Permenaker 5 Tahun 2023 Adalah Dampak Nyata Ekonomi Kapitalisme


TintaSiyasi.com -- Bagaikan makan buah simalakama, tetap kerja gajinya dipotong, mau pindah bekerja susah. Nasib buruh di negeri ini makin memprihatikan, sudahlah mencari pekerjaan cukup susah, pemutusan hubungan kerja (PHK) juga terjadi dimana-mana. 

Tetapi, tidak hanya sampai di situ, Kementerian Ketenagakerjaan baru saja mengeluarkan kebijakan baru yaitu bolehnya perusahaan lalukan pemotongan gaji buruh. Diduga kuat, hal tersebut jelas akan merugikan pihak buruh dan malah lebih memberi keuntungan kepada para pemilik modal atau pengusaha. 

Dikutip dari CNBCIndonesia.com (19/3/2022), Menaker Ida Fauziyah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor dam Impor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, mengizinkan perusahaan untuk memotong gaji buruh serta mengurangi jam kerjanya.

Menyikapi hal tersebut ada beberapa catatan. Pertama, pemangkasan gaji akibat Permenaker 5 Tahun 2023 berpotensi merugikan buruh. Akibat Permenaker tersebut, pengusaha dalam hal ini eksportir yang terdampak ekonomi global bisa memangkas upah buruh 25 persen. Tidak hanya itu, mereka juga bisa mengurangi jam kerja. Hal inilah yang menimbulkan kekhawatiran pada buruh. 

Kedua, permenaker ini diduga kuat melanggar Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No.13 tahun 2003 yang baru saja beberapa waktu yang lalu disahkan. Dalam aturan tersebut, disebutkan pengusaha dilarang membayar upah buruh di bawah upah minimum. 

Ironis, Perppu Cipta Kerja yang memiliki segudang kontroversi masih dilanggar demi membela kepentingan kapitalis. Atas dasar apa Permenaker 5 Tahun 2023 dikeluarkan? Apakah hanya karena takut banyak yang kena PHK, pemerintah membiarkan gaji buruh dipotong atau jamnya dikurangi? Apakah tidak ada solusi lain yang bisa dilakukan pemerintah kecuali membiarkan perusahaan memangkas gaji buruh?

Ketiga, negara sulit mewujudkan kesejahteraan untuk buruh karena menerapkan sistem ekonomi kapitalisme. Karakter ekonomi kapitalisme berusaha mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan mengeluarkan modal sekecil-kecilnya, pengusaha tidak mau rugi dan menginginkan keuntungan yang besar. Wajar keuntungan itu diambil dengan cara yang kurang benar dan terkadang merugikan pihak lain, utamanya para pekerja. 

Keempat, yang dipikirkan para kapitalis adalah mengejar keuntungan bukan mewujudkan kesejahteraan, seolah-olah perusahaan di sistem kapitalisme akan cenderung merugikan pekerja dan negara dijadikan stempel kepentingan mereka. 

Karena dalam kapitalisme negara hanya sebagai pembuat regulasi, apabila ada konflik antara pengusaha dan buruh, negara akan berdiri di bawah kaki yang menguntungkan mereka. Maka, wajar posisi mereka senantiasa dekat dengan kapitalis daripada buruh, karena pemegang materi atau modal adalah penguasa hakiki di sistem kapitalisme.

Kelima, pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan memperjuangkan nasib pekerja buruh, justru mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan para pemilik modal atau pengusaha. Sungguh miris, seharusnya pemerintah berada di posisi menegakkan keadilan dan mewujudkan kesejahteraan. Tetapi, kebijakan tersebut dinilai merugikan kaum buruh karena gaji buruh berpotensi dipangkas.

Keenam, pengusaha atau para kapitalis hari ini banyak yang terancam bangkrut karena sistem ekonomi kapitalistik, yang menyuburkan bursa saham yang haram, pinjaman riba, dan akad-akad batil. Wajar mereka jatuh karena ulah sistem kapitalisme sendiri, kapitalisme akan menyeleksi dengan aturannya yang menabrak rambu-rambu keadilan. 

Maka kebijakan pemotongan gaji buruh sebesar 25 persen tersebut, bukanlah solusi atas keluhan para pengusaha yang mengaku terdampak perubahan ekonomi global. Selain itu, dibolehkannya juga para penguasah lakukan pengurangan jam kerja dan pemotonhan gaji buruh dengan dalih pemerataan kesempatan bekerja tidaklah tepat, malah justru hal itu berpotensi meningkatkan jumlah pengangguran di negeri ini.

Ketujuh, seharunya pemerintah tidak begitu mudah dalam mengabulkan kemauan para pengusaha, apalagi jika hal tersebut malah menzalimi para buruh. 

Buruh yang selalu menuntut kenaikan upah, malah sangat jarang di respon dan dikabulkan pemerintah permintaanya, padahal seharusnya hal tersebutlah yang sangat patut di perhatikan pemerintah jika benar-benar peduli dengan nasib buruh sebagai rakyatnya. Boro-boro permintaan kenaikan upah para buruh di kabulkan, justru yang terjadi malah sebaliknya, pemotongan gaji. Inilah contoh kezaliman sistem kapitalisme.

Kebijakan zalim yang sangat rugikan buruh seperti itu, pasti akan terus terjadi selama ekonomi kapitalisme yang diterapkan, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali pada Islam jika ingin mewujudkan keadilan. Karakter hukum buatan manusia hanya akan mengejar tercapainya kepentingannya bukan mewujudkan keadilan. 

Berbeda dengan hukum yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wata'ala, hukum Allah pasti adil karena Allah Maha Adil dan Allah telah menurunkan aturan yang sesuai fitrah manusia, memuaskan akal, dan menentramkan hati. Oleh karena itu, hanya dengan syariat Islam keadilan dan kesejahteraan dapat diwujudkan.[]


Oleh: Alfia Purwanti (Analis Mutiara Umat Institute) dan Ika Mawarningtyas (Direktur Mutiara Umat Institute?

Posting Komentar

0 Komentar