Proyek Rempang Eco-City: Benarkah Hukum Tertinggi Adalah Keselamatan Rakyat (Salus Populi Suprema Lex Esto)?





TintaSiyasi.com -- Para pembaca mungkin tidak asing dengan Marcus Tullius Cicero. Dialah yang pertama kali berdalil tentang Ubi Societas Ibi Ius (Di mana ada masyarakat di situ ada hukum). Ada satu lagi dalil yang terkenal bahkan akhir-akhir ini "disesorahkan" di mana-mana, yakni dia pernah berujar: “salus populi suprema lex esto” yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Jika dalil tersebut dihubungkan dengan konsep negara modern, maka sebuah keniscayaan jika negara dengan organ-organ yang dimiliki, mempunyai peran melalui tugas dan fungsinya masing-masing untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat. Melalui upaya ini berarti adalah benar jika keselamatan dan kemakmuran rakyat merupakan tujuan utama bernegara.

Tujuan nasional bangsa Indonesia mendirikan negara telah termaktub dalam Alinea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia NRI 1945 yakni “membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Tujuan nasional tersebut seharusnya menjadi visi setiap kegiatan pemerintah negara. Pertanyaan yang perlu kita ajukan adalah betulkah pada tataran implementasi atau secara realitas asas “salus populi suprema lex esto” telah sepenuhnya direalisasikan? 

Fakta bicara lain: "salus populi suprema lex esto" just a myth that lie daily. Misalnya terkait dengan isu utama sekarang tentang pengadaan tanah untuk investasi di wilayah Batam, khususnya di Rempang. 

Proyek Rempang Eco-City merupakan kawasan industri, perdagangan, hingga wisata terintegrasi yang ditujukan untuk mendorong daya saing dengan Singapura dan Malaysia. Proyek tersebut akan digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dengan target investasi mencapai Rp 381 triliun pada 2080.

Terlepas dari konflik yang terjadi, ternyata Pulau Rempang yang memiliki luas sekitar 17.000 hektare bakal dikembangkan menjadi kawasan pengembangan terintegrasi untuk industri, jasa/komersial, agro-pariwisata, residensial, dan energi baru dan terbarukan (EBT). Pengembangan tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) bernama Rempang Eco-City.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Kamis (13/4/2023), pengembangan kawasan tersebut dilakukan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Grup Artha Graha milik Tomy Winata.
Proyek ini memiliki nilai investasi jumbo sebesar Rp381 triliun yang terus dikucurkan sampai dengan 2080 dan ditargetkan dapat menyerap 306.000 orang tenaga kerja.

Proyek pengembangan Pulau Rempang diyakini akan memberikan keuntungan bagi negara dari sisi realisasi investasi, dan juga BP Batam selaku pemegang hak pengelolaan lahan di pulau tersebut dari sisi pemasukan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). 

Namun, ada fakta lain, bahwa ternyata sejak pembangunan dimulai pada tahun lalu (2022) oleh pemilik konsesi, konflik antara warga dengan pemilik konsesi atas lahan seluas kurang lebih 17.000 ha itu sering terjadi. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah menjelaskan duduk perkara konflik pembebasan lahan di Pulau Rempang, Batam. Dia memastikan tindakan yang dilakukan di Pulau Rempang bukan penggusuran, tetapi pengosongan lahan, karena hak atas tanah itu telah diberikan oleh negara kepada entitas perusahaan sejak 2001 dan 2002. Ada investasi ratusan triliun yang disiapkan di Pulau Rempang.

Sebelum investor masuk, tanah ini belum digarap dan tidak pernah ditengok. Pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, hak atas penggunaan tanah itu diberikan kepada pihak lain untuk ditempati. Situasi menjadi rumit ketika investor mulai masuk ke Pulau Rempang pada 2022. Ketika pemegang hak datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati.

Yang kemudian dipertanyakan adalah mengapa "pemerintah" berani memberikan konsesi pengelolaan lahan dengan hak guna usaha (HGU) kepada pengembang untuk tanah seluas 17.000 ha sementara diketahui kini ada 16 kampung melayu kuno di dalamnya. Keputusan memberikan seluruh lahan kepada investor adalah sikap yang tidak memihak kepada rakyat dan berdampak pada 16 kampung tua Suku Melayu, Suku Orang Laut, dan Suku Orang Darat yang sudah bermukim di Pulau Rempang setidaknya sejak 1834. (Ahlul Fadli, Koordinator Media dan Penegakan Hukum, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan LAM Riau). 

Kalau ternyata benar bahwa ada kampug tua Melayu yang telah menghuni jauh sebelum HGU diberikan kepada pengusaha, maka di sini ada kekeliruan pemerintah waktu itu (2001/2002). Sebelum dijual kepada pengusaha, seharusnya penduduk yg ada di dalamnya diajak bicara (dialog) atas rencana tersebut. Apakah mereka setuju untuk dipindahkan (relokasi) ataukah ada cara lain yang dapat diterima oleh para pihak tanpa adanya pemaksaan ataupun kekerasan. Komunikasi hukum yang baik tampaknya belum dilaksanakan secara patut dan cukup sebagaimana diwartakan oleh Media Indonesia tanggal 9 September 2023. Kalau benar pemerintah menganut adagium "salus populi suprema lex esto" mestinya cara-cara beradab berperikemanusiaan lebih diutamakan. 

Seringkali, pembangunan suatu meniscayakan adanya relokasi. Dan prinsip yang harus dipegang adalah bahwa orang yang terkena dampak (Affected Peoples (APS)) harus memperoleh jaminan bahwa kehidupannya pasca relokasi (resettlement) harus lebih baik menyangkut mata pencahariannya, rumah tempat tinggal, kesehatan hingga persoalan 8nfra struktur lainnya. Cara-cara penggusuran, relokasi dan pengosongan lahan oleh Gubernur Anies di DKI Jakarta saya kira patut untuk dijadikan rujukan dalam pembangunan dengan relokasi sehingga konflik dapat ditekan seminimal mungkin. 

Jika pembangunan suatu kawasan yang dilakukan oleh pemerintah melalui jalur investasi swasta justru menyengsarakan rakyat yang seharusnya dilindungi, maka bisa dikatakan bahwa pemerintah telah menjadi fasilitator penindasan terhadap rakyat melalui tangan-tangan oligarki. Dan bisa dipastikan ketika rakyat melawan rencana dan pelaksanaan proyek tertentu, termasuk Proyek Rempang sekalipun termasuk PSN, akan terjadi bentrokan, kekerasan bahkan peperangan. Di lapangan kondisi ini telah terindikasi terjadi di Rempang, Batam. Ini bukan soal hukum, melainkan sudah merambah pada persoalan politik, sosial, ekonomi dan budaya bahkan hankam yang sangat rentan terancam.

Atas dasar keprihatinan kita terhadap fakta lapangan ini, lalu, masihkah pantas kita meneriakan dalil "salus populi suprema lex esto"? Ternyata kalau sudah bicara tentang politik, patut diduga tidak ada kawan dan musuh abadi, yang abadi itu kepentingan. Tidak ada hukum tertinggi itu di atas konstitusi kecuali: kepentingan. Jadi, kepentingan adalah hukum tertinggi, bukan keselamatan rakyat. Itu faktanya! Tabik!
Semarang, Rabu, 13 September 2023


Prof. Suteki, S.H.,M.Hum.
Pakar Hukum dan Masyarakat 

Posting Komentar

0 Komentar