Perempuan dan Laki-Laki Haram Hukumnya Berprofesi Menjadi Model

TintaSiyasi.com -- Ahli Fiqih Islam K.H. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. menegaskan bahwa perempuan dan laki-laki haram hukumya berprofesi menjadi model.

“Berprofesi menjadi model busana, bahasa Inggrisnya fashion model atau bahasa Arabnya âridhat al az-ya' (عارضة الأزياء), baik perempuan maupun laki-laki adalah haram hukumnya secara syariah,” jelasnya dalam siaran langsung bertitel Hukum Berprofesi Sebagai Model Busana (Model Fashion), Jumat (05/08/2022) di YouTube Khilafah Channel Reborn.

Kiai Shiddiq, sapaan akrabnya, menerangkan arti model yang disitat dari Wikipedia. "Model adalah orang yang yang memiliki peran baik untuk mempromosikan, menampilkan, atau mengiklankan produk komersial (terutama pakaian fashion dalam peragaan busana) atau sebagai alat bantu visual bagi orang yang menciptakan karya seni atau berpose untuk fotografi,” terangnya.

Ia menambahkan, meski model didominasi perempuan, ada juga model laki-laki, terutama untuk model pakaian. Model dapat bekerja secara profesional atau santai.

“Sedangkan pengertian model busana adalah seseorang yang berpose untuk memajang pakaian, baik di atas panggung maupun di dalam foto,” jelas Kiai Shiddiq yang mengutip dari https://www.yourdictionary.com/fashion model.

Lebih lanjut, Kiai Shiddiq menyebutkan tiga alasan keharaman menjadi model busana. “Pertama, terdapat nas hadis yang secara khusus melarang perempuan bekerja dengan memanfaatkan tubuhnya atau kecantikannya.

Dalilnya hadis sebagai berikut,  

عن رافع بن رفاعة فقال : لقد نهانا نبي الله صلى الله عليه وسلم عن كسب الأمة إلا ما عملت بيدها ، وقال : هكذا بأصابعه نحو الخبز والغزل والنفش  )رواه أبو داود وأحمد(

Dari Rafi ' bin Rifa'ah RA , dia berkata, "Nabi telah melarang pekerjaan seorang budak perempuan, kecuali pekerjaan yang dapat dilakukan dengan tangannya, yaitu (dia berkata), ‘Demikian pekerjaan yang dilakukan tangannnya, seperti membuat roti, menenun kain, atau mencari rumput. ( HR Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, no. 3426; Ahmad, Al-Musnad, no. 19.020 ; hadis hasan menurut Nasiruddin Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud, no . 3426).

Imam Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan hadis tersebut dengan mengatakan:

أي, تمنع المرأة من كل عمل يقصد بها استغلال أنوثتها ، وتباح لها باقي الأعمال

‘Hadis ini berarti, wanita dilarang dari setiap pekerjaan yang bertujuan untuk mengeksploitasi aspek keperempuanan dia (kecantikan dan keindahan tubuhnya), dan dibolehkan wanita melakukan pekerjaan-pekerjaan di luar itu.’,” bebernya menukil pandangan Syekh Taqiyuddin An-Nabhani di dalam kitab Muqadimat Al-Dustur, Juz I, halaman 333.

Contoh pekerjaan yang mengeskploitasi kecantikan atau tubuh wanita, Kiai Shiddiq menyebutkan contoh pekerjaan sebagai SPG (sales promotion girl) yang mempromosikan barang dagangan tertentu; atau seperti wanita-wanita yang bekerja sebagai public relation (Humas) di berbagai kedutaan besar atau konsulat, atau wanita yang bekerja sebagai pramugari di pesawat terbang, dan yang semisal itu.

“Imam Taqiyuddin An-Nabhani berpandangan di dalam kitab Al-Nizham Al-Ijtima'i fi Al Islam halaman 97 bahwa pekerjaan sebagai model busana (fashion model) termasuk ke dalam pekerjaan yang diharamkan tersebut, karena juga mengeksploitasi kecantikan dan tubuh wanita,” tegasnya.

Kedua, pekerjaan sebagai model busana (fashion model) juga diharamkan karena ketika model itu bekerja di catwalk atau di studio foto, dapat menjadi wasilah (perantaraan) kepada terjadinya keharaman keharaman lainnya.

Misalnya, penonton peragaan busana (fashion show) umumnya melakukan ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dan wanita tanpa ada pemisahan (infishal),” ujarnya.

Ia menambahkan, umumnya para penonton wanitanya tidak berbusana muslimah secara sempurna, yaitu wajib berkhimar, wajib berjilbab, dan diharamkan bertabaruj (bersolek berlebihan yang menarik perhatian lawan jenis atau menampakkan keindahan tubuh kepada laki-laki bukan mahram).

Maka dari itu, pekerjaan sebagai model busana (fashion model) diharamkan, sesuai kaidah fiqih yang menetapkan,

الوسيلة إلى الحرام حرام

“Segala perantaraan (al-wasilah) kepada yang haram, maka hukumnya haram juga.”

Ketiga, pekerjaan sebagai model busana walaupun itu busana muslimah, atau walaupun itu dilakukan oleh laki-laki, andai kata mubah, namun masih terkategori berpotensi mengantarkan kepada yang diharamkan.

“Karena bagaimana pun juga yang dimanfaatkan dari model perempuan adalah tetap kecantikan dan tubuhnya, dan pekerjaan model tetap menghasilkan kemudaratan, apapun itu bentuknya misalnya tersebarnya budaya Barat (hedonisme), pola pikir pragmatis, dan lain-lain,” ulasnya.

Maka dari itu, ia menyimpulkan bahwa pekerjaan sebagai model busana (fashion model) diharamkan, sesuai kaidah fiqih yang menetapkan,

كل فرد من أفراد الأمر المباح إذا كان ضارا أو مؤديا إلى ضرر خرم ذلك الفرد وظل الأمر مباحا

“Setiap-tiap kasus dari perkara pokok yang hukumnya mubah, jika dia berbahaya atau dapat membawa kepada bahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan, sedang perkara pokoknya tetap mubah.” tandasnya mengutip pendapat Syekh Taqiyuddin An-Nabhani di dalam kitab Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah 3/460 dan Muqadimat Al-Dustur Juz 1 halaman 334.[] Rere

Posting Komentar

0 Komentar