Toleransi Umat Beragama

TintaSiyasi.com -- Sama-sama kita perhatikan, terutama dilayar TV, bahwa setiap akhir Desember bahkan sampai awal Januari setiap tahunnya di negeri yang penduduknya mayoritas muslim ini tapi kok gema natalan dan memperingati tahun baru Masehi begitu semarak dan ada dimana-dimana.

Tak heran jika masih ada umat Islam yang ikut-ikutan merayakan natalan dan tahun baru Masehi ini.Bahkan ada saudara-saudara kita ikut masuk gereja bershalawat diiringi alunan 'robbana' dan terdengar pula nyanyian gereja oleh mereka.

Pertanyaannya : bagaimana sebenarnya ajaran Islam tentang 'Toleransi Beragama ?

Islam Sangat Menjunjung Tinggi Toleransi Umat Beragama

Jika kita telisik ajaran Islam dalam Alquran maupun hadits, kita akan temui bahwa Islam sangat menjunjung tinggi toleransi umat beragama. Tidak sedikit nash Al-Quran maupun hadits yang memperbolehkan dan bahkan menganjurkan sikap toleransi dan kerjasama baik terhadap sesama umat Muslim maupun umat agama lain.

Antara lain firman Allah SWT :

 لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ 

"Allah tidak melarang kamu (umat Islam) untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (beragama lain) yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil " (QS.Al-Mumtahanah : 8)

Selama umat Islam tidak diganggu keberadaannya oleh umat agama lain , maka kita wajib berbuat baik dan menegakkan sikap adil terhadap umat non Islam. Bahkan terdapat beberapa riwayat hadits yang melarang keras menyakiti non-Muslim dan mengambil semua barang miliknya. Di antaranya hadits riwayat Imam Thabrani disebutkan bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda :

مَنْ آذَى ذِمِّيًا فَقَدْ آذَانِيْ، وَمَنْ آذَانِيْ فَقَدْ آذَى اللهِ

“Barangsiapa menyakiti seorang zimmi (non Muslim yang tidak memerangi umat Muslim), maka sesungguhnya dia telah menyakitiku. Dan barang siapa yang telah menyakitiku, maka sesungguhnya dia telah menyakiti Allah.”

Dalam riwayawat Imam Abu Daud, juga disebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda;

أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Ketahuilah, bahwa  siapa yang menzalimi seorang mu’ahad (non-Muslim yang berkomitmen untuk hidup damai dengan umat Muslim), merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat.”

Berdasarkan dua hadis ini, maka  Umat muslim tidak boleh menyakiti non Muslim dalam bentuk apapun, baik dengan perkataan, perbuatan, tindakan, kebijakan, termasuk mengganggu hewan piaraannya. Keharaman mengganggu milik non-Muslim sama seperti keharaman mengganggu milik orang Muslim lainnya.

Masya Allah, begitu indahnya ajaran Islam, walau beda agama, masih tetap dibela dan dilindunginyanya. Sehingga dapat dikatakan " selama umat Islam itu mayoritas di suatu negara, maka akan amanlah warga non Islam yang minoritas".

Dalam hadits lain disebutkan :

عَن أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم: (مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَو لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَاْليَومِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، ومَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ واليَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ) رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda: ”Barangsiapa yang beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan hari akhir maka hendaknya dia berbicara yang baik atau (kalau tidak bisa hendaknya) dia diam. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya dia memuliakan tamunya.” (HR. al Bukhari dan Muslim).

Jika kita bertetangga dengan siapapun baik muslim maupun non muslim, maka kita tak boleh mengganggunya, baik dengan perkataan, sikap maupun perilaku kita yang kasar.

Dari nash Al-Quran dan hadits diatas menjadi bukti bahwa Islam sangat menjunjung tinggi sikap toleransi antar umat beragama baik sesama muslim maupun dengan non muslim.

Saat umat kristiani sedang melaksanakan ritual natalan, insya Allah umat Islam tidak akan mengganggu terhadap jalannnya proses kebaktian mereka. 

 Bahkan satu ironi masih ada umat muslim yang 'bertoleransi kebablasan' alias nabrak rambu-rambu syariat Islam. Masih ada ditemui saudara-saudara kita yang bertoleransi sampai ikut masuk kedalam gereja untuk natalan bersama. Bahkan  baru-baru ini ada umat Islam dengan membaca shalawat Nabi, berjalan beriring-iringan bersama umat agama non Islam dengan memikul patung bunda Maria.na'udzubillahi mindzalik.

Ritual-ritual semacam itu sudah merambah pada aspek Aqidah dan Ubudiyah. Hal ini sudah dapat dikatakan sebagai 'ibadah campur sari', mencampur adukkan ibadah dalam Islam dengan ibadah agama lain.

Dalam bertoleransi dengan umat beragama lain sudah ditegaskan antara lain firman Allah swt dalam surah Al-kafirun :

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6)

"Katakanlah, "Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah men]adi penyembah apa yang kalian sembah, dan kalian tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untuk kalianlah agama kalian, dan untukkulah agamaku.” (Q.S.Al-Kafirun 1-6)

Sebab turunnya surat Al-Kafirun

Dilansir dari muslim.or.id, bahwa surat Al-Kafirun turun sebagai jawaban atas ‘penawaran’ orang-orang kafir kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama agar beliau berkenan bergantian beribadah dengan cara mereka dan cara Islam. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

أن قريشا وعدوا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يعطوه مالا فيكون أغنى رجل بمكة ، ويزّوجوه ما أراد من النساء ، ويطئوا عقبه ، فقالوا له : هذا لك عندنا يا محمد ، وكفّ عن شتم آلهتنا ، فلا تذكرها بسوء ، فإن لم تفعل فإنا نعرض عليك خصلة واحدة ، فهي لك ولنا فيها صلاح . قال : ما هي ؟ قالوا : تعبد آلهتنا سنة : اللات والعزي ، ونعبد إلهك سنة ، قال : حتى أنْظُرَ ما يأْتي مِنْ عِنْدِ رَبّي . فجاء الوحي من اللوح المحفوظ : (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) السورة، وأنزل الله : (قُلْ أَفَغَيْرَ اللَّهِ تَأْمُرُونِّي أَعْبُدُ أَيُّهَا الْجَاهِلُونَ) … إلى قوله : (فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ)

“Orang-orang Quraisy menjanjikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama harta yang melimpah sehingga beliau menjadi orang terkaya di Makkah, menjanjikan akan menjodohkan beliau dengan siapapun yang beliau pilih, agar beliau berhenti berdakwah. Mereka mengatakan, “Ini akan menjadi milikmu, wahai Muhammad. Akan tetapi, tahan lisanmu dari mencela tuhan-tuhan kami atau mengatakan yang tidak baik tentang mereka. Jika masih tidak mau, kami ada penawaran, mungkin ini penawaran terbaik untuk kami dan untukmu.”

(Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama) pun menjawab, “Apa itu?” (Mereka menukas), “Bagaimana jika selama setahun engkau menyembah tuhan kami (Al-Laat dan Al-Uzza) dan di tahun berikutnya kami menyembah tuhanmu?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallama pun menjawab, “Lihat saja sampai aku mendengar langsung dari Rabbku.” Maka, turunlah surat Al-Kafirun dan ayat 64-66 surah Az-Zumar.” (HR. Ibnu Abi Hatim dalam At-Tafsir 10: 3471, At-Thabari dalam Jaami’ Al-Bayaan 24: 703, dan At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Shaghir no. 751)

Dari penjelasan tersebut jelas bahwa natalan bersama bagi umat Islam itu dilarang dengan tegas atau haram hukumnya. Jika rambu-rambu syariat ini dilanggar jelas dosa besar dan termasuk melakukan perbuatan syubhat yaitu suatu amalan yang sudah mendekati kekafiran dan kesyirikan. Bahkan dikhawatirkan terjebak dalam kesyirikan, satu dosa terbesar dalam Islam._Na'udzubillah mindzalik_.

Dalam ayat Alquran yang lain pun ditegaskan :

 لَقَدْ كَفَرَ ٱلَّذِينَ قَالُوٓا۟ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلْمَسِيحُ ٱبْنُ مَرْيَمَ ۖ وَقَالَ ٱلْمَسِيحُ يَٰبَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ ٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ رَبِّى وَرَبَّكُمْ ۖ إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ 
 "Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam", padahal Al Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu". 
 "Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun".(QS.Al-Maidah : 72).

Ayat Alquran diatas dengan tegas
menyatakan kafirlah orang yang mempercayai Nabi Isa Al-masih sebagai tuhan. Dan disinilah perbedaan tegas antara Aqidah Islam dengan Aqidah Kristen.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak tahun 1981 telah menfatwakan keharaman mengikuti natalan bagi umat Islam karena sudah terkait aqidah dan ibadah.

Toleransi boleh-boleh saja, artinya membiarkan dan tidak mengganggu ritual agama lain. Kalau ikut masuk dan mendukung aktifitasnya, itu namanya sudah toleransi yang kebablasan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI) disebutkan bahwa toleransi artinya bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan dsb) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri.

Melihat definisi diatas, bahwa makna toleransi tidak sampai ikut berpartisipasi dalam kegiatan orang atau pihak yang berbeda paham atau pandangan. Jadi selama tidak mengganggu ritual agama lain itulah toleransi.

Demikian semoga kita senantiasa dalam rahmat dan perlindungan Allah SWT sehingga kita dapat hidup harmonis dengan siapapun tanpa mengorbankan Aqidah Islam.Aamiin. _Wallahu a'lam_

Oleh: Abd.Mukti, S.Ag
Pemerhati Kehidupan Beragama.

Posting Komentar

0 Komentar