Aktivitas Pokok bagi Wanita Adalah Ibu dan Pengatur Rumah Tangga


TintaSiyasi.com -- Ulama al-Quds (Palestina) sekaligus Mujaddid dan Mujtahid Mutlak abad ke-21, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menyatakan aktivitas pokok bagi seorang wanita adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga.

"Aktivitas pokok bagi seorang wanita adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga (ummun wa rabbah al-bayt). Ungkapnya dalam sebuah kitab terjemahan 'Sistem Pergaulan dalam Islam' (an-Nizham al-Ijtima'i)', bab 'Aktivitas Kaum Wanita' (hal: 134-137), edisi Mu'tamadah tahun 2011.

Menurut Syekh Taqiyuddin aktivitas-aktivitas tersebut yaitu seperangkat hukum syarak yang berkaitan dengan kehamilan, kelahiran (wiladah), penyusuan (radha'ah), pengasuhan (hadhanah) ataupun berkaitan dengan masalah 'iddah', telah dikhususkan bagi wanita saja. Karena, didalam aktivitas tersebut terdapat rahasia kelangsungan jenis manusia yang tidak diberikan sedikitpun kepada laki-laki. 

"Karena hukum-hukum tersebut memang hanya berhubungan dengan perempuan dalam kedudukannya sebagai perempuan. Maka, syariat telah memberikan kepada wanita tanggung jawab terhadap anak mulai dari hamil, kelahiran, menyusuan dan pengasuhan", terangnya.

Beliau rahimahullah menyebutkan bahwa, Allah SWT Zat yang telah menciptakan laki-laki dan perempuan adalah pihak yang paling mengetahui apakah sesuatu itu termasuk urusan laki-laki atau urusan perempuan. Karena itu, menurut beliau rahimahullah manusia (Muslim) harus berhenti pada batas hukum-hukum yang telah disyariatkan-Nya dan tidak melampauinya baik hukum-hukum itu bagi pria saja atau wanita saja atau bagi manusia secara umum yang tidak dikhususkan bagi laki-laki atau perempuan.

"Aktivitas-aktivitas tersebut merupakan aktivitas wanita yang paling penting dan tanggung jawab yang paling besar bagi seorang wanita", lanjut Syekh Taqiy.

Beliau rahimahullah melanjutkan, dikarenakan Allah-lah pihak yang paling mengetahui apa yang paling layak bagi manusia. Dengan demikian beliau rahimahullah menjelaskan, upaya-upaya akal untuk menghalangi wanita dari melakukan berbagai aktivitas dengan alasan aktivitas itu tidak termasuk urusan wanita atau upaya akal untuk menyerahkan berbagai aktivitas kepada wanita yang semestinya khusus untuk pria, dengan anggapan bahwa penyerahan Itu demi memberikan persamaan kepada wanita dan merealisasikan keadilan diantara pria dan wanita semua upaya itu merupakan upaya yang telah melampaui hukum syarak. Dan termasuk tindakan yang salah dan menyebabkan kerusakan.

"Atas dasar ini harus sudah menjadi sesuatu yang jelas dan gamblang bahwa betapa pun banyak aktivitas yang disandarkan kepada wanita dan betapa pun berbagai taklif yang dibebankan kepada wanita maka yang wajib menjadi aktivitas pokoknya adalah aktivitas keibuan (al-umuumah/motherhood) dan aktivitas pendidikan anak-anak", tegas Syekh Taqiy.

Oleh karena itu, Syekh Taqiyuddin melanjutkan bahwa syariah Islam telah memperbolehkan wanita untuk berbuka pada siang hari bulan Ramadan. Sementara ia sedang mengandung dan menyusui. Syariat juga, telah menggugurkan kewajiban salat bagi wanita pada saat mereka sedang haid atau nifas. Dan syarak-pun telah melarang pria untuk bepergian bersama anaknya selama ibunya masih mengasuh anak itu. 

"Semua itu, dalam rangka untuk menyempurnakan aktivitas pokoknya selaku wanita yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga (ummun wa rabbah al-bayt)", tutur beliau rahimahullah.

Syekh Taqiyuddin melanjutkan, hanya saja keberadaan aktivitas pokok wanita sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, bukan berarti bahwa ktivitas wanita hanya dibatasi pada aktivitas tersebut dan dilarang melakukan aktivitas-aktivitas lainnya. Melainkan, maknanya adalah bahwa Allah SWT telah menciptakan wanita agar pria cenderung dan merasa tentram kepadanya dan agar pria (suaminya) bisa memperoleh keturunan dan anak darinya.

Beliau rahimahullah mengutip dalil dari ayat Al-Qur'an surat an-Nahl ayat 72 yaitu:

وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً

"Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri, menjadikan bagimu dari pasanganmu anak-anak dan cucu-cucu". 

Dan Al-Qur'an surat ar-Rum ayat 21 yaitu:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا

"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya".

Disamping itu, menurut beliau rahimahullah menjelaskan bahwa Allah SWT menciptakan wanita agar ia melakukan aktivitas di kehidupan umum sebagaimana ia melakukan aktivitas di kehidupan khusus. Seperti, Allah SWT telah memperbolehkan seseorang wanita untuk melakukan transaksi jual beli, kontrak kerja (ijarah) dan perwakilan (wakalah).

"Di sisi lain Allah semata Allah telah mengharamkan wanita untuk berdusta, bertindak curang dan berkhianat. Sebagaimana, semua itu telah diwajibkan diperbolehkan atau diharamkan kepada pria", tambahnya.

Selanjutnya Syekh Taqiyuddin menjelaskan selain kewajiban seorang wanita adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Ia juga kewajiban mengemban dakwah dan menuntut ilmu. 

"Maka Allah SWT telah mewajibkan atas wanita untuk mengemban dakwah dan menuntut ilmu tentang apa yang menjadi keharusan dari aktivitas-aktivitas kehidupannya", Pungkasnya. [] Fadhilah Fitri

Posting Komentar

0 Komentar