TintaSiyasi.com -- Sepertinya dunia pendidikan tinggi hari ini sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya, per 25 Mei 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi yang bermasalah yang tersebar di berbagai provinsi. Pencabutan izin tersebut dikarenakan ditemukan praktik terlarang seperti, jual-beli ijazah, penyelewengan beasiswa KIP kuliah, dan pembelajaran fiktif.
Proses pencabutan izin PT dilakukan dari laporan dan penyelidikan yang membuktikan kampus-kampus tersebut melakukan praktik terlarang. Jika sampai izin dicabut, berarti sebelumnya sudah ada teguran hingga sanksi ringan sampai berat yang diberikan. Sayangnya, praktik terlarang terus terjadi hingga izin harus dicabut. Inilah potret buruknya tata kelola perguruan tinggi hari ini. Seharusnya mereka menjadi tempat menggembleng mahasiswa untuk makin trampil dan teruji, hari ini dijadikan mesin pencetak ijazah yang seharusnya tidak dilakukan.
Menyoal Marak Praktik Terlarang hingga Pencabutan Izin 23 Perguruan Tinggi
Capek-capek perang melawan radikalisme di kampus-kampus, ternyata Kemendikbudristek kecolongan dengan maraknya praktik terlarang (pembelajaran fiktif, jual-beli ijazah, dan korupsi beasiswa KIP kuliah) di dunia kampus. Sejatinya, inilah yang harus jadi fokus penguasa hari ini, yaitu menjalankan pendidikan dengan baik dan terhindar dari ancaman korupsi, kolusi, nepotisme yang menerpa dunia kampus hari ini.
Sebenarnya, potensi korupsi senantiasa menjadi momok dalam sistem kehidupan hari ini. Hal ini akibat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan dengan sudut pandang kapitalisme sekuler. Kapitalisme hari ini telah menjadi darah dan nafas di setiap sendi-sendi hukum di negeri ini, sehingga keuntungan dijadikan tujuan tanpa mempertimbangkan halal-haram. Alhasil, praktik suap, gratifikasi, korupsi, kolusi, nepotisme, penipuan, pengkhianatan, dan sebagainya menjadi hal yang marak dan sulit untuk diberantas.
Sekalipun banyak upaya dilakukan, tetapi hukum buatan manusia berpeluang besar diselewengkan dalam praktiknya. Tidak menutup kemungkinan praktik jual beli ijazah tidak terjadi hingga hari ini. Bisa jadi masih ada kasus yang belum terkuak karena rapinya menyembunyikan kebusukan. Begitu juga, soal korupsi jam kuliah sampai pembelajaran fiktif. Berikut beberapa catatan soal maraknya praktik terlarang di dunia kampus.
Pertama, lemahnya kontrol dan pengawasan. Sebuah sistem akan hancur dengan sendirinya jika tidak ada kontrol dan pengawasan. Karena membahas soal praktik terlarang yang dilakukan di kampus tidak mungkin dilakukan sendirian. Bisa jadi hal itu dilakukan secara berjemaah dari hulu hingga hilir. Kontrol dan pengawasan yang lemah diakibatkan karena lemahnya ketaatan dan kedisiplinan pada aturan itu sendiri.
Kedua, lemahnya hukum menindak kasus korupsi. Kasus korupsi sebenarnya bisa terjadi di sistem mana pun. Tetapi, mengapa di sistem demokrasi kapitalisme hari ini korupsi begitu marak terjadi dan sulit dibersihkan. Bahkan, potensi kongkalikong penegak hukum dengan kepentingan kerap terjadi, sehingga banyak kasus korupsi yang menguap tidak tahu bagaimana selesainya. 23 PT yang dicabut izinnya adalah pukulan terberat bagi dunia pendidikan hari ini, tetapi kasus serupa berpotensi terjadi hari ini akibat lemahnya hukum pada pelaku korupsi.
Ketiga, sanksi dan hukuman yang tidak bisa membuat jera. Atas nama hak asasi manusia dan kebebasan, hukum di negeri ini tidak mampu membuat jera, karena hukum cenderung lemah pada kejahatan. Hukum hari ini saja tidak bisa mendefinisikan kata adil, adil didefinisikan berdasarkan kepentingan dirinya sendiri. Sehingga, hukum bisa diputarbalikkan berdasarkan kepentingan yang bermain. Inilah citra hukum dalam sistem demokrasi, yaitu lemah dan mudah diombang-ambingkan oleh kepentingan yang berkuasa. Sekalipun kitab-kitab atau norma-norma itu ada, hal itu tak lebih hanya sebatas retorika tanpa aplikasi dari para penegaknya.
Oleh karena itu, masalah korupsi yang terjadi hari ini tidak bisa dicegah hanya dengan pemberian sanksi saja, tetapi harus ada muhasabah secara menyeluruh terhadap praktik penegakan hukum dan aturan yang diterapkan di negeri ini. Karena pangkal kerusakan tidak hanya dari orangnya, tetapi sistem yang rusak juga menjadi salah satu pemicunya. Karena sistem yang buruk bagaikan lingkaran setan yang memaksa orang baik untuk menjadi buruk.
Dampak Praktik Terlarang terhadap Dunia Pendidikan
Pencabutan izin 23 PT adalah preseden buruk bagi dunia pendidikan hari ini. Pendidikan seolah tunduk pada uang dan kepentingan, inikah dampak dari kapitalisasi pendidikan? Padahal tujuan pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman da bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan memiliki budi pekerti yang luhur. Mungkinkah tercipta manusia yang beriman dan bertakwa, jika praktik pendidikan buruk dan terjadi penyelewengan?
Sejatinya praktik jual-beli ijazah ini marak karena banyak yang mengejar hasil, tidak mau lelah belajar, dan engga menjalani proses yang tidak singkat. Sehingga mereka ambil jalan pintas dengan membeli ijazah, padahal tidak pernah terjadi perkuliahan. Selain itu, cara pandang pragmatis dan serba instan juga menjadi penyebab mereka lebih memilih membeli ijazah daripada mengikuti perkuliahan yang pastinya menyita waktu, tenaga, dan pikiran.
Berikut dampak praktik terlarang terhadap dunia pendidikan hari ini. Pertama, mencederai tujuan pendidikan nasional. Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya tujuan nasional adalah mencetak insan beriman dan bertakwa, bagaimana bisa dicetak jika proses pendidikannya penuh dengan tipu daya? Otomatis, tujuan pendidikan nasional gagal mencetak generasi yang unggul. Selain itu, tujuan pendidikan nasional utopis terwujud dalam sistem pendidikan sekuler kapitalistik hari ini. Mendapatkan pendidikan harus bayar, kalaupun gratis, harus bersaing dengan banyak orang. Belum lagi jika dana beasiswa tidak disalurkan malah dijadikan 'bancakan'.
Kedua, mencetak generasi pembohong dan pengkhianat. Andaikan orang yang belu ijazah tersebut menggunakan ijazahnya untuk melamar pekerjaan dan menjabat amanah di pemerintahan. Lalu, citra yang seperti apa yang akan dia bangun? Pejabat yang seperti apa kalau ijazahnya saja palsu, bagaimana dia melaksanakan amanahnya dengan baik? Khawatirnya, jika ijazahnya saja palsu, maka kepemimpinannya juga penuh dengan kebohongan dan pengkhianatan.
Ketiga, terjadi kerusakan sistematis. Jika personalnya sudah rusak, maka sistemnya juga akan rusak. Karena orang yang rusak pasti menolak sistem baik dan lebih suka menjalankan sistem yang buruk. Jika sistemnya sudah rusak, pasti akan melahirkan orang-orang yang rusak. Oleh karena itu, mengapa penting sistem yang baik untuk mencetak generasi yang baik. Begitu pula sistem yang baik itu harus dijalankan oleh orang-orang yang baik pula.
Di sinilah pentingnya membangun sistem yang baik agar melahirkan insan yang beriman dan bertakwa. Tolok ukur insan beriman dan bertakwa tidak akan mungkin lahir dari sistem yang tidak bertakwa. Oleh karena itu, tidak hanya orangnya yang iman dan takwa, sistem juga harus memiliki keimanan dan ketakwaan pada Sang Penguasa Alam Allah SWT. Ketaatan sebuah sistem pada Allah SWT adalah dengan menerapkan aturan-Nya secara totalitas.
Strategi Islam dalam Mengatur Pendidikan yang Mencerdaskan dan Dapat Dijangkau Umat
Ada perbedaan cara pandang pendidikan dalam kacamata Islam dan kapitalisme. Dalam kapitalisme pendidikan diserahkan ke pasar, seperti dagangan yang bisa dibeli, bahkan kualitas pendidikan berbanding lurus dengan biaya pendidikan. Berbeda dengan Islam, pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah kewajiban negara yang harus diselenggarakan dengan cuma-cuma.
Atas dasar inilah, negara yang berasaskan Islam harus menyelenggarakan pendidikan bertujuan untuk mencetak generasi yang berkepribadian Islam. Menyelenggarakan pendidikan bukan soal untung rugi sebagaimana bisnis, tetapi harus diselenggarakan dengan baik dan gratis, sehingga seluruh umat mendapatkan pendidikan yang seharusnya mereka dapatkan. Mereka tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan ini dan itu, yang diprioritaskan adalah sampainya ilmu pada insan, sehingga mereka menjadi pribadi yang memiliki keimanan dan ketakwaan yang mengkristal.
Ada beberapa strategi Islam dalam mengatur pendidikan yang mencerdaskan dan dapat dijangkau umat. Pertama, pendidikan diselenggarakan secara cuma-cuma. Tidak mungkin negara bisa menyelenggarakan pendidikan gratis kalau tidak memiliki sistem ekonomi yang kuat. Satu-satunya sistem ekonomi yang kuat dan selamat adalah dengan menerapkan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam terbukti anti krisis dan adil, sehingga hanya dengan penerapan sistem ekonomi Islam, pendidikan gratis dan kesejahteraan dapat diwujudkan.
Kedua, penanaman akidah sejak dini, keluarga, masyarakat, dan negara menjadi pilar pengukuh kristalisasi akidah Islam di tengah-tengah umat, sehingga generasi unggul dapat lahir dan lestari dalam sistem kehidupan Islam. Ketiga, optimalisasi fasilitas, infrastruktur, sarana, dan prasarana pendidikan. Sistem pendidikan Islam ini jelas tak bisa berdiri sendiri, harus ditopang oleh sistem ekonomi dan politik yang sehaluan, apalagi kalau bukan sistem islam. Tentu jika kita membicarakan sistem islam maka tidak lain adalah khilafah. Kebijakan negara Khilafah akan mengupayakan fasilitas, sarana prasarana, dan menjamin kesejahteraan tenaga pendidik. Infrastruktur pendidikan akan dibangun guna mendukung suksesnya tujuan pendidikan Islam.
Keempat, kontrol dan pengawasan keluarga, masyarakat, dan negara berjalan. Dalam kehidupan Islam dibudayakan amar makruf nahi mungkar. Hal inilah yang menyebabkan kontrol masyarakat jalan, andaikan terjadi pelanggaran, negara menegakkan hukum Islam secara adil. Sehingga dakwah dan penegakan hukum Islam menjaga akal, jiwa, dan harta umat. Kelima, pemberdayaan sumber daya manusia untuk mengelola dan memaksimalkan potensi sumber daya alam. Sistem Islam membebaskan kaum Muslim untuk belajar sains dan teknologi, tetapi sebelum fokus ke sana, pelajar harus memiliki akidah yang mantap. Sehingga, mereka mempelajari sains dan teknologi bukan untuk iseng, tetapi untuk memajukan negara dan kemaslahatan umat.
Keenam, kajian Islam dan penguatan tsaqofah Islam adalah tanggung jawab negara, masyarakat, dan keluarga. Sehingga semuanya bersatu padu untuk memperkaya khazanah Islam umat demi syiar dan Islam. Ketujuh, negara menjaga umatnya dari tontonan, media sosial, atau apa pun yang berpotensi merusak generasi. Selain itu, ada sanksi yang tegas terhadap penyebaran konten-konten negatif yang merusak akal dan jiwa. Di sini perlu ditopang penegakan hukum terhadap segala hal yang merusak jiwa dan akal.
Oleh karena itu, hal itu tidak akan mampu terwujud jika hanya menegakkan satu aspek saja dalam Islam, melainkan harus menegakkan syariat Islam dalam segala aspek kehidupan dengan sistem khilafah Islam. Harapannya dari sini lahir generasi tangguh dan berpengaruh yang siap menguatkan syiar Islam di muka bumi, sehingga Islam rahmatanlilalamin benar-benar terwujud di muka bumi ini.
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut.
Praktik terlarang seperti masalah korupsi yang terjadi hari ini tidak bisa dicegah hanya dengan pemberian sanksi saja, tetapi harus ada muhasabah secara menyeluruh terhadap praktik penegakan hukum dan aturan yang diterapkan di negeri ini. Karena pangkal kerusakan tidak hanya dari orangnya, tetapi sistem yang rusak juga menjadi salah satu pemicunya. Karena sistem yang buruk bagaikan lingkaran setan yang memaksa orang baik untuk menjadi buruk.
Di sinilah pentingnya membangun sistem yang baik agar melahirkan insan yang beriman dan bertakwa. Tolok ukur insan beriman dan bertakwa tidak akan mungkin lahir dari sistem yang tidak bertakwa. Oleh karena itu, tidak hanya orangnya yang iman dan takwa, sistem juga harus memiliki keimanan dan ketakwaan pada Sang Penguasa Alam Allah SWT. Ketaatan sebuah sistem pada Allah SWT adalah dengan menerapkan aturan-Nya secara totalitas.
Oleh karena itu, hal itu tidak akan mampu terwujud jika hanya menegakkan satu aspek saja dalam Islam, melainkan harus menegakkan syariat Islam dalam segala aspek kehidupan dengan sistem khilafah Islam. Harapannya dari sini lahir generasi tangguh dan berpengaruh yang siap menguatkan syiar Islam di muka bumi, sehingga Islam rahmatanlilalamin benar-benar terwujud di muka bumi ini.[]
Oleh: Ika Mawarningtyas
Direktur Mutiara Umat Institute
Materi Kuliah Online Uniol 4.0 Diponorogo, Rabu, 31 Mei 2023 di bawah asuhan Prof. Dr. Suteki, S.H., M. Hum.
#Lamrad #LiveOpperessedOrRiseUpAgainst
0 Komentar