TintaSiyasi.com -- K.H. M. Shiddiq Al Jawi menyebutkan bahwa menyewakan lahan pertanian itu tidak diperbolehkan.
"Lahan pertanian tidak boleh disewakan, baik tanah kharajiyah maupun tanah usyriyah, baik sewa itu dibayar dalam bentuk hasil pertaniannya maupun dalam bentuk lainnya (misalnya uang). (Al-Nabhani, ibid. hal. 141)," ujarnya dalam Chanel YouTube Ngaji Shubuh, Kamis (05/10/2023).
Beliau juga menyampaikan beberapa dalil di antaranya:
Rasulullah SAW telah bersabda :
مَنْكَانَتْلَهُأَرْضٌفَلْيَزْرَعْهَا أَوْلِيَمْنَحْهَا أخاه ، فإن أبى فليمسك أرضه
”Barangsiapa yang mempunyai lahan pertanian, maka hendaklah dia menanaminya, atau dia berikan lahan itu kepada saudaranya. Jika dia tidak mau, maka hendaklah dia menahan lahannya.” (HR Bukhari, no. 2216).
Dalam hadis sahih riwayat Muslim, dari Jabir RA sbb:
عن جابر بن عبد هللا رضي هللا عنهما قال: نهى رسول هللا صلى هللا عليه وسلم أن يؤخذ لألرض أجر أو حظ
“Dari Jabir bin Abdullah RA bahwa Nabi SAW telah melarang diambil dari lahan pertanian upah sewanya (ajrun) atau bagi hasilnya (hazhun).” (HR Muslim, no. 1536).
"Larangan ini khusus untuk menyewakan lahan pertanian untuk ditanami. Adapun menyewakan tanah bukan untuk ditanami, misal untuk dibuat kandang peternakan, kolam ikan, tempat penyimpanan (gudang), untuk menjemur padi, dan sebagainya, hukumnya boleh-boleh saja sebab tidak ada larangan Syariah dalam masalah ini," tutupnya. [] Indah Setyorini
0 Komentar