup lubang. 

Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti pun menilai, kebebasan berpendapat, pemberantasan korupasi, penegakan HAM, dan demokrasi untuk tiga tahun ke depan tidak akan ada harapan. Sebab dua tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf menunjukkan hal tersebut hasilnya kian jeblok. Alih-alih pulih, kecenderungan untuk terus merosot akan makin terjadi (kompas.tv, 21/10/2021). 

Berdasar realitas di atas, wajar jika trust rakyat terhadap kepemimpinan Jokowi kian luntur. Banyak kalangan kecewa karena janji Jokowi untuk memihak rakyat tidak terealisasi. Lain di lisan, lain pula di tindakan. Politik bermuka dua terus-menerus dijalankan. Jadilah sebutan pengkhianat rakyat disematkan. 

Memang trust rakyat bukan jaminan satu-satunya bahwa pemerintahan berjalan baik. Tapi ia merupakan modal utama sekaligus motivasi bagi penguasa menjalankan pemerintahan untuk mengatur urusan rakyat dan memenuhi kebutuhan mereka. Terlebih dalam sistem demokrasi yang mengagungkan kedaulatan rakyat, harusnya tak ada kekuasaan tanpa kepercayaan rakyat. 

Namun jika didalami, fenomena penguasa pengkhianat ini bukanlah anomali dalam penerapan sekularisme liberalistik. Selama kehendak melayani rakyat bukanlah ruh penguasa, maka rakyat mesti siap kecewa. Karena kepercayaan dan ekspetasi rakyat untuk dipenuhi hak-haknya tak akan mampu diurus sempurna. 

Apalagi wajah penguasa hari ini bercorak oligarki dan terbiasa menjalankan pemerintahan ala korporatokrasi, bahkan kleptokrasi. Dalam sistem kapitalisme liberal, pertimbangan untung rugi menjadi prioritas utama kebijakan. Tak lagi atas nama kepentingan rakyat, namun demi konglomerat (korporat). 

Dampak Melunturnya Kepercayaan Rakyat terhadap Pemerintahan Jokowi

Tak hanya strategis, membangun kepercayaan rakyat merupakan keniscayaan agar penguasa layak memimpin dan mendapatkan ketaatan dari pihak yang dipimpinnya. Menurut Jusuf Kalla saat masih menjabat wakil presiden dalam acara High Level Event 'Open Government Partnership (OGP): Rebuilding Trust in Government,’ di Markas Besar PBB, New York, 19 September 2017, ada tiga hal untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah: 

Pertama, kehandalan dan daya tanggap. Pemerintah harus menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan merespons kebutuhan warga secara efektif dan tepat waktu. 

Kedua, integritas dan kesetaraan. Pemerintah harus menunjukkan integritas moral yang tinggi dan memastikan semua orang setara di depan hukum. 

Ketiga, keterbukaan, inklusivitas, dan akuntabilitas. Pemerintah harus transparan, mendorong  partisipasi masyarakat dan bertanggung jawab. Termasuk penting untuk memperhatikan pesatnya arus informasi di era digital sehingga harus berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi dan menjaga komitmen kepada publik. 

Dengan demikian, jika pemimpin tak lagi memiliki tiga hal di atas maka bersiaplah menghadapi melunturnya trust rakyat. Adapun dampak melunturnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan Jokowi antara lain:  

Pertama, citra penguasa di hadapan rakyat tak lebih sebagai simbol kebohongan, bahkan pengkhianat rakyat. Pencitraan sangat dikenal sebagai cara politik yang sering dimainkan oleh rezim saat ini. Namun, saat citra baik yang dihadirkan ternyata tak konsisten dengan realitas tindakan, rakyat tentu menilainya sebagai bentuk kebohongan. Padahal hari ini rakyat kian cerdas dan kritis. Rakyat juga mencatat janji-janji penguasa saat belum menjabat dan sejauh mana realisasinya. 

Kedua, Berpotensi memunculkan sikap civil disobedience (pembangkangan sipil). Distrust akan menjadi trigger munculnya sikap civil disobedience. Rakyat akan bersikap apatis, yaitu acuh tak acuh terhadap kebijakan penguasa dan tak mau menaatinya. 

Ketiga, rezim berkuasa berpeluang runtuh meski tengah di puncak kekuasaannya. Menilik fragmen sejarah yang mungkin berulang, tumbangnya sebuah kekuasaan bisa terjadi akibat kezaliman yang diperbuat penguasa, saat hak-hak rakyat mereka khianati. Sebagaimana Fir’aun yang ditenggelamkan Allah di Laut Merah di puncak kekuasaan yang bertabur kezaliman. 

Keempat, berpotensi mengantarkan pada matinya sistem pemerintahan (demokrasi) yang tengah berlangsung. Penguasa yang tidak memperoleh trust rakyat biasanya bertindak zalim dan berkarakter otoriter. Dalam bukunya How Democracies Die, Levitsky dan Ziblatt menyatakan bahwa kematian demokrasi tak disadari terjadi selangkah demi selangkah, dengan: terpilihnya pemimpin otoriter, disalahgunakannya kekuasaan pemerintah dan penindasan total atas oposisi. Ketiga langkah ini sedang terjadi di seluruh dunia. Pun termasuk di negeri kita, Indonesia. 

Demikianlah akibat yang mungkin terjadi kala trust rakyat terhadap rezim kian luntur. Namun di balik dampak tersebut, tersimpan peluang bagi para pelaku transformasi masyarakat di mana kondisi itu menjadi prasyarat perubahan. Tersebab salah satu kunci perubahan adalah terlepasnya hubungan (kepercayaan) antara rakyat dengan penguasa. 

Bagi aktivis/tokoh Islam yang menghendaki perubahan dari masyarakat jahiliyah seperti saat ini menuju pada masyarakat islami, tak cukup hanya memutus kepercayaan rakyat. Hendaknya mengambil peluang dengan kian aktif mengedukasi masyarakat akan pemahaman Islam. Sehingga muncul kesadaran Islam di tengah umat untuk ikut berubah dan melakukan perubahan. Harapannya, saat umat memutuskan untuk tak lagi percaya dan mengucapkan selamat tinggal pada rezim berkuasa, sekaligus siap berpisah juga dengan sistem hidup yang melingkupi para penguasa dan diri mereka. 

Strategi Memberhentikan Presiden yang Tidak Dipercaya Rakyat

Trust begitu penting dalam membina keberlangsungan dan keutuhan sebuah relasi. Ketika trust mulai luntur dari suatu pihak, maka akan mendorong makin renggangnya suatu relasi bahkan suatu pihak itu dapat menarik kembali amanah yang telah dititipkan kepada pihak lain. Bukan hanya menarik amanah itu, bahkan pihak yang telah kehilangan trust itu akan dimintai pertanggungjawabannya baik secara administrasi, perdata, hingga pidana. 

Di bidang hukum tata negara, lunturnya trust dari rakyat dapat berakhir pada pemakzulan (impeachment) terhadap seseorang pemimpin yang dahulu pernah dititipi sebuah amanah, tepatnya amanat penderitaan rakyat yang memilihnya dalam sebuah sistem pemilu atau jenis lainnya. Berdasarkan KBBI, arti makzul adalah berhenti memegang jabatan atau turun tahta. Sedangkan pemakzulan atau impeachment berarti proses, cara, perbuatan memakzulkan. Istilah pemakzulan dapat pula kita rujuk dari bahasa Arab yakni "makzul" yang artinya diturunkan dari jabatan. 

Salah satu tokoh hukum Indonesia Jimly Asshidiqie mengatakan, "Impeachment adalah tuduhan atau dakwaan, sehingga impeachment lebih menitikberatkan pada prosesnya dan tidak mesti berakhir dengan berhenti atau turunnya presiden atau pejabat tinggi negara lain dari jabatannya." 

Sejarah pemakzulan pertama kali terjadi di daratan Eropa tepatnya di Inggris pada bulan November 1330 di masa pemerintahan Edward III terhadap Roger Mortimer, Baron of Wigmore yang kedelapan, dan Earl of March yang pertama. House of Common sebagai Penyidik dan Penuntut, House of Lord yang mengadili. Di Indonesia House of Lord itu sama seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Dalam hukum tata  negara di Indonesia, impeachment terhadap seorang presiden diatur di dalam konstitusi kita, UUD NRI 1945, yaitu pada Pasal 7A. Pasal 7A selengkapnya berbunyi: "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden." 

Yang bisa dijadikan alasan impeachment itu apabila: 

Pertama, presiden dan atau wakilnya melakukan tindak pidana berat, yaitu pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, dan penyuapan atau 

Kedua, presiden dan atau wakil presiden melakukan perbuatan tercela, dan 

Ketiga, presiden dan atau wakilnya terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden. 

Proses pemakzulan itu melibatkan tiga lembaga, yakni DPR (proses politik), Mahkamah Konstitusi (MK) (proses hukum), dan MPR (proses politik). MK akan menilai apakah presiden memenuhi perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 7A UUD NRI 1945. Pertanyaan besarnya adalah, apakah lunturnya kepercayaan rakyat kepada presiden itu dapat menjadi sebab terjadinya sebuah upaya pemakzulan atau impeachment ketika presiden dan atau wakil presiden tidak melakukan perbuatan hukum yang memenuhi ketentuan Pasal 7A UUD NRI 1945? 

Selain pemakzulan presiden yang secara legal dijamin konstitusi, ada cara lain mengakhiri kekuasaan rezim pemerintahan tertentu, yaitu dengan mekanisme pengunduran diri sebagai presiden dan wakil presiden. Mengundurkan diri dari jabatan dapat ditempuh oleh presiden sebagai cara paling elegan untuk menunjukkan sikap bertanggung jawab, namun sangat jarang ada yang mau melakukan. Ketika seorang presiden atau pejabat politik lainnya merasakan bahwa bebannya terlalu berat dibanding kemampuannya memikul beban tanggung jawab itu, maka ia dapat secara elegan menyatakan mundur. 

Proses pengunduran diri ini juga dilindungi secara konstitusional, berdasarkan Tap MPR RI No. VI/MPR-RI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dalam Tap MPR ini, diatur pokok-pokok Etika Kehidupan Berbangsa. Dalam bagian etika politik dan pemerintahan, disebutkan bahwa: "Etika politik dan pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat." 

"Etika ini diwujudkan dalam sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif, dan tindakan tidak terpuji lainnya." 

Pilih mana, pemakzulan ataukah pengunduran diri ketika presiden atau pejabat politik lainnya merasa tidak mampu menjalankan tugasnya karena terbukti tidak amanah dan tidak lagi dipercaya (distrust) oleh rakyatnya? Keduanya sama-sama konstitusional, namun yang terpenting adalah terpenuhi syarat-syarat bukan hanya yang bersifat legal tetapi juga moral sehingga jauh dari kesan perbuatan makar terhadap presiden dan wakil presiden atau pejabat politik lainnya. 

Maka, menjadi penting bagi para pemimpin untuk senantiasa menjaga trust rakyat. Tak sekadar sebagai legitimasi kekuasaan, juga amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Maha Penguasa Jagat Raya. Cukuplah sabda Rasulullah SAW berikut sebagai pengingat, 

"Setiap kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Seorang penguasa adalah pemimpin bagi rakyatnya dan bertanggung jawab atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan dia bertanggung jawab atasnya. Seorang hamba sahaya adalah penjaga harga tuannya dan dia bertanggung jawab atasnya." (HR. Bukhari)

Oleh: Prof. Suteki (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)

Posting Komentar

0 Komentar