Tragedi Kabel Fiber Optik Makan Korban Mengonfirmasi Kelalaian Pemerintah dalam Menertibkan Infrastruktur



TintaSiyasi.com -- Masalah kesemrawutan kabel fiber optik viral setelah seorang mahasiswa jadi korban sampai tidak bisa bicara, yaitu Sultan Rif'at Alfatih. Usia kejadian tersebut, soal kabel fiber optik telah menjadi sorotan. Ternyata kabel fiber optik masih memakan korban. Terbaru ini, ojol menjadi korban karena terjerat kabel fiber optik yang semrawut, dikutip dari Liputan6.com (6-8-2023), ojol mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu dini hari 29 Juli 2023 karena menabrak kabel Telkom yang melintang di tengah jalan. Setelah 6 jam kejadian tersebut, korban bernama Vadim menghembuskan nafas terakhir pukul 05.30 WIB.

Dalam kasus ini, pihak perusahaan yang memiliki kabel fiber optik harus bertanggung jawab, tetapi sebenarnya kontrol pemerintah juga penting dalam hal ini. Seharusnya, pemerintah menertibkan pemasangan kabel fiber optik di jalan dengan meminta pemasang kabel fiber optik tersebut senantiasa melakukan pengecekan dan merapikannya, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan. Jangan sampai sudah makan korban baru dilakukan penertiban kabel fiber optik, seharusnya sebelum jatuh korban penertiban kabel ini sudah berjalan.

Menyorot Kesemrawutan Kabel Fiber Optik hingga Memakan Korban

Selain menjamin kesejahteraan, salah satu fungsi negara adalah menjaga nyawa warganya. Oleh karena itu, soal kabel fiber optik yang memakan korban ini perlu menjadi perhatian khusus negara dalam menertibkan pemasangan kabel fiber optik di jalan. Karena, masalah kesemrawutan kabel fiber optik sering terjadi di banyak daerah, nahasnya di Jabar kemarin, korban sampai meninggal. Menyoroti masalah ini ada beberapa aspek yang perlu dijadikan catatan.

Pertama, lemahnya kontrol negara dalam menertibkan pemasangan kabel fiber optik. Seharusnya dari pihak pemasang kabel menertibkan secara berkala soal kabel yang telah dipasang, selain itu pemerintah juga gerak cepat dalam menegur pihak pemilik kabel jika kabelnya telah membahayakan publik. Selain itu, seharusnya pemerintah memiliki telepon darurat yang bisa ditelepon setiap saat bagi warganya yang membutuhkan atau melaporkan sebuah kejadian. Sehingga, ketika pemerintah mendapatkan laporan bisa bertindak cepat mengatasi permasalahan yang terjadi kapan saja dan di mana saja. 

Kedua, pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha yang telah membahayakan publik. Baik masalah kabel fiber optik ataupun lainnya, seharusnya ada sanksi tegas terhadap mereka yang menggangu publik. Dari pembangunan yang tidak sesuai AMDAL, ataupun pabrik-pabrik yang telah merusak lingkungan dengan menyebarkan polusi di lingkungan sekitar, baik polusi udara, air, suara, dan sebagainya. Jangan sampai setelah ada korban jiwa, baru turun tangan pemerintah, sebelumnya kontrol terhadap pelaku usaha baik skala nasional maupun internasional yang ada di sini harus bisa bersikap tegas. Pertanyaannya, berani atau tidak pemerintah menegakkan hukum terhadap mereka? Jangan sampai karena mereka kaum kapitalis, maka hukum mudah sekali dikangkangi oleh mereka.

Ketiga, penataan infrastruktur yang semrawut berpotensi terjadinya kecelakaan dan mengancam keselamatan publik. Oleh karena itu, peran negara penting dalam tata kelola infrastruktur yang aman bagi warganya. Keempat, lemahnya perkembangan sains dan teknologi. Seharusnya memang pemerintah sudah mulai memikirkan bagaimana kabel fiber optik tidak semrawut di tiang-tiang udara. Penanaman kabel di tanah bisa dijadikan jawaban atas kesemrawutan kabel fiber optik hari ini. Tentunya pasti lebih mahal biaya perawatan kabel yang harus ditanam di tanah. Namun, jika itu lebih aman dan menyelematkan bisa dijadikan proyek rencana ke depan. 

Hanya saja jika pemerintah masih saja berpandangan kapitalisme sekuler, maka akan sulit mewujudkan kehidupan yang sejahtera dan aman. Karena, logika kapitalisme memaksa para pelaku usaha untuk mengeluarkan modal sekecil-kecilnya demi mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Inilah yang membuat mereka egois, nirempati, dan hanya mengejar keuntungan semata dalam menjalankan bisnisnya, amanahnya, ataupun pekerjaannya.

Dampak dari Kelalaian Pemerintah terhadap Aspek Ekonomi dan Sosial terkait Pemasangan Kabel

Sebenarnya dalam segala bentuk kegiatan atau aktivitas kerja pasti memungkinkan terjadinya kecelakaan kerja. Namun, sebagai negara yang baik harus lebih mengutamakan keselamatan kerja daripada terjadinya kecelakaan akibat aktivitas tersebut. Sebagaimana masalah kabel fiber optik ini banyak aspek yang harus dipikirkan, dari pemasangan, pengendara yang lewat, kendaraan apa saja yang boleh lewat, dan sebagainya perlu dipikirkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

Sebagaimana yang dialami Sultan Rif'at Alfatih, ia terkena kabel fiber optik karena sebelumnya kabelnya tersangkut mobil yang ada di depannya. Kalau kabel fiber optik yang membuat kecelakaan tunggal ojol di Jabar karena memang kabelnya melintang di jalan dan menyebabkan kecelakaan. Hal tersebut tentunya memiliki dampak ekonomi maupun sosial di tengah-tengah masyarakat. 

Pertama, dilihat dari aspek ekonomi kecerobohan pemasangan kabel fiber optik telah menyebabkan kerugian terhadap korban. Kerugian materi bahkan kecacatan sebagaimana yang dialami Sultan Rif'at Alfatih. Kedua, dilihat dari aspek sosial, kabel listrik yang semrawut telah mengganggu kepentingan umum bahkan sampai menyebabkan cidera, cacat, bahkan kematian. Ini adalah dampak yang sangat memilukan yang harus segera dijadikan bahan muhasabah bagi pemerintah dan pemilik usaha. Karena jika hal ini sampai menghilangkan nyawa, maka ada hukum kisas di sana yang seharusnya ditegakkan.

Dalam Islam nyawa manusia begitu dihargai, tidak hanya nyawanya tetapi barang yang menjadi miliknya juga dilindungi dan diatur hukum secara baik. Kecelakaan karena kecerobohan ini tidak sepantasnya hanya dibayar dengan uang semata, tetapi juga harus ada langkah-langkah progresif yang dilakukan pemerintah agar kejadian ini tidak terulang kembali. Selain itu, pelaku kecerobohan tersebut selayaknya mendapatkan hukuman yang adil.

Strategi Islam dalam Mengatur Infrastruktur

Masalah semrawutnya kabel fiber optik hingga memakan korban jiwa akan mudah ditanggulangi dengan baik apabila sudut pandang negara ini tidak mengutamakan keuntungan duniawi semata. Sebagai insan manusia yang berakal, seharusnya siapa pun yang mengetahui ada kabel melintang di jalan dan sebagainya bisa segera peduli dan bisa menghubungi petugas keamanan terdekat. Selain itu, adanya aparat yang patroli setiap waktu bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kabel fiber optik tersebut. 

Di sisi lain, pihak swasta yang memasang kabel fiber optik harus ada tanggung jawab melakukan kontrol secara berkala. Sehingga, kesemrawutan kabel dapat dihindarkan dan tidak mengganggu kepentingan publik. Oleh karena itu, masalah ini perlu peran komprehensif dari masyarakat sekitar, pemerintah, dan pihak swasta tersebut. Terlebih jika kabel itu dipasang oleh perusahaan milik negara, negara bertanggung jawab penuh dalam menjaga keselamatan warganya di sekitar lokasi pemasangan tersebut. 

Dalam Islam perlindungan nyawa adalah tugas penting negara. Namun, apabila sudut pandang kapitalisme sekuler yang dijadikan pedoman, maka untung dan rugi yang dijadikan tolok ukur, serta keselamatan nyawa tidak menjadi prioritas utama. Begitulah gambaran pengaturan dalam sistem kehidupan kapitalisme, kesemrawutan tata kelola infrastruktur berpotensi terjadi dalam sistem ini. Oleh karena itu, keselamatan umat dan tujuan negara dalam menjaga nyawa hanya bisa terwujud dengan penerapan syariat Islam secara paripurna. 

Sebagaimana yang pernah disampaikan Prof. Dr. Suteki, S.H.,M.Hum. dengan Islam tujuan negara dapat terwujud. Negara hukum dalam perspektif Islam ini menjamin terwujudnya delapan tujuan bernegara hukum, yakni: Pertama, menjaga agama (hifdzud diin), kedua, menjaga jiwa (hifdzun nafs), ketiga, menjaga akal (hifdzul aqli), keempat, mejaga keturunan (hifdzul nasl), kelima, menjaga harta (hifdzul maal), keenam, menjaga kehormatan (hifdzul karamah), ketujuh, menjaga keamanan (hifdzul amn), kedelapan, menjaga negara (hifdzul daulah). Delapan tujuan negara hanya bisa benar-benar terwujud dalam naungan pelaksanaan Islam secara sempurna.

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut. Selain menjamin kesejahteraan, salah satu fungsi negara adalah menjaga nyawa warganya. Oleh karena itu, soal kabel fiber optik yang memakan korban ini perlu menjadi perhatian khusus negara dalam menertibkan pemasangan kabel fiber optik di jalan. Karena, masalah kesemrawutan kabel fiber optik sering terjadi di banyak daerah, nahasnya di Jabar kemarin, korban sampai meninggal.

Dalam Islam nyawa manusia begitu dihargai, tidak hanya nyawanya tetapi barang yang menjadi miliknya juga dilindungi dan diatur hukum secara baik. Kecelakaan karena kecerobohan ini tidak sepantasnya hanya dibayar dengan uang semata, tetapi juga harus ada langkah-langkah progresif yang dilakukan pemerintah agar kejadian ini tidak terulang kembali. Selain itu, pelaku kecerobohan tersebut selayaknya mendapatkan hukuman yang adil.

Perlindungan nyawa adalah tugas penting negara. Namun, apabila sudut pandang kapitalisme sekuler yang dijadikan pedoman, maka untung dan rugi yang dijadikan tolok ukur, serta keselamatan nyawa tidak menjadi prioritas utama. Begitulah gambaran pengaturan dalam sistem kehidupan kapitalisme. Oleh karena itu, tujuan bernegara hanya bisa terwujud dengan penerapan syariat Islam secara paripurna. []

Ika Mawarningtyas
Direktur Mutiara Umat Institute dan Dosen Online Uniol 4.0 Diponorogo 

Nb: Materi Kuliah Online Uniol 4.0 Diponorogo
Rabu, 9 Agustus 2023 di bawah asuhan Prof. Dr. Suteki, S.H., M. Hum.
#Lamrad #liveoppressedOrRiseUpAgainst

Posting Komentar

0 Komentar