TintaSiyasi.com -- Mundir Ma'had Khadimus Sunnah Bandung, Ajengan Yuana Ryan Tresna, M.E. M. Ag. menjelaskan, ketika seorang muslimah ke luar rumah, maka dia terikat oleh dua hal.
"Seorang muslimah ketika ke luar rumah terikat oleh dua hal," tuturnya kepada Tintasiyasi.com, Ahad (16/10/2022).
Yaitu, pertama, adalah wajib menutup aurat, kedua, wajib mengenakan pakaian yang ditunjukkan oleh syarak.
Menurutnya, menutup aurat itu maksudnya menutup semua aurat dan semua tubuh wanita itu adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangan.
"Jadi harus ditutup semuanya, kecuali muka dan telapak tangan," jelasnya.
Ia melanjutkan, kewajiban itu bukan hanya kewajiban menutup aurat saja, tetapi juga wajib mengenakan pakaian yang ditunjuki oleh syarak.
"Misalnya, untuk kepala menggunakan khimar/kerudung, dan untuk badan menggunakan jilbab/baju kurung ke bawah/gamis," ulasnya.
Lebih jauh Ajengan Yuana menjelaskan, yang disebut menutup aurat/kategori-kategori menutup aurat tentu bukan hanya sekedar menutup, tetapi juga tidak transparan, kemudian tidak ketat. "Bahkan tidak boleh tabarruj yakni, bersolek untuk mendapatkan perhatian dari laki-laki asing," terangnya.
Sanksi
Dalam keterangannya Ajengan Yuana mengatakan, bahwa muslim/muslimah yang membuka aurat di tempat umum dalam Islam itu pasti ada sanksinya, karena Islam itu bukan hanya memerintahkan wajibnya menjalankan syariat, tetapi juga memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar syariat.
"Sanksinya itu berupa ta'zir, dikembalikan kepada keputusan Khalifah atau keputusan Qadhi terkait bentuk sanksinya, karena syariat tidak menetapkan secara spesifik bentuk sanksinya, maka akan disanksi dalam bentuk ta'zir," imbuhnya.
Menurutnya, muslim/muslimah yang membuka aurat di tempat umum, mereka terikat dengan ketentuan. Kalau melanggar akan dikenai sanksi. Dan ini bagian dari hukum yang berjalan, atau dalam bahasa sekarang, namanya hukum positif yang berjalan.
"Jadi setiap menegakkan hukum tentu ada konsekuensi sanksinya bagi yang melanggar," ungkapnya.
Khalifah
Lebih dalam Ajengan Yuana menerangkan, bahwa yang berhak menerapkan sanksi hukum dalam Islam adalah Khalifah dan siapapun yang diangkat oleh Khalifah untuk menegakkan aturan, yakni para Qadhi, para hakim.
"Mereka akan menegakkan aturan sekaligus memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut," bebernya.
Anjengan Yuana menyimpulkan, poin penting dari keharusan/kewajiban perempuan ke luar rumah adalah dengan menggunakan pakaian yang syar'i, menutup aurat termasuk tidak tabarruj. Dan siapapun yang melanggarnya tentu akan mendapatkan sanksi, dan sanksi tersebut datangnya dari Ulil Amri dalam Islam.
"Yakni Amirul Mukminin/Khalifah/siapapun yang diangkat oleh Khalifah untuk menegakkan hukum yakni para Qadhi," pungkasnya.[] Faizah
0 Komentar