TintaSiyasi.com -- Ahli Fiqih Islam K.H. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. memerinci hukum seputar isbal bagi laki-laki dalam Kajian Fiqh bertitel Hukum Isbal.
“Isbal artinya mengulurkan sesuatu (sarung, celana, jubah, dll) dari atas sampai ke bawah melebihi mata kaki. Hukum isbal bagi laki-laki diperinci sebagai berikut,” tuturnya menukil pandangan Rawwas Qal'ahjie di dalam Mu'jam Lughah Al Fuqoha` halaman 139; Sa'di Abu Jaib di dalam Al Qamus Al Fiqhi halaman 111 di YouTube Khilafah Channel Reborn, Jumat (02/09/2022).
Pertama, isbal karena sombong, hukumnya
haram. Dalilnya hadis Ibnu Umar RA, dia berkata, ”Rasulullah shalallahu alaihi wasalam
bersabda :
من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة
Barang
siapa yang mengulurkan bajunya [melampau mata kaki] karena sombong, maka Allah tidak akan melihat
kepadanya pada Hari Kiamat. (HR Bukhari dan Muslim).
“Imam
Syaukani mengatakan di dalam kitab Nailul Authar halaman 328, hadis ini
menunjukkan haramnya isbal karena sombong (khuyala`),” ujar Kiai
Shiddiq.
Kedua, isbal bukan karena sombong,
hukumnya tidak haram, tetapi makruh. “Ini pendapat jumhur ulama dari mazhab
Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali menurut Nasir bin Muhammad bin Misyri Al
Ghamidi di dalam kitab Libasur Rajul Ahkamuhu wa Dhawabithuhu Juz I halaman
703,” nukilnya.
“Dalil tidak
haramnya isbal jika bukan karena sombong, adalah mafhum mukhalafah
(makna kebalikan dari makna tersurat) dari hadis Ibnu Umar RA di atas. Imam
Syaukani menjelaskan kata khuyala` (sombong) dalam hadis tersebut
merupakan taqyid (batasan),” terangnya.
Kiai Shiddiq memaparkan pendpat Imam Syaukani di dalam
kitab Nailul Authar, Beirut: Dar Ibn Hazm, 2000, halaman
328, pemahaman dari hadis
tersebut bahwa mafhum mukhalafah-nya adalah siapa saja yang mengulurkan
bajunya [melampaui mata kaki] bukan karena sombong, berarti tidak terkena
ancaman dalam hadis itu.
“Imam Syaukani -rahimahullah- menyatakan,
و ظاهر التقييد بقوله خيلاء يدل بمفهومه أن جز الثوب لغير الخيلاء لا يكون
داخلا في هذا الوعيد
‘Zhahirnya taqyiid (batasan) dengan sabda Nabi shalallahu alaihi
wasalam “khuyala`” (karena sombong), menunjukkan adanya mafhum
mukhalafah bahwa mengulurkan baju bagi orang yang tidak sombong berarti
tidaklah terkena ancaman ini.’,” jelasnya.
Lanjut dijelaskan, ia mengatakan bahwa selain mafhum mukhalafah itu, terdapat manthuq (makna
tersurat) dari nas yang tak mengharamkan isbal jika bukan karena
sombong.
“Dari Ibnu
Umar RA, dia berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, ‘Barang
siapa mengulurkan bajunya [melampaui mata kaki] karena sombong, maka Allah
tidak akan melihat kepadanya pada Hari Kiamat. Abu Bakar kemudian berkata,
'Sesungguhnya salah satu ujung sarungku selalu terulur [melampaui mata kaki]
kecuali aku sengaja mengikatnya.' Maka Rasululullah shalallahu alaihi wasalam bersabda,
'Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang mengerjakan perbuatan itu karena
sombong,’,” paparnya.
Hadis itu,
menurut Kiai Shiddiq menunjukkan
isbal bukan karena sombong tidak haram. “Namun tidak haram bukan berarti
hukumnya mubah, melainkan makruh. Mengapa? Sebab terdapat nas-nas yang melarang
secara mutlak, baik karena sombong maupun tidak,” imbuhnya.
Lanjut dikatakan, dari Jabir bin Sulaim RA, Nabi shalallahu alaihi wasalam pernah
mengatakan, ”Angkatlah sarungmu hingga pertengahan betis. Kalau kamu enggan,
angkatlah hingga ke mata kaki. Hindarkan dirimu dari isbal pada sarung, karena
isbal itu merupakan kesombongan, dan sesungguhnya Allah tidak sombong.” (HR
Abu Dawud, Nasa`i, dan Tirmidzi). (Imam Syaukani, Nailul Authar, halaman 328).
“Hadis ini menunjukkan larangan isbal secara mutlak, baik karena
sombong maupun tidak. Maka isbal tidak karena sombong pun, tetap terkena
larangan mutlak ini. Namun demikian, isbal bukan karena sombong hukumnya makruh, bukan haram,”
tandasnya.
Kiai Shiddiq
menambahkan penjelasan, “Hal ini karena terdapat qarinah (indikasi) yang
masih membolehkan isbal asalkan tidak sombong, yaitu hadis Ibnu Umar
tentang kisah Abu Bakar di atas. Jadi, isbal yang bukan karena sombong hukumnya
makruh, bukan haram,” lugasnya.
Pendapat Haram Mutlak
“Imam Nawawi
berkata, 'Sesungguhnya hal itu [isbal bukan karena sombong] adalah
makruh, dan inilah nas dari Imam Syafi'i. Imam Al Buwaithi telah mengatakan
dalam kitab mukhtashar-nya dari Imam Syafi'i bahwa tidak boleh isbal
baik dalam shalat maupun di luar shalat bagi orang yang sombong. Adapun bagi
orang yang tidak sombong maka ada keringanan berdasarkan sabda Nabi shalallahu
alaihi wasalam kepada Abu Bakar," perincinya menyitat kitab Nailul Authar
halaman 328 karangan Imam Syaukani.
Kiai Shiddiq
menjelaskan, memang ada sebagian ulama yang mengharamkan isbal mutlak,
yakni isbal karena sombong maupun tidak, seperti Qadhi 'Iyadh, Imam
Ibnul 'Arabi, dan Imam Ibnu Hajar Al 'Asqalani.
“Namun Imam Syaukani menolak pendapat ini, karena pendapat ini berarti tak
mengamalkan hadis muqayyad (yang mengandung taqyid/ batasan),
yakni kata khuyala` (sombong) dalam hadis Bukhari tersebut,”
ulasnya.
Padahal menurutnya,
hadis yang mutlak (yaitu hadits Jabir bin Sulaim RA di atas) maupun yang muqayyad
seharusnya diamalkan semua, dengan mengompromikan nas mutlak dan nas muqayyad.
“Sesuai kaidah ushul fiqih : yuhmal
al muthlaq 'ala al muqayyad wajib (membawa nas yang mutlak kepada nas yang
muqayyad adalah wajib), seperti pendapat Imam Syaukani di kitab Nailul
Authar halaman 328; 'Amir bin Isa Al Lahwu yang terdapat pada Manhaj Al
Imam Al Syaukani fi Daf'i Al Ta'arudh Baina Al Adillah Al Syar'iyah halaman
14,” urainya.
“Kesimpulannya, isbal karena sombong hukumnya haram. Jika bukan
karena sombong, hukumnya tidak haram, tetapi makruh. Inilah hukum syara'
tentang isbal yang kami rajih-kan. Wallahu a'lam.[]
Rere
0 Komentar