TintaSiyasi.com
-- Ahli Fiqih Islam K.H. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. memaparkan hukum menyimpan uang di bank
ribawi. “Kalau kita menyimpan uang di bank
ribawi, begini
hukumnya,” sebut Kiai Shiddiq, sapaan akrabnya dalam acara Fiqih Bisnis
Islam ke-13: Hukum Riba, Senin (27/06/2022) di YouTube @tsaqafahfiqih.
“Pertama,
menyimpan uang di bank ribawi dengan akad riba, hukumnya haram, walaupun
bunganya tidak diambil. Tetapi saldonya
nambah terus, itu enggak boleh menyimpan uang di bank ribawi,” tegasnya.
“Kedua,
menyimpan uang di bank ribawi tanpa akad ribawi, nah itu masih syubhat, karena uangnya itu nanti bisa digunakan untuk yang ribawi oleh
bank,”
ungkapnya.
Kiai Shiddiq
menyarankan agar perkara yang syubhat itu sebaiknya ditinggalkan. Di dalam hadis
riwayat Imam Tirmidzi dan Imam Al-Hakim Rasulullah ﷺ mengatakan,
لا يبلغ
العبد أن يكون من المتقين حتى يدع ما لا
بأس به حذرا مما فيه بأس
Seorang hamba tak akan mencapai derajat mutakin hingga dia meninggalkan
sesuatu yang tak ada dosanya khawatir di situ ada dosanya.
“Tinggalkan yang subhat, lantaran khawatir
jangan-jangan masih ada dosanya,” tandas Co-Founder Islamic Business
Online School tersebut.[] Reni Tri Yuli Setiawati
0 Komentar