TintaSiyasi.com --
Tanya :
Ustaz, batalkah puasa orang yang melakukan transaksi ribawi? (Fajar Rachman, Jakarta).
Jawab :
Para ulama berbeda pendapat mengenai batal tidaknya puasa orang yang melakukan dosa-dosa besar (al kabaa`ir), seperti menggunjing orang lain (ghibah), memberikan kesaksian palsu (qaul az zuur), terlibat dalam suap menyuap (risywah), termasuk melakukan transaksi ribawi, seperti pegawai bank yang melayani transaksi riba, nasabah yang mengambil kredit berbunga dari bank, dan sebagainya. (Muhammad Sulaiman Nashrullah Al Farra`, Al Tsalatsuuna Hadiitsan Al Ramadhaaniyyah, hlm. 43-44).
Sebagian ulama seperti Imam Al Auza’i dan Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa puasanya orang yang melakukan dosa besar adalah batal dan wajib diqadha`. Ini juga satu versi pendapat dari ‘A`isyah RA. (Mahmud Abdul Lathif ‘Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam al Shiyam, hlm. 248). Imam Al Auza’i berkata,”Puasa orang yang melakukan ghibah adalah batal dan wajib diqadha`.” (yabthulu al shaumu bi al ghiibah wa yajibu qadha`uhu). (Imam Nawawi, Al Majmu’, VI/398).
Imam Ibnu Hazm berkata, ”Maka barang siapa yang mengerjakan sesuatu dari yang demikian itu (dosa besar) secara sengaja dan ingat akan puasanya, berarti dia tidak berpuasa sebagaimana diperintahkan. Dan barangsiapa yang tidak berpuasa sebagaimana diperintahkan, berarti dia tidak berpuasa...” (wa man lam yashum kamaa umira fa-lam yashum). (Ibnu Hazm, Al Muhalla, IV/306).
Dalil batalnya puasa pelaku dosa besar menurut sebagian ulama tersebut antara lain hadits Nabi SAW, ”Barangsiapa siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta (qaul az zuur), tidak meninggalkan beramal dengan kesaksian palsu, dan yang tidak meninggalkan perbuatan bodoh (al jahl) (berbuat zalim dan sebagainya), maka Allah tidak membutuhkan orang yang meninggalkan makanan dan minumannya itu.” (HR Bukhari, no 6057).
Imam Ibnu Hazm berhujjah dengan hadis tersebut dengan mengatakan,”...Allah tidak meridhai puasanya orang yang demikian itu, dan tidak menerima puasanya. Dan jika Allah tidak meridhai puasanya dan tidak menerima puasanya, berarti puasanya batal dan gugur.” (laa yardha shaumahu dzalika wa laa yataqabbaluhu, wa idza lam yardhahu walaa qabilahu fahuwa baathilun saaqithun). (Ibnu Hazm, Al Muhalla, IV/306).
Namun pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang berpendapat bahwa dosa-dosa besar (al kabaa`ir) tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa (mufaththirat al shaum) dan mewajibkan qadha`, tetapi termasuk hal-hal yang menghapuskan pahala puasa (mudzhibaat ajri al shaum). Imam Ahmad berkata, ”Siapa di antara kita yang tidak melakukan ghibah? Kalau sekiranya ghibah termasuk yang membatalkan puasa, niscaya tak ada dari kita yang sah berpuasa.” (Mahmud Abdul Lathif ‘Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam al Shiyam, hlm. 248).
Jadi, puasa pelaku dosa besar tetap sah, hanya saja tidak mendapat pahala apa-apa di sisi Allah. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,”Betapa banyak orang yang berpuasa tetapi bagiannya hanyalah lapar dan haus saja, dan betapa banyak orang yang melakukan shalat malam (qiyam al lail) tapi bagiannya hanyalah begadang (al sahr) saja,” (HR Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzamah, no 1997).
Hadis ini bermakna bahwa betapa banyak orang yang tidak mendapat pahala puasa (tsawab al shiyam) dan pahala shalat malam (tsawab qiyam al lail), dikarenakan pahalanya telah dihapuskan oleh dosa-dosa besar yang dilakukannya. (Muhammad Sulaiman Nashrullah Al Farra`, Al Tsalatsuuna Hadiitsan Al Ramadhaaniyyah, hlm. 44).
Kesimpulannya, puasanya orang yang melakukan transaksi riba tetap sah dan tidak batal. Tetapi pahala puasanya telah hilang karena dihapuskan oleh dosa besar yang dilakukannya.
Wallahu a’lam.
Oleh: K.H. Muhammad Shiddiq Al Jawi
Ahli Fiqih Islam
0 Komentar