Jenis-Jenis Harta dan Akad dalam Muamalah

TintaSiyasi.com -- Begini penjelasan Ustaz Fausan al Banjary bahwa dalam islam ada jenis-jenis harta haram yang harus kita perhatikan karena harta haram ini jangan sampai kita konsumsi dan jangan sampai masuk ke tubuh kita. 

Pertama, jenis harta haram karena zatnya haram. "Diharamkan atas kalian bangkai, darah, dan daging babi." (TQS. Al-Maidah: 3). Ini contoh terkait apa yang diharamkan karena zatnya, termasuk khamr. Harta yang haram karena zatnya, maka dia haram untuk dimiliki, dikonsumsi juga diambil harganya, jual belinya, disewakan, dan lain-lain. Orang lain yang mengetahui harta haram itu juga haram bertransaksi terhadap harta seperti itu. Karena kita tahu harta haram ini sangat berbahaya, karena akan menjadi bahan bakar di neraka: "Setiap jasad yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lah yang lebih utama baginya."

Jenis kedua harta haram yaitu mengambil hak 'adami. TQS. Al-Maidah: 14. "Laki-laki ataupun perempuan yang mengambil harta yang bukan haknya maka potonglah tangannya. "Wajib atas tangan itu mengembalikan apa yang diambil yang bukan haknya". Untuk jenis ini juga haram dimiliki, dikonsumsi, diambil harganya, dan mengambil manfaatnya. Demikian juga bagi orang lain yang mengetahui maka haram juga bertransaksi dengan harta itu, mengambil manfaat terhadap harta tersebut, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh orang yg menguasainya. Dalilnya: "Kalau barang seseorang itu dicuri dan hilang kemudian dia mendapati di tangan orang lain, maka dia lebih berhak terhadap barang tersebut. Kalau kita kehilangan barang kemudian ketemu pada orang lain, sedangkan orang lain tersebut membeli dari orang lain, maka harus mengembalikan ke penjualnya dan mengambil kembali harganya supaya barang tersebut dikembalikan kepada kita yang kehilangan barang. Ini adalah jenis harta haram karena hak adami, ungkapnya dalam video yang berjudul Mewaspadai Akad-akad Bathil dalam Dunia Kesehatan di kanal YouTube HELPS Kajian episode #Kajian127. Ahad (13/10).

Ustadz Fauzan menambahkan, yang ketiga ialah secara langsung, yaitu harta haram karena masalah yang bathil. Dalam Al-Quran disebutkan tentang keharaman harta ini dan sering disampaikan ulama: "Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang bathil." Penjelasannya: Dalam setiap muamalah, tasharruf, (kaidah ini adalah kaidah yang meliputi/menyeluruh) tentang amalan dan tasharruf yang dilakukan untuk memakan harta manusia dan mengonsumsinya dengan jalan yang bathil, tanpa jalan yang syar'i. 

"Jadi, ayat ini menjadi dasar para ulama untuk membahas tentang muamalah terkait dengan keharaman bahwa harta itu bisa menjadi haram karena muamalahnya yang haram. Kemudian yang kedua, tentu kita menjauhi apa yang menjadi keburukan di mata masyarakat, tidak mungkin kita mencuri, dan lain-lain," jelasnya.


Namun katanya, kadang-kadang bisa jadi kita lengah pada keharaman harta ini karena melakukan muamalah yang tidak benar, muamalah yang bathil. Karena terkait jenis ini maka harta ini haram bagi yang melakukan muamalah terhadapnya, mengonsumsinya
Maka, menjadi haram pula terhadap muamalahnya, hanya saja memang harta jenis ini bagi orang lain masih boleh bermuamalah terhadapnya.

"Contohnya, orang itu melakukan keharaman di dalam muamalahnya, misalkan orang bertransaksi prostitusi, kemudian setelah memperoleh ujrohnya/upahnya, kemudan dia datang ke warung untuk beli makan. Meskipun pemilik warung mengetahui sumber harta membayar makan tersebut, masih boleh diterima oleh pemilik warung. Dalilnya, dari Syeikh Atha Abu Rusthah, bahwasannya terkait muamalah yang bathil, yang bertransaksi terhadap harta dari muamalah bathil, maka seseorang tidak melakukan dosa kecuali kemudharatan kembali terhadap diri orang yang melakukan keharaman," jelasnya.

Kemudian ia mencontohkan lagi, misalnya orang yang menjadi pegawai Bank. Dia memperoleh gaji adalah gaji yang haram. Kemudian jika dia belanja ke kita, maka boleh saja kita bertransaksi dengannya karena harta haram berhenti keharamannya pada si pelakunya. Jika dia menafkahi anak istrinya, maka itu boleh. Dan keharaman adalah pada dirinya. 

"Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah SAW dan orang ini melakukan aktivitas muamalah ribawi, orang ini terhadap beliau senantiasa mengundang makan/traktir. Beliau Rasulullah menjawab, "Nikmatnya untukmu dan dosanya, karena dosanya berhenti padanya," tambahnya.

Ustadz Fauzan mengungkapkan, kenapa kita harus paham terkait muamalah maliyah ini, karena ini akan berdampak pada pelaku. Baik profesinya sebagai dokter, atau bidang kesehatan lain, pasti kita akan melakukan tindakan-tindakan muamalah. Jenis semua muamalah itu dari sisi akad, muamalah ada yang dilakukan dengan akad, dan ada yang tidak dengan akad. Dengan akad seperti jual beli, ijaroh, sigot. Tetapi ada juga yang tanpa akad, seperti hawalah (pemindahan utang), dhoman (tanggungan), jualah (sayembara), wasiat (berhubungan dengan orang yang sudah meninggal) waris, dan lain-lain.

"Ini semua adalah muamalah yang berhubunagn dengan harta. Sehingga harus difahami secara luas bahwa Islam mengatur sangat rinci, baik dengan akad ataupun tidak dengan akad. Maka, sebagai seorang Muslim, apapun profesinya, maka belajar tentang hal ini adalah wajib. Dan kita harus memahami hukum syarak terkait hal ini," jelasnya.

Ia menyebutkan, hukum syarak ada dua macam, yaitu hukum taklifi (hukum mengatur perbuatan manusia) dimana kita mengenal ahkamul khomsa (wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram) yang sejak kecil kita dapatkan. Dan yang jarang kita pelajari karena masuk pada ranah pokok atau ushul yaitu hukum wadh'i. Yaitu hukum-hukum yang mengatur hukum taklifi.

"Sholat itu wajib, sampai dengan terpenuhinya kewajiban. Hukum asalnya ada yang menjadi rukhsah, bagaimana sholat itu sah dan tidak sahnya itu diatur dengan hukum wadh'i. Hukum wadh'i juga ada rukhshah sah atau tidak sah, biasanya dibahas dalam ushul fiqih. Jadi pembahasan mengapa kita bicara akad yang bathil, maka kita bicaranya pada hukum wadh'i yaitu pada hukum pokok ini yaitu hukum yang mengatur terkait akad," terangnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, di dalam muamalah itu ada tiga, yaitu sah, bathil, dan fasad. Tetapi dalam perkara ibadah itu tidak ada fasad, yang ada hanya sah dan bathil saja. Kurang rukun, akan batal, kurang syarat juga batal. Dalam ibadah tidak bisa ditawar. Tetapi kalau dalam muamalah itu ada batal dan fasad, itu dua hukum yang berbeda. Jadi sah/tidak sah. 

"Yang tidak sah dalam muamalah maliyah itu secara umum terbagi jadi dua, yaitu bathil dan fasad. Jadi hukum wadh'i ini nanti mengatur hukum yg mengatur akad muamalah," imbuhnya.

Ustadz Fauzan menjelaskan, akad itu menurut syariat, jadi yang dimaksud akad adalah irtibat (keterpautan antara ijab dan qobul). Jadi kalau sesuatu itu memerlukan ijab qobul maka itu adalah akad, jika tidak memerlukan ijab qobul, maka bukan akad. Ijab qobul dalam cara yg sesuai dengan syariat. Memang ijab qobul itu diatur dalam syariat, naka itu akan membawa dampak terhadap objek akad, karen itu akan membawa dampak  menjadi sah/tidak sah tergantung bagaimana ijab qobulnya. Jual beli itu akan tidak sah jika tidak ada akad. Misalkan kita mengambil sesuatu itu kemudian bertransaksi jual beli, barang tsb menjadi maqut alayh (obyek akad) barang yang akan dijualbelikan, dan harganya itu menjadi objek akad. Tanpa ijab qobul maka barang tersebut tidak bisa menjadi milik kita. 

"Yang asalnya barang itu milik toko, bisa berpindah ke tangan kita, itu dengan sebab ijab qobul. Tanpa ijab qobul, maka tidak akan terjadi akibat hukum pada obyek jual beli. Jadi akad yang seperti inilah yg mengatur pada setiap muamalah," ujarnya.

Ia mengungkapkan, bagaimana konsekuensinya jika akad itu sah dan tidak sah. Yang dimaksud sah adalah kesesuaian dengan ketentuan syariat. Syariat mengatur ketentuan setiap akad ada rukun ada syarat. Ada rukun in iiqad, maka jika sudah sesuai dengan syariat maka dinamakan absah. Maka konsekuensi di dunia maka kita diperbolehkan mentasharuf/memanfaatkan obyek akad itu. Sedangkan implikasi di akhirat kita akan memperoleh pahala. Karena melakukan akad sesuai syariat. Konsekuensi dunia akhirat seperti ini jika sah.

"Lalu bagaimana jika akadnya tidak sah. Kalau akadnya tidak sah/bathil maka ini adalah kebalikan dari sihah/asihah tadi. Dan tidak sesuai dengan syariat, maka akad tersebut tidak dianggap ada, itu namanya bathil. Implikasi di dunia keharaman memanfaatkan, misal akad nikah yang tidak sah, maka seluruh aktivitas mereka berdua tidak sah, berhubungan suami istri sama saja zina. Sedangkan di akhirat implikasinya adalah dosa. Yang harus kita perhatikan terkait akad bathil seperti apa, akad bathil ini adalah akad yang cacat pada pokok akad, ada larangan terhadap zat," paparnya.

Ustaz menjelaskan, pokok akad itu adalah rukun dan syarat in'iqad, maka harus paham rukun dan syarat akad, jika itu tidak ada, maka akad itu bathil. Contohnya, yang dilarang pada zat akad adalah riba. Meskipun seluruh rukun terpenuhi, ada saksi, objek akad, akad, tetapi karena zatnya haram, maka akadnya juga bathil. Contoh lain adalah multi akad seperti judi, maisyr.

"Ada juga yang cacat karena rukun akad tidak terpenuhi, yaitu salah satu rukun hilang. Contohnya asuransi termasuk BPJS, ini kehilangan pada syarat in'iqad, salah satu rukun akadnya tidak terpenuhi. Asuransi termasuk BPJS memakai obyek akadnya adalah pada janji/dhoman. Obyek akad dalam islam itu hanya pada harta atau jasa/manfaat, sedangkan pada asuransi/BPJS obyek akadnya terjadi pada janji/dhoman. Oleh karena itu, ini kehilangan salah satu rukun akadnya tidak terpenuhi. Masuk juga pada perseroan, jual beli barang yg belum dimiliki, atau orang melakuakn tijaroh untuk penyembuhan dari sakit, ini juga adalah bentuk tidak sah dari syarat in'iqad. Karena kesembuhan dari sakit itu bersifat ghoror/spekulatif. Bukan sesuatu yang bisa diberikan oleh orang yang melakukan pengobatan. Maka, itu tidak bisa menjadi obyek akad. Sehingga tidak bisa itu dijadikan obyek akad karena melanggar. Akad bathil itu seperti itu," ungkapnya.

Kemudian yang kedua dalam muamalah ini tidak hanya akad bathil tapi juga akad sah, yang ketiga adalah fasad. Ini adalah apa yg asalnya memenuhi rukun dan syarat terpenuhi akan tetapi ada hal yang usul/pokok itu menyalahi ketentuan dari Asyari'. Implikasinya di dunia masih ada kebolehan memanfaatkan dengan hilangnya fasad/ dengan adanya keharaman, tetapi di akhirat menjadi dosa. Dan menjadi hilang fasadnya jika keharaman dihilangkan.

Ia menambahkan, ini beda dengan bathil. Kalau bathil tidak bisa begitu, maka harus diulang akadnya. Kalau fasad akad tidak perlu diulang tinggal dihilangkan keharamannya. Tetapi kalau belum dihilangkan keharamannya, maka di akhirat tetap akan ada sanksi. Akad fasad ini terjadi karena cacat dalam sifat-sifat yang tidak terkait  pada substansi pada akad baik itu rukun, syarat in iqod. Contohnya seperti jual beli atau ijaroh dengan upah yang belum jelas, ini sering terjadi, kalau sesuatu belum diketahui hasilnya, misalnya kita mau mempekerjakan tukang memperbaiki sesuatu, itu jarang sekali ditanyakan harganya.

Padahal menurutnya, harga itu sudah jelas, belum transaksi, setelah selesai baru kemudian menyebutkan upah. Kadang membuat ada rasa tidak ridha, bisa jadi karena merasa mahal. Karena di awal tidak ada akad yang jelas. Ini fasad. Jelas memang rukunnya ada, in iqod terpenuhi, tetapi ada yang tidak jelas. Ketidakjelasan inilah yg mengakibatkan fasad

"Apabila ada kasus bagi hasil berdasarkan omzet ini juga fasad. Karena bagi hasil tidak boleh berdasarkan omzet, tetapi seharusnya berdasarkan laba. Atau jual beli KPR atau kredit, yang auto barang yang dibeli itu menjadi agunan, ini hukumnya juga tidak sah. Kalau mau diperbaiki ini harus segera dihilangkan. Itu kalau tidak ada ribanya, jika agunan ada ribanya maka akadnya bathil," pungkasnya []Tari Handrianingsih

Posting Komentar

0 Komentar