Emas Digasak Residu Merusak: Bukti Gagalnya Pengelolaan SDA Kapitalisme?


TintaSiyasi.com -- Berita Koran Jakarta mengulas Pada 31 Januari 2023 lalu, sejumlah masyarakat adat dari Mimika, Papua Tengah, mendatangi Komisi IV DPR RI untuk menyampaikan aspirasi terkait kasus limbah tambah Freeport yang dibuang ke sungai. Mereka berasal dari 23 kampung di tiga distrik, yakni Agimuga, Jita, dan Manasari. Limbah tailing tersebut menyebabkan beberapa pulau hilang, pepohonan mati, ikan-ikan mati, kesulitan masyarakat dalam memperoleh air bersih hingga penyakit yang dialami masyarakat.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kerusakan lingkungan akibat limbah tailing yang dibuang oleh PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua Tengah. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini dalam keterangan di Jakarta, Selasa (7/2) menegaskan bahwa parlemen meminta Kementerian LHK untuk segera memberikan laporan atas tindak lanjut kasus tersebut paling lambat pada 15 Februari 2023.

Aduan yang dilayangkan masyarakat membuktikan residu tailing PT Freeport yang kontraknya berakhir 2041 tersebut merugikan warga. Beberapa berita menuliskan tailing sangat mengganggu mayarakat yang penghidupannya dari sungai. Juga adanya berita pendangkalan laut karena residu tersebut mengalir kesana. Meskipun tailing sudah dimanfaatkan membangun jalan di Mimika tapi ternyata dampak pengurangannya tidak signifikan. Rakyat kembali dirugikan meski hanya demi mengais remahan emas yang tidak banyak merubah penghidupan mereka. 


Kilas Balik Perjalanan PT Freeport dan Antisipasi Residu Tailing yang Dilakukan

Freeport merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang kehadirannya cukup kontroversial di Indonesia. Perusahaan Freeport yang melakukan penambangan di Indonesia, PT Freeport Indonesia, merupakan afiliasi langsung dari Freeport yang berasal dari Amerika Serikat, yaitu Freeport-McMoran. Praktik yang dilakukan Freeport di Indonesia adalah praktik penambangan dari berbagai sumber daya alam, seperti tembaga, emas, dan perak. Operasi Freeport di Indonesia ini dilakukan di Mimika, Papua, Indonesia. Kabarnya sekarang juga ada smelter yang dibangun di Gresik Jawa Timur.

Freeport masuk ke Indonesia bermula dari adanya UU Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Soeharto. Pada bulan April 1967, berbekal UU yang baru disahkan tersebut, Freeport berhasil masuk ke Indonesia. Penandatangan kontrak karya selama 30 tahun antara pemerintah Indonesia dan Freeport menjadi awal dari sejarah panjang Freeport di Indonesia.

Ketika Freeport menemukan cadangan baru di pegunungan Grasberg, Freeport mengupayakan untuk membuat kontrak baru dengan istilah Kontrak Karya II. Di tahun 1991, Freeport dan Pemerintah Indonesia menandatangani Kontrak Karya II. Kontrak ini berlaku hingga tahun 2021. Kontrak karya II ini berhasil membuat Freeport dapat melakukan penambangan di wilayah seluas 2,6 juta hektar, yang sebelumnya hanya seluas 10.908 hektar.

Selain tentang perluasan wilayah, kontrak karya II ini pun mengisyaratkan satu hal penting, yaitu adanya divestasi saham dari Freeport ke Indonesia. 10 tahun pertama, yaitu tepatnya hingga tahun 2001, Freeport sudah harus memberikan sahamnya ke pemerintah Indonesia sebesar 10 persen. Sedangkan di tahun 2011, Freeport sudah harus melakukan divestasi saham ke Pemerintah Indonesia sebesar 51 persen. Meskipun perjanjiannya seperti itu, divestasi saham 51 persen tersebut baru terjadi di tahun 2018. 

Lalu apakah sebenarnya residu penambangan PT Freeport? Residu itu adalah tailing. Tailing adalah kombinasi dari butiran halus (biasanya berukuran endapan dalam kisaran 0,001-0,6 mm) bahan padat yang tersisa setelah logam mulia dan mineral telah diekstraksi dari bijih yang ditambang, bersama-sama dengan air yang digunakan dalam proses pemulihan. Tailing merupakan bahan buangan hasil tambang tembaga dan emas pada perusahan tambang PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Tembagapura Timika Papua. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun (2014), tailing diklasifikasikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan kategori bahaya. Hal ini menyebabkan pemanfaatan tailing masih terbatas, antara lain sebagai beton polimer untuk infrastruktur jalan dan jembatan.

Selain merusak lingkungan, sampah B3 juga berbahaya bagi kesehatan manusia. Bahan-bahan yang digunakan dalam berbagai produk dari industri di atas, mengandung logam berat seperti arsin, asam akrilat, asam asetat, asam klorida, amoniak, alumunium klorida, dan masih banyak lagi. Suatu karakteristik limbah tergolong berbahaya dan beracun jika memiliki sifat atau karakteristik seperti mudah meledak, teroksidasi, menyala, beracun, bersifat korosif, dan menimbulkan masalah kesehatan. 

Yang menarik lagi ternyata terjadi pembuangan limbah tailing freport ini ternyata diizinkan sejak tahun 1997. Jika dikalkulasi maka pembuangan limbah tailing Freeport ke sungai di Papuan sudah terjadi 26 tahun lebih. Sementara Nusantara News menuliskan pada tahun 2018 bahwa Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ilyas Asaad mengungkapkan bahwa PT Freeport Indonesia mulai beroperasi sejak tahun 1974. Selanjutnya tahun 1997 disusun dokumen Amdal 300 K yang menjelaskan bahwa untuk mengelola tailing (limbah tambang) maka dibangun tempat penimbunan yang disebut ModADA (Modified Ajkwa Deposition Area) seluas 230 km2. 

Pembangunan ModADA ini untuk menghindari melubernya tailing. Maka, di sisi timur dibangun tanggul sepanjang 54 km dan di sisi barat sepanjang 52 km dengan jarak 4-7 km. Hal sama juga berlaku dengan penggunaan Sungai Ajkwa sebagai tempat penyaluran limbah tambang Freeport. Izin itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Provinsi Irian Jaya Nomor 540/2102/set tentang Izin Pemanfaatan Sungai Aghawagon, Sungai Otomona, Sungai Ajkwa dan Sungai Minajerwi.


Program dan Realitas Pelaksanaan Proyek PT Freeport dalam Kendali Kapitalisme

Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua. Masing-masing tambang Erstberg (dari 1967) dan tambang Grasberg (sejak 1988) di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika Provinsi Papua. Perusahaan ini adalah pembayar pajak terbesar kepada Indonesia dan merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg.

Hasil tambang yang dilakukan PT Freeport memberikan keuntungan yang sangat besar bagi PT Freeport. Pada tahun 2005 PT Freeport Indonesia memperoleh keuntungan sekitar 4.2 miliar dollar (sekitar 42 triliun rupiah). Dengan keuntungan sebesar itu seharusnya Indonesia juga memperoleh keuntungan yang cukup besar.

Namun, pada kenyataannya hingga tahun 2005 Pemerintah Indonesia hanya memperoleh royalti sebesar 2 triliun rupiah setiap tahunnya atas kepemilikan saham PT Freeport sebesar 9.36%. Paling tidak itu adalah keuntungan tersurat. Faktanya bicara penambangan emas seperti PT Freeport dan Newmont saja misalnya semua proses meskipun tampak mengeluarkan banyak uang tapi juga menghasilkan uang lebih besar lagi. Jadi misal Riza Pramana tahun 2020 mengungkapkan rata-rata biaya tahunan untuk melaksanakan program pengelolaan tailing ini selama tiga tahun terakhir sekitar 120 juta dolar AS. Tapi proyek ini masih sangat menguntungkan.

Program untuk mendaur ulang tailing sebagai bahan campuran beton dalam pembangunan prasarana lokal. Sejak tahun 2007 sampai tahun 2014, bekerja sama dengan pemerintah daerah Propinsi Papua (PEMDA Papua) dan pemerintah daerah Kabupaten Mimika (PEMDA), telah menggunakan material Tailing sebagai unsur utama untuk membangun di internal di PTFI maupun juga infrastruktur di PEMDA Papua dan PEMDA Mimika seperti Jalan Trans-Nabire, kantor Pemerintahan Kabupaten Mimika, jalan dan jembatan Pomako, lapangan parkir gedung pertemuan Eme Neme Yauware Timika dan sejumlah bangunan lainnya. Total sebanyak 1,1 juta ton material Tailing telah digunakan dalam proyek pembangunan infrastruktur tersebut dengan biaya sebesar 9,3 juta dolar AS. 

Hasil PT Freeport sendiri diungkapkan Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan bahwa dalam sehari Freeport memproduksi emas sebanyak 240 ton. Dirinya menerangkan Freeport memproduksi 6.065 ton konsentrat per hari. Konsentrat ini adalah pasir olahan dari batuan tambang (ore), yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Dalam data Freeport, dalam setiap ton konsentrat 26,5% adalah tembaga, Lalu setiap ton konsentrat mengandung 39,34 gram emas. Kemudian dalam setiap ton konsentrat mengandung 70,37 gram perak. 

Berita 3 Desember 2022 menyebutkan dalam kurun waktu empat tahun terakhir, PTFI telah memberikan kontribusi lebih dari USD 37,46 Miliar dan dijadwalkan untuk berkontribusi lebih banyak lagi terhadap pemerintah Indonesia hingga lebih dari USD 6,5 Miliar dalam waktu empat tahun mendatang dalam bentuk pajak, dividen, dan pembayaran royalti. Lalu 1,7% pajak kepada Indonesia. Keuntungan yang luar biasa besar. Sayangnya uang-uang tersebut tidak sampai pada rakyat. 

Inilah fakta menyesakkan negeri ini. Freeport, Newmont hanyalah 2 contoh perusahaan yang berijin untuk penambang negeri ini. Meski mereka mengklaim sudah memberikan pajak tetap yang besar, lapangan pekerjaan, sumber devisa dan berbagai keuntungan lainnya tapi fakta kerusakan alam dan kerugian rakyat adalah dampak nyata tidak diolahnya limbah tambang dengan benar. 


Pengelolaan SDA dengan Sistem Alternatif Islam

Pengelolaan SDA bisa dilihat dari dua sisi. Yaitu kebijakan luar negeri dan kebijakan dalam negeri khususnya masalah ekonomi. Polugri negeri ini yang berasaskan asas bebas aktif ditentukan Moh Hatta yang mencetuskan konsep politik luar negeri bebas aktif pada 2 September 1948 dalam kelompok kerja KNIP. Dalam buku Politik Luar Negeri Indonesia dibawah Soeharto (1998) karya Leo Sryadinata, Hatta mengungkapkan bahwa Indonesia tidak perlu memilih untuk bersikap pro terhadap Amerika Serikat atau pro Uni Soviet. 

Dalam buku Sejarah Indonesia Modern 1200-2004 (2005) karya M.C Riclefs, politik bebas aktif adalah sikap Indonesia yang mempunyai jalan atau pendirian sendiri dalam menghadapi masalah internasional tanpa memihak pada blok Barat maupun blok Timur serta turut berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Atas dasar politik bebas aktif, Indonesia memposisikan dirinya sebagai subyek dalam pengambilan keputusan hubungan luar negeri dan tidak dapat dikendalikan oleh kepentingan politik negara lain.

Itu teori polugri dan diadopsi negeri ini dengan keinginan kemandian dan kemajuan negeri. Tanpa menyadari bahwa kapitalisme demokrasi secara ideologi mengganggap polugri ini berarti adanya celah untuk dimanfaatkan dengan penjajahan gaya baru, yaitu dengan ULN (utang luar negeri) yang menancap mengurat syaraf hingga jadi kebiasaan. Dan China dengan OBOR-nya juga akhir-akhir ini mengadopsi strategi yang sama.

Polugri rekomendasi tentu saja negeri ini harus memilih menggunakan ideologi apa yang melandasi negerinya dan diterapkan. Setelah itu baru membangun polugri berdasarkan asas tersebut. Syariat Islam mengharuskan negara secara politik maupun ekonomi menjadi kuat dan mandiri. Oleh karenanya, Khilafah akan mengakhiri politk luar negeri yang penuh nuansa kelemahan dan ketertundukan kepada ideologi kapitalisme global, menjadi negara dengan pola baru yang sesuai Islam. Berdasarkan syariat Islam, Khilafah boleh membangun hubungan dengan negara-negara lain baik di bidang ekonomi, politik, budaya atau pendidikan. Adapun hubungan Khilafah dengan negara-negara lain akan dibangun dengan prinsip sebagai berikut:

Pertama. Hubungan dengan penguasa negeri Muslim.

Dalam perspektif Islam, penyatuan negeri-negeri muslim dalam satu kepemimpinan tunggal adalah keharusan. Oleh karena itu, Khilafah akan berupaya menyatukan negeri-negeri muslim menjadi sebuah negara Islam yang satu di bawah bendera Khilafah Islamiah.

Kedua. Hubungan dengan negara kafir.

Pertama. Negara dengan status kafir harbi fi’lan, yaitu negara yang mendudukui wilayah Islam atau terlibat aktif memerangi umat Islam, seperti Amerika Serikat, Inggris, Israel, dan India, tidak boleh ada hubungan diplomatik dan ekonomi antara Khilafah dengan negara-negara ini. Penduduk mereka dilarang memasuki wilayah Khilafah. Meski terjadi gencatan senjata yang bersifat temporer, statusnya sebagai negara harbi fi’lan tidak berubah. Hubungan diplomatik dan ekonomi dengan negara-negara tersebut tetap tidak dilakukan.

Kedua. Negara kafir yang tidak menduduki wilayah Islam atau tidak sedang memerangi umat Islam, tetapi berniat menduduki wilayah Islam, maka Khilafah tidak menjalin hubungan politik dan ekonomi dengan negara kafir semacam ini. Akan tetapi, penduduk negara-negara tersebut dibolehkan memasuki wilayah Khilafah dengan visa sekali jalan (single entry).

Ketiga. Negara kafir selain dua kategori tersebut, boleh bagi Khilafah membuat perjanjian dengan negara-negara ini. Dengan terus melakukan pengamatan terhadap skenario politik global, Khilafah dibolehkan menerima atau menolak perjanjian demi kepentingan dakwah Islam. Di samping itu, perjanjian diplomatik dan ekonomi dengan negara-negara kafir jenis ini harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

Ketiga. Khilafah tidak akan meminta bantuan asing (AS, Inggris, atau negara kolonialis lainnya) untuk menyelesaikan permsalahan umat Islam. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian mencari penerangan dengan api kaum Musyrik." (HR An-Nasa’i).

Terdapat masalah dalam pertambang-an mineral dan batubara (minerba) di Indonesia, yaitu: kebijakan yang tidak berorientasi dan berpihak pada hajat hidup orang banyak. Yang paling terkenal sejak dekade ke dekade adalah perebutan konsesi perusahaan tambang di Papua.

Untuk sistem ekonomi Islam dalam Al-Fiqh al-Islâmî wa-Adillatuh, Wahbah al-Zuhailî menggunakan kata ma‘âdin (bentuk jamak dari ma‘din) untuk istilah bahan galian tambang. Menurut beliau, bahan galian tambang adalah sesuatu (benda) yang terdapat di dalam perut bumi dari ciptaan Allah yang masih asli dan murni.

Menurut Imam Ibnu Qudâmah al-Maqdisî dalam kitab besarnya, Al-Mughnî, pada bab pembahasan tentang Ihyâ’al-Mawât, bahan-bahan galian tambang (hasil usaha pertambangan) yang didambakan dan dimanfaatkan oleh manusia tanpa banyak biaya, seperti halnya garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), petroleum, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya). Bahan-bahan tersebut menjadi milik seluruh kaum Muslim. Yang demikian akan merugikan kemaslahatan mereka (jika dikuasai segelintir orang, red.). Bahan galian tambang tersebut harus dikelola oleh negara/pemerintah dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan umum.

Bahan galian tambang merupakan sumber bumi terpenting yang harus mendapatkan perhatian khusus karena betapa berharganya bahan tersebut di mata dunia. Al-Quran dan al-Hadis pun menunjukkan betapa pentingnya membangun sebuah industri yang bisa menghasilkan dan mengolah kekayaan alam berupa bahan galian tambang di dalam perut bumi.

Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhânî, hutan dan bahan galian tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan tidak mungkin dihabiskan adalah milik umum dan harus dikelola oleh negara. Hasilnya harus diberikan kembali kepada rakyat dalam bentuk bahan yang murah berbentuk subsidi untuk berbagai kebutuhan primer masyarakat atau warga negara semisal pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum. Inilah pengaturan sistem Islam yang dapat menjadi solusi dari kerusakan pengelolaan tambang dari sistem kapitalisme yang saat ini diterapkan.

Dalam Islam kepemilikan dibagi berdasarkan tiga bentuk: Pertama, kepemilikan individu (private property). Kedua, kepemilikan umum (collective property). Ketiga, kepemilikan negara (state property). Dari ketiga bentuk kepemilikan tersebut, bahan galian tambang adalah merupakan hak kepemilikan umum dan haram diserahkan kepemilikannya kepada individu/korporasi.

Dengan ketegasan batasan kepemilikan seperti ini tidak ada ruang sedikitpun bagi para oligarki politik dan kaum pemilik modal untuk merampas hak masyarakat umum atas tambang sumberdaya alam. Pengaturan pembagian hak kepemilikan secara adil seperti ini mustahil diterapkan dalam sistem rusak demokrasi yang sudah dikuasai para oligarki politik dan kapitalis. Tidak ada jalan lain selain jalan Islam yang diturunkan oleh Zat Yang Maha Sempurna. Jalan ini tidak dapat ditempuh kecuali dengan langkah-langkah sistematis untuk mengembalikan kembali institusi politik Islam. Institusi inilah yang menerapkan politik ekonomi Islam untuk langsung mengatur kepemilikan umum masyarakat dan menerapkan kebaikan-kebaikan lainnya dalam sistem Islam yang lengkap. []


Oleh: Retno Asri Titisari
Dosol Uniol 4.0 Diponorogo

Posting Komentar

0 Komentar