Mafahim, Maqayis dan Qana’at

TintaSiyasi.com -- Pengantar 

Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam beberapa kitabnya acapkali menyinggung 3 (tiga) istilah khas, yaitu mafahim, maqayis, dan qanaat. Misalnya, dalam kitab Dukhul Al-Mujtama’ (1958) beliau menyebutkan istilah-istilah tersebut ketika membicarakan perubahan pemikiran masyarakat yang akan melahirkan sebuah negara (Lihat Terjun ke Masyarakat, 2000:28). Dalam kitabnya yang lain, Muqaddimah Ad-Dustur (1963:5-6), beliau menyebut tiga istilah tersebut dalam konteks definisi negara dan pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya sebuah negara. 

Definisi negara dalam kitab Muqaddimah Ad-Dustur ini lalu ditegaskan formulasinya oleh Abdul Qadim Zallum dalam Mitsaqul Ummah (1989:57), yakni bahwa negara, adalah institusi pelaksana bagi sekumpulan mafahim, maqayis, dan qanaat yang telah diterima oleh umat. Berikutnya dalam kitab At-Tafkir (1973:121-122) beliau menyinggung tiga istilah tersebut dalam konteks berpikir tentang perubahan. Lalu apa pengertian mafahim, maqayis, dan qanaat itu? Tulisan ini mencoba menjelaskan secara ringkas hakikatnya masing-masing dan sekaligus implikasinya dalam upaya perubahan umat, bertolak dari kitab-kitab tersebut, khususnya dari kitab Dukhul Al-Mujtama’. 

Pengertian 

Mafahim adalah bentuk jamak dari mafhum, diartikan sebagai persepsi atau konsep. Maqayis adalah jamak dari miqyas, yang artinya standar, kriteria, atau tolok ukur. Sedang qanaat adalah bentuk jamak dari qana`ah, yang bisa diartikan keyakinan (Inggris : conviction, lihat Ilyas, 1962:565), atau penerimaan, atau kepuasan. 

Pada dasarnya, mafahim, maqayis, dan qanaat adalah pemikiran-pemikiran (al-afkar). Namun ketiganya bukanlah pemikiran mendasar, yaitu aqidah, melainkan pemikiran-pemikiran cabang yang dibangun dari suatu aqidah. Dalam kitab At-Tafkir (1973:122-123), Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan bahwa aqidah adalah mafhum asasi (konsep/persepsi dasar) yang akan mendasari semua mafhum (mafahim), miqyas asasi (standar/kriteria dasar) yang akan mendasari semua miqyas (maqayis), dan qanaat asasi (keyakinan/penerimaan dasar) yang akan mendasari semua qanaat. Dalam kitab tersebut, beliau berbicara dalam konteks perubahan individu, keadaan, atau masyarakat, yang dapat terjadi dengan mengubah aqidah masyarakat terlebih dulu, kemudian mengubah segala mafahim, maqayis, dan qanaat yang lahir dari aqidah tersebut. 

Meskipun semuanya adalah pemikiran, akan tetapi masing-masingnya memiliki pengertian khusus. Mafahim, adalah pemikiran yang telah dipahami maknanya dan dibenarkan oleh seseorang (Shalih, 1988:24-26; Al-Qashash, 1995:141; Athiyat, 1996:49). Jadi, sebuah pemikiran akan berubah menjadi mafahim bagi seseorang jika memenuhi dua syarat, yaitu : Pertama, orang tersebut telah memahami makna pemikiran (idrak madlul al-fikrah) dengan tepat. Kedua, orang tersebut telah membenarkan pemikiran itu (at-tashdiq bi al-fikrah) (Muqaddimah Ad-Dustur, 1963:5-6). Jika suatu pemikiran hanya dipahami maknanya, tetapi tidak dibenarkan, maka pemikiran itu tidak menjadi mafahim bagi seseorang, melainkan hanya sekedar informasi (al-ma’lumat). Demikian juga jika suatu pemikiran telah dibenarkan, tetapi tidak dipahami maksudnya, pemikiran itu juga belum menjadi mafahim. Misalnya, ada pemikiran bahwa mendirikan Khilafah adalah suatu kewajiban syar’i.

Jika seseorang telah memahami apa yang dimaksud dengan Khilafah, telah memahami dalil-dalil yang mewajibkan keberadaannya, lalu dia membenarkannya, berarti pemikiran itu telah menjadi mafahim baginya. Jika seseorang telah paham apa itu Khilafah, tetapi tidak membenarkannya, atau malah menentangnya, maka pemikiran itu hanya menjadi pengetahuan saja baginya, bukan menjadi mafahim. Posisi seperti ini misalnya ada di kalangan para orientalis non-muslim dalam menyikapi pemikiran Islam. Lalu, apa urgensinya membedakan pemikiran dengan mafahim, atau apa urgensinya menjelaskan proses perubahan pemikiran menjadi mafahim? Urgensinya, untuk mengubah perilaku (as-suluk) manusia. Sebab, yang mempengaruhi perilaku manusia bukanlah pemikiran semata, melainkan mafahim yang ada pada dirinya. Kepentingan untuk mengubah perilaku inilah yang menjadi fokus atau penekanan dari istilah mafahim. 

Adapun maqayis, ia hakikatnya adalah juga pemikiran dan sekaligus juga mafahim. Hanya saja, maqayis memiliki fungsi khusus untuk menjadi standar atau kriteria, sebab maqayis adalah pemikiran yang digunakan sebagai kriteria/standar untuk menilai berbagai pemikiran dan realitas. Jika kita bicara mafahim, maka penekanannya adalah pada aspek pengaruh pemikiran terhadap perilaku. Sedang jika kita bicara maqayis, penekanannya adalah pada fungsinya sebagai standar atau kriteria untuk menilai, bukan pada fungsinya sebagai suatu faktor yang mempengaruhi perilaku. Misalkan, sudah diketahui, bahwa syara’ mengharamkan penguasa untuk memberikan jalan bagi orang kafir untuk mendominasi umat Islam (lihat QS An-Nisaa` : 141). Maka dengan kriteria ini seorang muslim akan bisa menilai, apakah penguasanya telah menyimpang dari Islam atau tidak. Ketika dia melihat penguasanya meminta bantuan kepada IMF, atau memihak kepada Amerika Serikat dalam propagandanya yang keji untuk memerangi terorisme, maka tahulah dia, penguasanya telah menyeleweng jauh dari Islam. Sebab meminta bantuan IMF dan bekerjasama dengan AS dalam perang melawan terorisme, telah menjadi jalan untuk memperkokoh dominasi kaum penjajah yang kafir atas umat Islam. 

Mengenai qanaat, maka ia sesungguhnya juga pemikiran dan juga mafahim. Jadi, karakter dasar dari qanaat adalah pemikiran yang telah dipahami dan dibenarkan oleh seseorang. Namun, qanaat lebih menekankan adanya unsur keyakinan atau penerimaan yang bulat terhadap suatu pemikiran. Qanaat adalah pemikiran yang telah diyakini secara mantap oleh seseorang. Jadi, qanaat, walaupun berupa pemikiran, namun mekanisme pembentukannya dari pemikiran, melibatkan pekerjaan hati, yaitu pembenaran (at-tashdiq). Inilah bedanya dengan mafahim dan maqayis seperti telah disinggung di atas. Qanaat lebih menekankan aspek pembenaran hati terhadap suatu pemikiran, atau, lebih melihat bagaimana suatu pemikiran itu diterima secara meyakinkan dan memuaskan bagi seseorang. Bukan melihat dari segi bagaimana pengaruh pemikiran terhadap perilaku (dalam konteks mafahim), juga bukan melihat fungsi pemikiran sebagai tolok ukur untuk menilai (dalam konteks maqayis). 

Selanjutnya, pembenaran terhadap suatu pemikiran, pada dasarnya terwujud karena adanya argumen (dalil). Tidak mungkin ada pembenaran terhadap suatu pemikiran, kecuali didasarkan pada argumen, baik argumen yang berupa fakta (dalil aqli), maupun argumen yang berupa teks (dalil naqli) (Hasan, 2000:2-8). Jika keberadaan suatu argumen (dari suatu pemikiran) telah dipahami dan juga telah dibenarkan oleh seseorang, maka akan terwujudlah penerimaan dan kepuasan yang mantap pada dirinya. Inilah cara pembentukan qanaat. Maka dari itu, kita akan dapat memahami apa yang dimaksudkan Taqiyuddin An-Nabhani ketika beliau menerangkan bagaimana qanaat itu dapat terwujud pada masyarakat (Terjun ke Masyarakat, hal.28-29). Yaitu, bisa karena adanya gambaran yang jelas akan suatu pemikiran, atau karena pemikiran itu mempunyai realitas yang dapat diindera dan dirasakan, atau karena adanya kesesuaian yang sering terjadi antara pemikiran dengan realitasnya, atau karena seringnya terjadi pengulangan (katsrah at-takrar), sehingga akhirnya terwujud pembenaran yang meyakinkan akan suatu pemikiran. Semua ini sebenarnya berfokus pada suatu hal, yaitu adanya argumen/bukti (dalil), untuk melahirkan qanaat. 

Contohnya dalam fakta praktis, misalkan si Ahmad sudah dikenal sebagai pedagang yang jujur. Jika seseorang sudah sering kali bermuamalah dengan Ahmad, bukan hanya sekali, lalu ia dapat merasakan dan membuktikan kejujurannya, maka akan terbitlah qanaat padanya, bahwa si Ahmad memang pedagang yang jujur. Contoh lain dalam politik, katakan ada pemikiran bahwa Amerika adalah negara penjajah yang memusuhi Islam dan umat Islam, bukan negara sahabat. Mungkin seseorang pada awalnya apatis atau tidak begitu yakin dengan hal itu. Tapi katakan dia lalu mempelajari sejarah hitam politik AS terhadap Dunia Islam. Dia lalu mengetahui betapa keji perilaku politik AS pada Perang Teluk (1991) yang merekayasa pasukan multinasional untuk mengeroyok bangsa Irak yang muslim. Dia juga mengkaji perilaku politik AS yang mentolerir pembantaian umat Islam di Bosnia dan Chechnya, atau serangan AS yang buas di Afghanistan dan Irak dengan alasan palsu, atau pembelaan AS yang memuakkan kepada Israel yang telah banyak membunuh orang Islam tak berdosa di Palestina, atau politik terorisme AS yang licik untuk menyerang Islam dan kelompok-kelompok Islam, dan sebagainya.

Berulang-ulangnya bukti ini akhirnya akan memunculkan suatu qanaat dalam dirinya, bahwa AS memang musuh Islam dan umat Islam. Demikian seterusnya. Dan qanaat tentu juga ada pada pemikiran-pemikiran yang menyangkut nilai (pandangan hidup), yaitu hukum syara’, bukan hanya pemikiran yang menyangkut fakta seperti yang baru saja diuraikan. Misalkan, pemikiran bahwa jihad adalah wajib, dan merupakan metode baku untuk membangun politik luar negeri dari negara Islam (khilafah). Pemikiran ini akan menjadi qanaat pada diri seseorang, setelah dia puas mengkaji dalil-dalil yang mendasari wajibnya jihad, dari Al-Qur`an, Al-Hadits, dan Ijma’ Shahabat. Atau setelah mendapat penjelasan yang gamblang mengenai konsep jihad secara menyeluruh sebagai metode untuk menyebarkan Islam ke luar negeri, termasuk bagaimana prakteknya pada masa Rasulullah, shahabat, tabiin, dan tabi’it tabiiin. 

Implikasi 

Apa implikasi penting dari pemahaman kita terhadap tiga terminologi di atas, yakni mafahim, maqayis, dan qanaat? Dalam kitab-kitabnya, Taqiyuddin An-Nabhani menyebut tiga istilah tersebut dalam konteks perubahan masyarakat menuju terbentuknya negara Khilafah. Maka, nilai strategis pemahaman tiga konsep tersebut adalah untuk memberikan kesadaran yang lebih mendalam bagi pengemban dakwah mengenai proses-proses yang harus dilakukannya dalam perubahan masyarakat, khususnya yang menyangkut pemikiran. 

Dalam kitab Dukhul Al-Mujtama’ diuraikan bahwa tugas partai politik adalah mengemban pemikiran-pemikiran tertentu tentang kehidupan –terrepresentasikan dalam sekumpulan mafahim, maqayis, dan qanaat– untuk disampaikan kepada masyarakat (An-Nabhani, 2000:28). Jadi, semula pemikiran itu ada dalam internal partai, kemudian partai mengintrodusir dan menanamkankannya secara eksternal kepada masyarakat luas. Jika pemikiran ini lalu diterima oleh satu kelompok yang kuat dalam masyarakat, atau kelompok masyarakat yang kuat itu rela dan mendiamkannya, maka secara alami dan pasti akan terwujud sebuah negara baru (An-Nabhani, 2000:29). Itulah secara ringkas gambaran terbentuknya sebuah negara baru, yang akan mengatur berbagai kepentingan (maslahat, interest) berdasarkan pemikiran baru itu. Jadi, negara baru akan muncul dengan adanya seperangkat pemikiran baru tentang kehidupan yang termanifestaikan dalam sekumpulan mafahim, maqayis, dan qanaat (Muqaddimah Ad-Dustur, hal. 5). 

Di sinilah bisa dipahami peran strategis peran partai yang hendak mengubah masyarakat, yaitu menyampaikan pemikiran-pemikiran baru kepada masyarakat, lalu memproses pemikiran itu agar menjadi mafahim, maqayis, dan qanaat. Sejumlah proses harus dilakukan, agar pemikiran yang disampaikan tidak mandeg hanya menjadi informasi atau pengetahuan. Pemikiran itu haruslah diproses agar berubah menjadi mafahim, yang pada gilirannya akan mengubah perilaku masyarakat. Caranya, dengan memahamkan maknanya dan menjelaskan argumen-argumennya sehingga terwujud pembenaran (at-tashdiq). Pemikiran itu juga harus diproses agar menjadi maqayis, dengan cara mengajak masyarakat menjadikan pemikiran tersebut sebagai standar untuk menilai segala sesuatu. Dan pemikiran itu juga harus diproses agar menjadi qanaat, dengan cara menunjukkan dan membuktikan argumen-argumennya secara berulang-ulang dan terus-menerus kepada masyarakat, sehingga akhirnya masyarakat dapat menerimanya secara mantap dan yakin. Jika semua proses ini berjalan dengan baik, dan sebuah kelompok kuat dalam masyarakat menerima sekumpulan mafahim, maqayis, dan qanaat yang ditawarkan, maka lahirnya sebuah negara baru hanya tinggal masalah waktu. Atau dengan kata lain, hancurnya negara yang lama juga tinggal masalah waktu. [ ]


 Oleh: KH. M. Shiddiq Al Jawi
Ahli Fiqih Islam 


DAFTAR PUSTAKA 

Al-Qashash, Ahmad. 1995. Usus An-Nahdhah Ar-Rasyidah. Cetakan I. (Beirut : Darul 

Ummah) 

An-Nabhani, Taqiyuddin. 1963. Muqaddimah Ad-Dustur. (t.tp : t.p) 

———-. 1973. At-Tafkir. (t.tp : t.p) 

———-. 2001. Terjun ke Masyarakat (Dukhul Al-Mujtama’). Alih bahasa Maghfur Wahid. (Jakarta : Pustaka Thariqul Izzah). 

Athiyat, Ahmad. 1996. Ath-Thariq : Dirasah Fikriyah fi Kayfiyah Al-‘Amal li Taghyir 

Waqi’ Al-Ummah wa Inhadhiha. Cetakan II. (Beirut : Darul Bayariq-Darun Nahdhah al-Islamiyah). 

Hasan, Mahmud Abdul Karim. 2000. Metode Perubahan Sosial Politik (At-Taghyir 

Hatmiyah Ad-Daulah Al-Islamiyah). Alih bahasa Yahya Abdurrahman. (Jakarta : PSKII Press) 

Ilyas, Ilyas Anton. 1962. Al-Qamush Al-‘Ashri. Cetakan IX. (Kairo : Elias’ Modern Press) 

Zallum, Abdul Qadim. 1989. Mitsaqul Ummah. (t.tp : t.p) 

Posting Komentar

0 Komentar