Urgensi LHKPN dalam Pandangan Islam



TintaSiyasi.com -- Direktur Siyasah Institute Iwan Januar menerangkan urgensi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dalam pandangan Islam, hukum sanksi harus tegas.

“Urgensi laporan harta kekayaan Pejabat dalam pandangan Islam dibangun atas dasar akidah Islam. Maka, hukum sanksi harus tegas, sehingga setiap pejabat selalu merasa diawasi oleh Allah dalam menjalankan amanah,” lugasnya dalam  acara Khilafah News, di YouTube Kabar Petang, Jumat (03/03/2023).

Menurutnya, selain kesadaran pejabat yang rendah untuk melaporkan harta kekayaannya, sanksinya juga tidak tegas. Sehingga menyebabkan beberapa penyelenggara negara tidak perlu menyerahkan LHKPN-nya. Karena tidak ada konsekuensi serius jika tidak menyerahkan. Harusnya sanksinya tegas kalau tidak menyerahkan dikenai sanksi yang membuat jera.

“Sanksi dalam Islam sangat tegas,  bahkan formulir atau blanko dibuat sesederhana mungkin, sehingga mudah untuk mengisinya. Qadhi hisbah melakukan pengawasan bekerjasama dengan polisi yang diamanahi menjalankan tugas-tugasnya. Sehingga LHKPN di dalam Islam itu menjadi tinggi,” imbuhnya.

Menurut bung Iwan Januar, tidak seperti sekarang di mana kebanyakan rakyat kehilangan pekerjaan, angka kemiskinan, pengangguran, kelaparan dan putus sekolah meningkat, ekonomi belum stabil, utang menumpuk, justru kekayaan pejabat negara meningkat pesat.

“Adapun hukuman pejabat yang melakukan korupsi masih sangat rendah bahkan tidak membuat Jera," imbuhnya.

Menurutnya, para koruptor masih bisa kabur keluar negeri. Sampai sekarang banyak kasus yang tidak terselesaikan. Untuk mengatasi masalah ini semua memang tidak bisa tidak, harus dengan syariat Islam. 

“Prinsip hukum dalam Islam itu jawazir dan jawabir, bisa membuat jera. Orang tidak akan melakukan perbuatan dosa yang sama karena hukumnya tegas, ini harus dipahamkan kepada seluruh kaum Muslim termasuk para pelaku korupsi,” ujarnya.

Iwan Januar menerangkan, misalnya hukum potong tangan bagi pencuri jika diterapkan di dunia, maka nanti di akhirat dia tidak akan dikenai sanksi lagi karena sanksi sudah diberikan di dunia ini. 

“Terkait dengan kekayaan para pejabat yang meningkat pesat, saat ekonomi rakyat sedang sulit, ini akhirnya menampakkan kesenjangan sosial antara kaya dan miskin, dapat meningkatkan ketegangan sosial menuju ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah, disamping kesalahan regulasi sistem pajak yang tidak adil dan kebijakan distribusi harta kekayaan yang tidak merata," tuturnya.

Ia mengatakan, dalam Islam kepemilikan umum dikelola oleh negara dan ini memiliki potensi yang sangat besar untuk memperkuat  ekonomi negara, bukan diberikan kepada swasta. Sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.  

"Pengelolaan tata negara juga harus diperbaiki, demokrasi dan kapitalisme ditinggalkan saja. Kita melihat Islam sebagai masa depan sebagaimana janji Allah. Paling penting Ridho Allah,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, sejarah kepemimpinan Islam sejak masa Rasulullah terkenal keberhasilannya dalam pengelolaan harta-harta publik. Misalnya, kebijakan tegas Abu Bakar dalam urusan zakatnya. dilanjutkan masa Umar Bin Khattab dimana pendapatan harta kekayaan negara mampu mensejahterakan seluruh masyarakat,” pungkasnya.[] Riana

Posting Komentar

0 Komentar