Buntut Korupsi dalam Kehidupan


TintaSiyasi.com -- Korupsi yang terjadi dalam sebuah lembaga atau negara jelas membawa dampak serius. Sistem kapitalis memiliki banyak kekurangan. Salah satunya menyuburkan praktik korupsi. Pandangan kapitalistik telah membuat hukum bersujud pada uang. Kebenaran dan keadilan seolah menjadi barang langka yang sulit ditegakkan. Bahkan para penyeru keadilan harus siap mendapatkan getirnya persekusi dan kriminalisasi karena apa yang disampaikan tidak sejalan dengan kekuatan yang berkuasa.

Dampak dari korupsi adalah terjadi ketidakadilan secara struktural dan sistematis. Bahkan, ada beberapa kasus, mereka yang berusaha membongkar kasus korupsi justru mendapatkan intimidasi hingga terancam nyawanya. Secara kacamata ekonomi, adanya korupsi jelas merusak jalannya regulasi. Bagaimana tidak, seharusnya uang dikelola demi kepentingan umum, tetapi karena dikorupsi, uang yang seharusnya untuk rakyat hanya dinikmati oleh segelintir orang. 

Inilah yang membuat karut marut ekonomi. Apalagi kasus korupsi yang terjadi belum mampu mengembalikan dana yang hilang selama korupsi. Maka, siapa yang akan menanggung uang yang raib akibat korupsi? Jelas ini merugikan negara dan menzalimi rakyat. Padahal di dalam Islam tidak boleh memakan harta yang bukan haknya. Haram dan ini kemungkaran nyata yang dilakukan oleh sistem kapitalis.

Sebagai seorang Muslim harus memiliki kehati-hatian dalam memperoleh rezeki. Tidak memahami syariat Islam dan berada di sistem kufur memang berpotensi mendapatkan harta yang bukan haknya. Tetapi, meskipun demikian seorang Muslim harus mengupayakan agar tetap berada di jalan yang halal atas apa pun yang ia upayakan. Sebab sejatinya orang yang mengambil hak orang lain itu akan dapat kesengsaraan di hari kiamat. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad ﷺ:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَخَذَمِنَ الْاَ ْرِض شِبْرًابِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اِلَى سَبْعِ أَرْضِيْنَ.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi.” (HR Bukhari). 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 188 sebagai berikut:  

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” 

Kemudian pada ayat bagian kedua atau bagian terakhir yang melarang menyuap hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebagian harta orang lain dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberikan sumpah palsu atau saksi palsu. Rasulullah bersabda:

إِنَّمَا اَنَا بَشَرٌ وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُوْنَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضُكُمْ أَنْ يَكُوْنَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِي لَهُ بِنَحْوِ مَا أَسْمَعُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيْهِ شَيْئًا يَأْخُذُهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ، فَبَكَى الْخَصْمَانِ وَقَالَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا: اَنَا حِلٌّ لِصَاحِبِي فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ اِذْهَبَا فَتَوَخَّيَا ثُمَّ اسْتَهِمَا ثُمَّ لِيُحْلِلْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحِبَهُ (رواه مالك وأحمد والبخاري ومسلم و غيرهم)

“Sesungguhnya saya adalah manusia dan kamu datang membawa suatu perkara untuk saya selesaikan. Barangkali di antara kamu ada yang lebih pintar berbicara sehingga saya memenangkannya, berdasarkan alasan- alasan yang saya dengar. Maka siapa yang mendapat keputusan hukum dari saya untuk memperoleh bagian dari harta saudaranya (yang bukan haknya) kemudian ia mengambil harta itu, maka ini berarti saya memberikan sepotong api neraka kepadanya. (Mendengar ucapan itu) keduanya saling menangis dan masing-masing berkata. Saya bersedia mengikhlaskan harta bagian saya untuk teman saya. Lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan, “Pergilah kamu berdua dengan penuh rasa persaudaraan dan lakukanlah undian dan saling menghalalkan bagianmu masing-masing menurut hasil undian itu.” (Riwayat Malik, Aḥmad, Bukhari, Muslim, dan lain-lain)[] Ika Mawarningtyas

Posting Komentar

0 Komentar