TintaSiyasi.com -- Beberapa hari ini ada segelintir orang yang sok paham agama ikut campur urusan agama orang lain. Kaum muslimin punya agama Islam yang mengatur segala urusan, dari persoalan akidah, muamalah dan syariah. Islam agama sempurna yang menjelaskan dengan sempurna dari mulai cara berpakaian hingga cara mendirikan negara.
Bahkan ada juga orang yang bergelar akademik tinggi dengan congkaknya mengatakan bahwa muslimah yang mengenakan kerudung itu seperti manusia gurun. Padahal dia pastinya tahu bahwa melaksanakan ajaran agama adalah bagian dari hak setiap warga di negeri ini yang juga dilindungi konstitusi.
Ironis, ujaran kebencian yang rasis, tendesius dan intoleran seperti itu justru muncul di tengah arus moderasi dan toleransi di negeri ini. Dengan konstitusi yang ada atau UU ITE, mestinya ujaran seperti ini sudah masuk delik hukum, kita tunggu saja, apakah Indonesia ini masih sebagai negara hukum atau negara kekuasaan.
Sekali lagi, beragama dan meyakini ajarannya adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi negara ini. Ikut campur urusan agama orang lain adalah melanggar hak asasi manusia. Orang yang tak jelas agamanya tidak berhak ikut campur urusan agama orang lain.
Maka, jika ada orang ikut campur urusan syariah agama Islam, maka itu melanggar hak asasi manusia. Apalagi yang ikut campus adalah manusia dungu atas agama, bahkan manusia tanpa agama.
Urusan agama adalah hubungan seorang hamba kepada TuhanNya. Dalam Islam seluruh perbuatan manusia ditimbang oleh hukum-hukum seperti wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Sebagaimana shalat lima waktu, menutup aurat adalah sebuah kewajiban yang datang dari Allah. Untuk muslimah, memakai jilbab adalah kewajiban dari Allah.
Jika ada orang yang tidak mewajibkan wanita menutup aurat (berjilbab) itu adalah pendapat pribadi, bukan hukum. Sebab perintah menutup aurat bagi seorang perempuan datangnya langsung dari Allah. Maka, jika ada orang yang tidak mewajibkan menutup aurat, haram untuk ditaati. Taat kepada perintah Allah dan Rasulullah wajib hukumnya.
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS Annisa : 59)
Sementara jika ada seorang Muslim yang sudah mukalaf namun tidak menutup aurat, maka terkategori perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa. Sebaliknya, jika menutup aurat sebagai bentuk ketundukan kepada perintah Allah, maka menjadi amal shalih dan mendapatkan pahala.
Siapapun yang menyelisihi perintah Allah dan mengajak orang lain, maka wajib ditolak, meski dia seorang raja sekalipun. Bahkan jika ada orang tua yang menyuruh anaknya untuk berbuat maksiat, maka anak itu wajib menolaknya. Sebab Islam mengajarkan seorang Muslim untuk tidak tunduk kepada perintah manusia dalam kemaksiatan.
Dalil menutup aurat sudah sangat jelas. Sejauh mana kewajiban menutup aurat bagi seorang Muslim, maka batasan aurat laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan. Perbedaan keduanya yang berdasarkan dalil Al-Qur’an memiliki persamaan bahwa Islam mewajibkan seorang muslim, baik laki-laki maupun perempuan untuk menutup auratnya.
Allah berfirman, “dan janganlah mereka menampakkan perhiasan (aurat), kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya” (QS An Nur : 31)
Secara khusus Allah mewajibkan menutup aurat bagi perempuan sebagaimana firman Allah, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS Al Ahzab : 59)
Mengenai batasan aurat wanita, Rasulullah juga pernah bersabda, berdasarkan hadis Abu daud dari ‘Aisyah ra, beliau berkata, “Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah SAW dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (baligh) tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”. Beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.
Namun demikian, meski sudah jelas perintah Allah akan kewajiban menutup aurat bagi perempuan maupun laki-laki, tidak sedikit kaum Muslim yang belum melaksanakan perintah Allah ini. Dengan berbagai alasan yang tidak syar’i, maka meninggalkan perintah Allah hukumnya haram. Mengajak kepada orang lain untuk menentang perintah Allah, lebih diharamkan lagi.
Dalam sejarah, kaum kafir dan munafik selalu berusaha menghalang-halangi kaum muslim dalam ketundukan kepada hukum dan syariat Allah. Kedunya saling bahu-membahu dalam memusuhi agama Allah, yang pertama, karena kekufurannya, sementara yang kedua, karena kepentingan duniawi semata. Allah telah menegaskan dalam firmanNya.
Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu Lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (QS Annisa : 61)
Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah, dan cukuplah Allah sebagai Pelindung. (QS Al Ahzab : 48).
Seorang Muslim harus meyakini, seyakin-yakinnya bahwa apa yang diperintahkan oleh Allah adalah sebuah kebenaran, kebaikan dan kemuliaan. Sebaiknya apa yang dilarang oleh Allah adalah sebuah kemungkaran, keburukan dan kehinaan. Maka menutup aurat adalah kemuliaan bagi seorang Muslim, membukanya adalah kehinaan. Hanya orang kafir dan munafik saja yang selalu berusaha memadamkan cahaya Allah dan menghalangi penerapan hukum Allah.
Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya (QS As Shaff : 8)
Allah menegaskan dalam firmanNya : Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu (QS An Nisaa’ : 61)
Maka, mengapa masih saja ada seorang yang mengaku Muslim masih ngeyel tanpa ilmu justru mencoba mengatur Allah dan membangkang perintah Allah. Dalam sejarah ada iblis yang selalu membangkang perintah Allah. Semoga tulisan ini memperkuat komitmen untuk selalu tunduk dan patuh kepada syariah Allah secara totalitas dan kaffah. Tetaplah istiqamah duhai muslimah dalam menutup aurat dan mengenakan jilbab secara sempurna. Abaikan setiap gangguan dari para pengikut setan, yakni kafir dan munafik.
Dan janganlah engkau (Muhammad) menuruti orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah engkau hiraukan gangguan mereka dan bertawakallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung (QS Al Ahzab : 48)
Oleh: Dr. Ahmad Sastra, M.M.
Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa
0 Komentar