Begini Penjelasan Khilafah Menurut Para Ulama



TintaSiyasi.com -- Menanggapi viralnya kembali isu khilafah di publik, Direktur Justice Monitor, Agung Wisnuwardana mengatakan bahwa khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh umat dalam mengatur urusan agama dan dunia. 

“ Masih saja ada sebagian publik yang penasaran apa itu khilafah. Menurut istilah para ulama, khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh umat dalam mengatur urusan agama dan dunia,” ujarnya dalam video berjudul Khilafah Merawat Jagat, Kapitalisme Bikin Dunia Sekarat, di kanal YouTube Justice Monitor, Selasa (07/02/2023).

Meskipun dengan redaksi yang berbeda-beda, menurutnya ulama Aswaja sepakat bahwa khilafah adalah sistem pemerintahan yang tegak di atas akidah Islam. Dan memosisikan istilah khalifah sebagai pemimpin yang agung untuk seluruh umat Islam, yang menerapkan Islam secara menyeluruh dan menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia. Mereka juga sepakat bahwa khilafah dan Imamah memiliki pengertian yang sama atau sinonim. 

Ia mengutip satu ayat dalam Al-Qur’an, “ Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, ingatlah saat Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, sungguh Aku akan menjadikan seorang khalifah di muka bumi. Dalam Quran surat Al-Baqarah ayat 30. Ulama Aswaja dari empat mazhab menyatakan bahwa ayat tersebut adalah dalil atas kewajiban mengangkat seorang khalifah,” jelasnya.  

Tidak ada perbedaan pendapat katanya mengenai kewajiban ini. Baik di kalangan umat maupun kalangan para ulama. Kecuali yang diriwayatkan dari al-Ashom, seperti yang telah dijelaskan dalam karya Imam Al Qurthubi pada Kitab Al jami' Lil ahkamil Quran, edisi pertama halaman 264 sampai 265. Tentu masih banyak ayat lain lagi yang dzolalah al 'iltizam-nya menunjukkan kewajiban menegakkan khilafah. 

Misalnya ayat-ayat yang mewajibkan kaum muslim untuk menaati ulil amri, dan berhukum hanya dengan syariah Islam. Kemudian ayat-ayat tentang jihad, hukum hudud,  jinayat, serta hukum-hukum lain yang pelaksanaannya dikaitkan dengan keberadaan seorang Khalifah.

“Ibnu Hazm berpendapat bahwa kata Imam jika disebut secara mutlak pengertiannya adalah khalifah. Adapun jika disebut dengan taklid atau pembatasan maknanya adalah sesuai dengan batasan tersebut. Misalnya Imam shalat, Imam Hadits, Imam suatu kaum misalnya. Silahkan  dilihat dalam karya Imam An-nawawi dalam kitab Al majmuhazam edisi 19 ayat halaman 191,” terangnya. 

Imam An-Nawawi juga menyatakan para sahabat radhiallahu ‘anhum telah bersepakat atas kewajiban mengangkat seorang Imam. Imam yang dimaksud tidak lain adalah kepala negara. Imamah, khilafah, imaratul mukminin adalah sinonim. Sama maknanya yaitu kepemimpinan umum dalam mengatur urusan agama dan dunia.

Ia menyatakan bahwa menurut Imam Al Qalqosyandi, khilafah berasal dari masdar kholafa. Lalu  kata khilafah ini dinyatakan dalam konvensi umum dengan makna kepemimpinan agung, yakni kekuasaan umum atas seluruh umat. Serta  pelaksanaan berbagai urusan dan tugas-tugas pengurusan umat. 

“Silahkan dilihat dari karya Imam al-Qolqosyandi dalam kitab Al Ma'asir Al inafah Fil Ma'alimun Khilafah, edisi yang pertama halaman 9,” imbuhnya. 

Ulama Aswaja hanya berbeda pendapat dalam menentukan kedudukan khilafah, yaitu antara wakil Allah, wakil Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, atau wakil umat Islam untuk menerapkan Islam, dan mengatur urusan manusia. Penjelasan tersebut kata Ustaz Agung bisa dilihat dalam Maasir Al-inafah fi ma’alimil khilafah karya Imam Al-Qalqosandi edisi pertama halaman 14 sampai 17.

Namun, untuk  konteks khilafah sebagai sebuah sistem pemerintahan yang menjadikan khalifah sebagai Imamul a’dzom, yang menerapkan Islam secara kafah dan menyebarkan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia, tidak ada ikhtilaf. 

Adapun para ulama Aswaja lainnya seperti Ibnu Khaldun  menyatakan dalam kitabnya Al Muqaddimah bahwa khalifah adalah wakil pemilik syariah  dalam menjaga agama serta mengatur urusan dunia. Disebut sebagai  khilafah atau imamah. Penamaannya  dengan Imam diserupakan dengan imam salat dalam hal wajibnya untuk diikuti dan dipanuti. 

“Oleh karena itu dinyatakan Al Imamah Al Kubro, kepemimpinan yang agung. Adapun penyebutannya dengan khalifah karena menggantikan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam mengatur urusan umatnya. Silahkan sekali lagi dilihat karya Ibnu Khaldun dalam kitab Al Muqaddimah halaman 190.” tambahnya lagi. 

Kemudian Imam Ar- Ramli menyatakan, khalifah adalah Imam agung yang menduduki jabatan khilafah an nubuwwah dalam melindungi agama serta mengatur pengatur urusan dunia ini.( Bisa dilihat dalam Kitab Ramlihayah edisi ke-7 halaman 289).

Sedangkan menurut Imam Al Mawardi,  Imamah itu diposisikan untuk khilafatun nubuwwah dalam menjaga agama dan pengaturan urusan dunia. (Silahkan dilihat dalam kitab Al Ahkamu Sulthoniyah halaman yang ke-5).

Hani rohimahullah juga menyatakan bahwa khilafah adalah kepemimpinan umum untuk seluruh kaum Muslim di dunia. Untuk  menegakkan hukum-hukum Syariah Islam dan mengemban dakwah Islamiyyah ke seluruh penjuru alam.

“Sekali lagi saya sampaikan khilafah adalah kepemimpinan umum untuk seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ya ke seluruh penjuru dunia,” terangnya. 

Ia menerangkan jika khilafah substansinya sama dengan imamah. Dengan demikian, imamah dan khilafah memiliki makna yang sama. Syekh Taqiyuddin An-Nabhani juga menjelaskan hal tersebut dalam kitabnya Al Khilafah, halaman yang pertama. 

“Banyak riwayat yang menjelaskan kewajiban menegakkan khilafah. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam misalnya bersabda, siapa saja yang telah membai'at seorang Imam atau khalifah, lalu ia memberikan uluran tangan dan buah hatinya, hendaknya ia menaati Imam itu jika ia mampu. Jika ada orang lain hendak merebut kekuasaan Imam penggallah lehernya.  Hadits Riwayat Muslim,” tegasnya.  

Kewajiban  menunjuk dan mengangkat seorang Imam atau khalifah pasalnya tidak mungkin ada di pundak kaum Muslim tanpa keberadaan seorang Khalifah. Dalam As-sunnah juga diriwayatkan praktik-praktik kenegaraan yang dilakukan oleh Kanjeng Nabi Muhammad Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan Khulafaur Rasyidin. 

Serta adanya  kabar gembira  akan kembalinya khilafah Islam yang semua ini menunjukkan bahwa khilafah adalah ajaran Islam yang wajib ditegakkan oleh kaum Muslim.

“Berdasarkan paparan singkat ini jelas bahwa Khilafah adalah ajaran Islam. Sekali  lagi berikan bold (tegas)berikan tinta merah dengan garis yang tebal bahwa khilafah adalah ajaran Islam,” pungkasnya [] M. Siregar

Posting Komentar

0 Komentar