Suami Malas Bekerja? Begini Pandangan Islam


TintaSiyasi.com -- Aktivis Muslimah Ustazah Rif'ah Kholidah menjelaskan bahwa Islam mewajibkan bagi laki-laki balig dan berakal untuk mencari nafkah. "Pada dasarnya Islam telah mewajibkan bagi seorang laki-laki yang balig dan berakal untuk menafkahi dirinya dan keluarganya," ujarnya dalam Islam Menjawab di YouTube Muslimah Media Center (MMC), Senin (03/07/2023). 

Ia mengatakan, menafkahi keluarga adalah tanggung jawab seorang suami. Tidak perlu diminta mestinya suami sadar dalam menafkahi istri dan anak-anaknya. Namun dalam sistem sekuler kapitalis hari ini banyak dijumpai para suami yang tidak bertanggung jawab untuk menafkahi keluarganya, anak dan istrinya karena malas bekerja. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah 233, artinya: Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.

"Berkaitan dengan ayat di atas, Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa seorang ayah wajib memberikan nafkah dan pakaian kepada anak dan istrinya dengan cara yang makruf yaitu sesuai dengan kepatutan atau tradisi yang berlaku di negerinya, tidak berlebihan juga tidak minim," ucapnya. 

Ustazah Rif'ah menerangkan, syariat Islam tidak menetapkan kadar nafkah tertentu yang harus diberikan seorang suami kepada isterinya. Untuk menentukan kadar nafkah yang harus diberikan suami kepada istrinya maka didasarkan pada ketentuan 'urf atau kebiasaan yang ada di daerah tersebut atau ditentukan oleh keputusan seorang kadi, sehingga besar kecilnya nafkah disuatu daerah bisa berbeda dengan daerah lain. Ukuran nafkah yang makruf untuk negara berkembang atau negara yang miskin. Di dalam menentukan kadar nafkah ini berlaku kaidah Al 'Adah Muhakkamah.

"Namun demikian, kadar nafkah juga harus diperhatikan terkait dengan kemampuan seorang suami. Sebagaimana firman Allah dalam surah At-Thalaq ayat 7

لِيُنْفِقُ ذُو سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِنَا اللهُ اللهُ لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا مَا أَتْهَا سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرٍ

"Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rizekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan," kutipnya. 

Menurutnya, nafkah yang wajib diberikan oleh seorang suami kepada istrinya bukan hanya nafkah batin, tetapi juga nafkah lahir seperti nafkah untuk makan, pakaian, tempat tinggal yang layak dan sebagainya. Sementara bekerja bagi seorang suami merupakan salah satu bentuk ikhtiar untuk memperoleh rezeki yang halal. Sehingga, mampu memberikan nafkah kepada anak dan istrinya serta orang-orang yang berada di dalam tanggungannya. 

Oleh karena itu, lanjut ustazah Rif'ah, seorang suami yang malas bekerja sehingga berdampak pada menelantarkan atau tidak memberikan nafkah kepada orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya kepada anaknya, istrinya maka dalam hal ini hukumnya haram. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW dari Abdulah bin Umar, Rasul bersabda, Cukuplah orang itu berdosa bila ia tidak mempedulikan orang yang mesti ia beri makan. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nisa'i). 

Dalam hadis yang lain disebutkan bahwa orang pengangguran atau tidak bekerja telah jatuh martabatnya di hadapan Rasulullah SAW, "Apabila Rasulullah SAW melihat seseorang kemudian beliau merasa takjub maka beliau bertanya, apakah ia bekerja? Jika orang-orang menjawab tidak, maka laki-laki itu akan jatuh hina dimata Rasul. Para sahabat bertanya bagaimana seperti itu ya Rasulullah? Beliau menjawab jika seorang mukmin tidak memiliki pekerjaan maka ia akan hidup dengan mengandalkan utangnya."

Ia menambahkan, hadis tersebut merupakan sindiran yang sangat tajam bagi orang-orang yang malas bekerja atau enggan melakukan kegiatan produktif. Tentunya orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan akan menggantungkan hidupnya pada orang lain atau pada utang meskipun seorang Muslim boleh berutang kepada orang lain, akan tetapi jika ia mengandalkan hidupnya dari utang, maka martabatnya akan direndahkan oleh orang lain. 

"Bekerja untuk harta yang halal bagi seorang laki-laki merupakan salah satu bentuk ibadah yang telah ditetapkan Allah SWT. Disamping bekerja itu merupakan bentuk perwujudan hubungan ta'awuniyah (tolong menolong) diantara sesama manusia sebanyak-banyaknya ketika seseorang ini bekerja tentunya akan bersinggungan dengan kepentingan orang lain," imbuhnya. 

Ia menjelaskan, bahwa Rasulullah SAW telah menyampaikan beberapa keutamaan bekerja bagi seorang laki-laki diantaranya bahwa bekerja itu akan menutupi dosa-dosa yang tidak bisa ditutupi oleh ibadah puasa atau salat. Rasul bersabda, "Di antara dosa dosa itu ada dosa yang tidak bisa ditutupi dengan puasa dan salat, para sahabat bertanya lantas apa yang bisa menutupi dosa itu ya Rasulullah? Rasul menjawab, kesangguhan atau keseriusan dalam mencari rizeki."

Menurutnya, hadis tersebut merupakan dorongan bagi para laki-laki atau suami untuk bekerja bersungguh-sungguh sehingga bisa memenuhi nafkah keluarganya maupun orang-orang yang berada dibawah tanggungannya. Sesuai syariat dan hukum kausalitas atau sebab akibat. Karena sesungguhnya dalam bekerja merupakan wasilah untuk menutupi dosa yang tidak bisa ditutupi dengan ibadah-ibadah yang lain. Hal ini menunjukkan bahwa bekerja dengan sungguh-sungguh memiliki keutamaan disisi Allah SWT. 

Solusi

Berkaitan dengan keberadaan para suami yg malas bekerja, Ustazah Rif'ah menegaskan, di samping diselesaikan secara individu, misalnya dengan cara para istri atau keluarganya mendorong untuk bekerja tetapi juga perlu adanya peran negara untuk menyelesaikannya. Negara akan melakukan edukasi dan memberikan sarana atau fasilitas sehingga para laki-laki itu bisa bekerja. 

"Pada suatu hari ada seorang laki-laki dari kaum Ansor mendatangi kediaman Rasulullah SAW. Ia datang dengan pakaian compang-camping dan wajah yang pucat. Laki-laki tersebut menghadap Rasul untuk mengemis. Seusai mengucapkan salam, pengemis itu meminta sesuatu pada Rasul SAW," kisahnya. 

Ustazah Rif'ah melanjutkan kisahnya, maka Rasul SAW mendekati pengemis itu dan beliau menyerahkan dua dirham uang dan memberikan nasehat kepadanya. "Belilah dengan satu dirham makanan dan serahkan pada keluargamu, dan yang satu dirham lagi belikanlah kampak dan buatlah kampak itu untuk menebang kayu dan jual lah kayu itu. Selama limabelas hari pengemis tersebut melakukan pekerjaan untuk mencari kayu di hutan dan menjual kayu tersebut. Kemudian pengemis itu datang kepada Rasul dan membawa uang sebanyak sepuluh dirham dari hasil penjualan kayu."

"Demikianlah langkah yang seharusnya dilakukan oleh negara untuk menyelesaikan problem para laki-laki yang malas bekerja. Sehingga para laki-laki tersebut bisa bekerja mencari nafkah dengan halal bukan sebaliknya negara memberikan lapangan pekerjaan kepada pada laki-laki asing maupun aseng," pungkasnya. [] Rina

Posting Komentar

0 Komentar