Tolak Pengesahan Pernikahan Beda Agama

TintaSiyasi.com -- Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mendesak Mahkamah Agung (MA) agar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengizinkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Menurutnya, hakim di lingkungan MA harus mengacu pada putusan MK yang menolak mengesahkan pernikahan beda agama.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PN Jakpus mengizinkan permohonan nikah beda agama yang diminta pemohon JEA yang beragama Kristen untuk menikahi SW seorang muslimah. PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama itu dalam putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst

Yandri menilai putusan PN Jakpus yang mengizinkan pernikahan beda agama bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam fatwa MUI pada Juli 2005 yang ditandatangani K.H. Ma'ruf Amin, disebutkan pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.(detiknews.com, 30/6/2023)

Putusan PN Jakpus yang mengizinkan pernikahan beda agama akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengganggu harmoni sosial di antara umat beragama. Oleh sebab itu, marilah seluruh elemen masyarakat untuk menggugat putusan PN Jakpus tersebut ke MA. Karena melegalkan sesuatu yang diharamkan syariat, pernikahan yang tidak sah, sama saja dengan melegalkan perzinaan.

Yang ditakutkan lagi adalah dengan adanya Undang-undang Administrasi Kependudukan akan dapat membuka peluang pencatatan pernikahan beda agama di kantor catatan sipil dengan syarat sudah ada penetapan di pengadilan. Inilah dampak penerapan sistem sekularisme di negeri ini. Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Alhasil pembuatan hukum negara tidak disandarkan pada tuntunan agama Islam, bahkan cenderung melanggar aturan agama sebagaimana fakta pernikahan beda agama tersebut.

Padahal Islam memiliki syariat Islam yang lengkap termasuk aturan bahwa Muslimah haram menikah dengan laki-laki non Muslim. Luar biasanya penerapan Islam dalam seluruh aspek kehidupan akan membawa keberkahan bagi kehidupan umat manusia.

Ditambah sistem sekularisme telah membentuk masyarakat tidak mampu berpikir shahih. Sistem ini telah melegalkan liberalisasi (kebebasan) dalam bertingkah laku sehingga standar kebahagiaan disandarkan pada materi dan hawa nafsu semata. Akibat berikutnya adalah masyarakat akan mengabaikan syariat Islam yang datang dari Allah SWT sebagai Sang Pencipta manusia dan alam semesta.

Masyarakat dalam sistem sekularisme sibuk mengajarkan kenikmatan duniawi hingga lupa tempat kembalinya, yakni akhirat. Pemikiran sekuler semakin tertancap di benak masyarakat melalui institusi pendidikan. Negara pun menjalankan fungsinya sebagai regulator untuk menanamkan kurikulum tersebut di dunia pendidikan. Tidak salah, jika dikatakan bahwa negara dengan sistem sekulernya tidak berfungsi menjaga tegaknya hukum Allah Ta'ala, melindungi akidah umat dan rakyat untuk tetap dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Islam Melindungi Umat dari Pemahaman Keliru Pernikahan Beda Agama

Polemik pernikahan beda agama sejatinya akan tuntas dengan penerapan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Islam memiliki aturan tertentu dalam berbagai persoalan manusia yang semuanya bersumber pada aturan Allah SWT dan RasulNya.

Dalam Islam negara berkewajiban mendidik dan melindungi umat dari pemahaman yang keliru, seperti pernikahan beda agama. Pasalnya merujuk pada dalil-dalil Islam yang menjadi sandaran hukum.

Pernikahan antara laki-laki non Muslim dan perempuan Muslimah dilarang secara mutlak. Dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 221 Allah SWT berfirman,

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Dalam Islam negara adalah raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung). Oleh karena itu, negara dalam pihak yang bertanggung jawab menjaga akidah umat dan memastikan berada dalam ketaatan kepada seluruh syariat Allah SWT. Karena pernikahan beda agama antara laki-laki non Muslim dan Muslimah itu haram, maka negara wajib mencegah pernikahan batil tersebut terjadi apapun alasannya.

Negara bahkan akan menghukum para pelakunya juga pihak-pihak yang mengadvokasinya. Hal ini sangat didukung oleh penerapan sistem pendidikan Islam oleh negara yang mampu diakses oleh seluruh warga negara khilafah. Sistem pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam pada setiap individu masyarakat. Selain juga memberikan pendidikan saintek untuk menunjang kemaslahatan hidup di dunia. Tujuan ini akan menjadikan umat mampu berpikir benar dimana seluruh persoalan hidup mereka akan sandarkan pada aturan Allah SWT semata.

Ketaatan kepada Allah akan sangat mudah dilakukan masyarakat karena negara menanamkan akidah yang kokoh dalam diri mereka di mana meraih ridha Allah SWT adalah visi terbesar dalam hidup yang harus diraih di dunia dan menjadi sumber kebahagiaan hakiki. Karena itulah mereka akan memahami bahwa pernikahan bukan sekedar karena cinta dan luapan hawa nafsu, melainkan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. 

Demikianlah mekanisme Islam dalam mengurai problem pernikahan beda agama di negeri ini yang semakin problematik. Namun semua mekanisme tersebut hanya akan terwujud dalam institusi Khilafah Islamiyah.

Oleh: Nabila Zidane
Analis Mutiara Umat Institute

Posting Komentar

0 Komentar