Riba pada Tukar Koin Mie Gacoan

Ustadz, siapa tahu berkenan menjawab, muamalah berikut ini termasuk riba atau tidak ya? Jadi ada iklan di Mie Gacoan yang berbunyi, tukarkan koin Anda di sini, dan dapatkan gratis 1 paket Mie Gacoan. Ketentuannya, orang yang punya uang koin (recehan), berupa koin Rp 500-an dan Rp 1000-an, dapat menukar koinnya tersebut dengan uang fisik kertas senilai Rp 150.000 (sebagai jumlah minimal menurut S & K dari Mie Gacoan). Orang tersebut akan mendapat gratis 1 paket Mie Gacoan. Apakah paket Mie Gacoan ini riba? Terimakasih sebelumnya. (Hamba Allah, Bandung).

Jawab 
Secara syariah tidak diperbolehkan penukaran koin Rp 150.000 itu dengan uang fisik kertas Rp 150.000, namun dengan hadiah gratis 1 paket Mie Gacoan bagi pemilik koin Rp 150.000. Tambahan 1 paket Mie Gacoan ini adalah riba. Muamalah yang benar dan syar’i, penukaran koin Rp 150.000 itu dengan uang fisik kertas Rp 150.000, wajib tanpa ada tambahan (ziyādah) apapun dari Mie Gacoan kepada pemilik koin Rp 150.000. Atau boleh juga Mie Gacoan menjual 1 paket Mie Gacoan dengan akad yang terpisah dari akad penukaran koin dan bersifat tak mengikat.

Dalil tidak bolehnya muamalah tukar koin Mie Gacoan tersebut, adalah hadits berikut ini :

عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: "أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ خَيْبَرَ بِقِلَادَةٍ فِيهَا ذَهَبٌ وَخَرَزٌ - قَالَ أَبُو بَكْرٍ، وَابْنُ مَنِيعٍ : فِيهَا خَرَزٌ مُعَلَّقَةٌ بِذَهَبٍ -  ابْتَاعَهَا رَجُلٌ بِتِسْعَةِ دَنَانِيرَ ، أَوْ بِسَبْعَةِ دَنَانِيرَ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  لَا ؛ حَتَّى تُمَيِّزَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ 

Dari Fadhalah bin 'Ubaid RA, dia berkata,”Telah ditunjukkan kepada Nabi SAW pada saat perang Khaibar, sebuah kalung yang padanya terdapat emas dan manik-manik (al-kharaz). Abu Bakar dan Ibnu Mani' berkata,’Pada kalung itu terdapat manik-manik yang diikat dengan emas, yang dibeli oleh seseorang dengan harga sembilan dinar atau tujuh dinar.’ Nabi SAW bersabda,"Tidak boleh, hingga Engkau memisahkan antara emas dan manik-manik (al-kharaz)-nya..." (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, no. 3351, dishahihkan oleh Syeikh Nashiruddin Al-Albani).


Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi 
Pakar Fiqih Mu'amalah & Kontemporer


Selengkapnya:
🔗 https://shiddiqaljawi.com/riba-pada-tukar-koin-mie-gacoan/

🌐SUPPORT DAKWAH USAJ🌐
🔗 https://shiddiqaljawi.com/mediaofficial

Muamalah Sesuai Syariah, Hidup Lebih Berkah
© MEDIA OFFICIAL KH. M. SHIDDIQ AL JAWI




Posting Komentar

0 Komentar