Yang Berhak dan Sah Menetapkan Awal dan Akhir Ramadhan Hanyalah Pemerintah (Khilafah), Bukan Sembarang Pemerintah


Tanya:
Afwan, saya fakir terhadap ilmu sehingga saya mencari pendapat dari orang-orang yang berilmu. Mohon penjelasannya ya ustadz mengenai artikel bikinan seseorang yang berjudul "Yang Berhak dan Sah Menetapkan Awal dan Akhir Ramadhan Hanyalah Pemerintah". Jazakallah khairan sebelumnya. 

(Fadhiilah Kariimah, Serang, Banten).

Jawab:

Wa'alaikumus salam wr wb 

Benar, sesungguhnya pemerintah sajalah yang berhak menetapkan awal dan akhir Ramadhan. Tetapi, yang dimaksud pemerintah hanyalah pemerintahan Islam (khilafah), bukan yang lain, yakni bukan pemerintahan dengan sistem republik atau kerajaan (monarchy) seperti yang ada saat ini di tengah kaum Muslim.

Jadi, artikel tersebut ada benarnya, tetapi sayang sekali artikel tersebut tidak menegaskan, bahwa pemerintah yang berhak dan sah itu adalah khilafah, bukan pemerintahan-pemerintahan sekuler yang ada di dunia Islam saat ini, seperti sistem republik atau sistem kerajaan.

Sungguh, para ulama telah menegaskan, hanya imam (khalifah) dalam negara khilafah saja yang berhak dan sah menetapkan awal dan akhir Ramadhan. 

Di antara ulama itu adalah Imam Al-Maziri ketika beliau mensyarah hadis-hadis dalam kitab Shahih Muslim tentang rukyatul hilal. 

Imam Al-Maziri berkata : 

إذا ثبت الهلال عند الخليفة لزم سائر الأمصار الرجوع إلى ما عنده ...والفرق بين رؤية الخليفة وغيره أن سائر البلدان لما كانت بحكمه فهي كبلد واحد

“Jika hilal telah terbukti bagi khalifah maka seluruh negeri-negeri Islam wajib merujuk hasil rukyat khalifah itu…sebab ada perbedaan antara rukyat khalifah dengan rukyat dari selain khalifah, yaitu karena seluruh negeri-negeri Islam berada di bawah pemerintahannya, maka negeri-negeri itu dianggap bagaikan satu negeri.” (Imam al-Maziri, Al-Mu’allim bi Fawa`id Muslim, Tunis : Ad-Dar At-Tunisiyah, II/44-45). 

Dengan demikian, jelaslah bahwa memang benar bahwa yang berhak dan sah menetapkan awal dan akhir Ramadhan hanyalah pemerintah, tetapi yang dimaksud adalah pemerintahan Islam atau khilafah. Bukan sembarang pemerintahan. 

Jadi berbagai pemerintah sekuler yang ada di dunia Islam saat ini, seperti Republik Indonesia, atau Republik Mesir, atau Kerajaan Saudi Arabia, bukanlah pihak yang berhak dan sah menentukan awal dan akhir Ramadhan. 

Yang berhak dan sah menetapkan awal dan akhir Ramadhan hanyalah khalifah atau imam yang menjadi kepala negara khilafah, bukan yang lain, sebagaimana penjelasan Imam Al-Maziri di atas.

Wallahu a'lam.

Yogyakarta, 1 Syawwal 1443 / 1 Mei 2022


Oleh: K.H. M. Shiddiq Al Jawi
Ahli Fiqih Islam 

Posting Komentar

0 Komentar